Saat ini PBHI telah menerima aduan terkait pencurian data pribadi berupa KTP Warga yang digunakan untuk pencalonan Gubernur jalur Independen di Pilkada Jakarta.

Pencurian data pribadi seperti KTP untuk Pencalonan Pilkada selain melanggar Hak Asasi Manusia berupa Hak Politik dan Hak atas Identitas berdasarkan UU HAM 39/99, juga merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Kecurangan lewat pencurian data pribadi untuk pencalonan Kepala Daerah juga merusak proses Demokrasi di Indonesia.

PBHI membuka POSKO PENGADUAN KORBAN pencurian data pribadi untuk Pilkada di seluruh Indonesia.

AYO WASPADA! CEK DATA PRIBADI KAMU DI https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

JANGAN SAMPAI KITA JADI KORBAN KERUCANGAN PILKADA DI WILAYAHMU!

LAPORKAN MELALUI:

Email: seknas@pbhi.or.id
WhatsApp: 0895-3855-87159