
Jakarta, 23 Mei 2025 – Yayasan Tifa Bersama PBHI menyelenggarakan diskusi dengan tajuk “Peran dan Tantangan Jurnalis dalam Iklim Demokrasi di Indonesia Saat ini”. Diskusi ini merupakan rangkaian dari Pekan Keterbukaan Pemerintah / Open Government Week Tahun 2025.
Diskusi ini dibuka secara langsung oleh Nuzula Anggraeni selaku Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Bappenas. Dalam pembukaannya tersebut Nuzula menyampaikan bahwa Bappenas juga tengah menyusun rekomendasi kebijakan pers yang bertanggungjawab dari sudut kultural, finansial, teknologi dan kearifan lokal dan program yang telah berjalan “BEJO: Berbagi, Edukasi, Jaringan dan Organisasi” untuk mendorong transformasi media massa. Bahkan menurut penguatan pers juga telah masuk dalam RPJMN 2025-2029. Oleh karenanya penting memberikan perhatian terhadap pers untuk memperkuat demokrasi substansial di Indonesia.
Abdul Manan selaku Dewan Pers yang juga menjadi narasumber menyampaikan kebebasan pers menghadapi tantangan,salah tunya berkaitan regulasi yang dinilainya masih menjadi celah terhadap perlindungan kebebasan, seperti: UU ITE, KUHP, UU Hak Cipta, UU Pornografi dan UU Pelindungan Data Pribadi. Di satu sisi UU Pers yang memberikan perlindungan terhadap insan pers justru jarang digunakan. Namun ia menyinggung mengenai MoU Dewan Pers dan POLRI yang kerap digunakan terhadap kasus-kasus dimana terlapornya adalah pers. Dalam praktiknya ketika ada pelaporan polisi kerap meminta Dewan Pers untuk meninjau kasusnya terlebih dahulu, jika hal tersebut berkaitan erat dengan kode etik dan dapat diselesaikan melalui jalur Dewan Pers maka POLRI akan meminta kasus tersebut untuk diselesaikan melalui mekanisme pers yang berlaku. Di satu sisi ia menyinggung kekhawatiran terhadap impunitas kasus-kasus kekerasan terhadap pers, tanpa ada penegakkan hukum dan proses hukum yang serius hal tersebut sangat mengancam bagi demokrasi, tandasnya.
Hal-hal yang disampaikan Abdul Manan tersebut juga diamini oleh pengalaman Mustafa Layong sebagai advokat yang kerap mendampingi pers. Berdasarkan ata LBH Pers, setidaknya hingga Mei 2025 sudah da 40 kasus kekerasan terhadap pers. Sayangnya, tingginya kasus ini diikuti dengan banyak keengganan pers yang tidak melaporkan kasusnya. Salah satunya karena masifnya impunitas. Proses yang berlarut hingga rendahnya partisipasi perusahaan untuk mendorong perjuangan dan akses keadilan namun tetap memberi beban kerja yang banyak juga menjadi sebab. Ia mengaitkan komitmen keterbukaan pemerintah dengan mayoritas pelaku kekerasan yakni aktor negara. Menurutnya pemerintah yang terbuka harus memberikan jaminan kepada publik salah satunya pers untuk menjalankan kerja-kerjanya dalam liputan.
Sementara Arie Mega dari Program Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa menyampaikan per tahun 2024 indeks keamanan jurnalis berada di angka 59.8% dengan derajat agak terlindungi. Namun menurutnya dari gambaran berbagai kasus ada tren yang mengkhawatirkan secara kualitas, sebab ada wartawan yang dibunuhuh bersama keluarganya dalam satu rumah hingga pengiriman kepala babi kepada Tempo. Arie juga menggarisbawahi salah satu hal menarik yang menjadi temuan indeks keamanan jurnalis adalah pelaku kekerasan dalah buzzer politik. Hal ini juga turut mempengaruhi produk jurnalistik yang dihasilkan, khususnya pada masa transisi. Baginya ini menggambarkan potensi ancaman lima tahun mendatang dimana pers merasa keamanannya menjadi terancam.
Terakhir, Laban Laisila, Manajer Pemberitaan Narasi TV justru menyampaikan pengalaman Narasi TV dalam menghadapi berbagai serangan yang dialami. Narasi TV selalu melaporkan kasus kekerasan yang terjadi bahkan membuka data dan sistem yang diminta oleh Kepolisian untuk menelusuri pelaku penyerangan digital terhadap 40 karyawan dan eks karyawan Narasi. Bahkan Narasi juga mendorong jurnalisnya untuk mengajukan gugatan perdata. Bagi Laban upaya-upaya tersebut dilakukan untuk memberikan seruan terhadap penghentian impunitas terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.



