#BeritaPBHI
PBHI Dorong Penguatan Ruang Sipil dalam Proses Aksesi Indonesia Menuju OECD
Jakarta, 20 Agustus 2024 – PBHI turut berpartisipasi dalam Diseminasi Kajian “Memperkuat Ruang Sipil (Civic Space) dalam Aksesi Indonesia Menuju OECD” yang diselenggarakan oleh INFID. Ketua PBHI, Julius Ibrani, hadir sebagai penanggap utama, memberikan pandangan kritis dan masukan substansial terhadap kajian yang disusun oleh INFID.
Julius mengawali dengan menyoroti bahwa diskursus terkait aksesi Indonesia ke OECD dan wacana ekonomi masih sering dianggap tabu di kalangan masyarakat sipil. Ia menegaskan pentingnya gerakan masyarakat sipil menjadi motor penggerak utama dalam menciptakan landasan ekonomi yang sehat dan inklusif. Dalam konteks ini, Julius menekankan bahwa pengimplementasian OECD harus berlandaskan tiga prinsip utama: kuat (strong), bersih (clean), dan adil (fair). Ketiga kata kunci ini, menurutnya, harus menjadi pedoman universal dalam berbagai konteks, termasuk dalam hal penegakan HAM dan upaya pemberantasan korupsi.
“Jika ingin masyarakat dapat berkontribusi dalam OECD, pastikan berbagai instrumen HAM dan antikorupsi diimplementasikan secara kuat, bersih, dan adil sebagaimana standar OECD,” ujar Julius.
Lebih lanjut, Julius menekankan bahwa OECD seharusnya menjadi mekanisme inklusif yang dapat menyatukan berbagai isu sektoral dalam masyarakat sipil. Ia menekankan pentingnya penguatan perspektif OECD di kalangan masyarakat sipil dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), guna memastikan bahwa suara mereka terwakili dalam proses aksesi ini.
Sebagai penutup, Julius menggarisbawahi pentingnya mengutamakan perspektif korban dalam pengimplementasian OECD. Menurutnya, merangkul dan memperjuangkan hak-hak korban sangatlah krusial untuk mencegah mereka semakin termarjinalkan dalam proses ini.
Keterlibatan PBHI dalam diskusi ini merupakan bagian dari komitmen PBHI untuk terus memperjuangkan penguatan ruang sipil di Indonesia, terutama dalam konteks internasional seperti aksesi menuju OECD. PBHI bertekad untuk terus memastikan bahwa hak-hak sipil dan politik masyarakat Indonesia terlindungi dalam setiap langkah strategis yang diambil pemerintah.