Rilis Pers
Tim Advokasi Masyarakat Anti Perairan Beracun (TAMPAR)
Jepang Membuang Limbah Nuklir di Perairan Fukushima, Ancaman terhadap Hak atas Pangan Rakyat Indonesia Berpotensi Kematian Akibat Keracunan
“Gugatan PBHI terhadap Perwakilan Pemerintah Jepang Tidak Dihiraukan, bahkan Dihadang Intervensi Kemenlu Seolah Jadi Antek Pemerintah Jepang”
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) yang tergabung dalam TAMPAR (Tim Advokasi Masyarakat Anti Perairan Beracun) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) terhadap Pemerintah Jepang melalui Kedubes Jepang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan ini berkaitan dengan pembuangan limbah nuklir yang dilakukan Pemerintah Jepang ke Laut Pasifik yang berpotensi meracuni produk laut yang diekspor ke Indonesia bahkan meracuni perairan laut Indonesia.
Pemerintah Jepang mangkir dari 2 kali persidangan dengan dalih kekebalan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961, dan hanya bersurat korespondensi oleh Duta Besar Jepang ke bagian persuratan (Umum) PN Jakarta Pusat pada Sidang di 13 Maret yang dipimpin Betsji Siske Manoe (Ketua), Heneng Pujadi dan Suroyo (Keduanya Hakim Anggota).
Sidang di 17 April, Arlen Veronica (Hakim Ketua Pengganti) menyatakan adanya surat korespondensi dari Kemenlu RI kepada Ketua PN Jakpus menyatakan gugatan TAMPAR merusak hubungan diplomasi Jepang-Indonesia serta melanggar konvensi wina tahun 1961 dan meminta Gugatan TAMPAR dicabut dan memasukkan Kemenlu RI sebagai Pihak Turut Tergugat, yang diamini pula oleh Hakim Arlen.
Pelanggaran Hukum dan Kejahatan Bukan Kekebalan Diplomatik: Duta Besar Jepang Harus di-Persona Non-Grata
Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima di Perairan Pasifik turut mengancam perairan Indonesia, dan produk hasil laut jepang yang banyak diekspor ke Indonesia juga mengancam hak atas pangan rakyat Indonesia. Pemerintah Jepang tidak pernah melakukan hasil pemeriksaan dan dampak pembuangan limbah nuklir tersebut. Akibatnya, banyak negara, termasuk Tiongkok, dll yang menolak produk hasil laut Jepang karena berpotensi meracuni warganya. Ini jelas pelanggaran bahkan dugaan kejahatan lintas batas yang harus diusut oleh PBB, karena termasuk yurisdiksi internasional, terlebih lagi ada protokol khusus terkait nuklir. Sejarah mencatat, bencana nuklir seperti di Chernobyl, Uni Soviet, tidak pernah dapat direparasi kembali ke titik nol.
Perwakilan Negara Asing melalui Kedutaan Besar, merupakan subyek yang tunduk pada hukum Indonesia di luar hubungan diplomatik. Faktanya, pembuangan limbah bukanlah ranah hubungan diplomatik Pemerintah Indonesia dan Jepang. Telah ada yurisprudensi pula, pada Perkara No. 3221 K/Pdt/1985 di mana Syamsir Iskandar menggugat Pemerintah Amerika Serikat c/q Kedutaan Besar AS di Indonesia, dan dimenangkan oleh pengadilan negeri.
Mangkirnya Perwakilan Pemerintah Jepang melalui Duta Besar di persidangan dan hanya bersurat merupakan bentuk pembangkangan dan penghinaan terhadap hukum Indonesia, serta melanggar komitmen hubungan diplomatik ke Pemerintah Indonesia. Tindakan yang melanggar Pasal 41 Konvensi Wina dan oleh karenanya, Duta Besar Jepang harus di-Persona Non-Grata-kan.
Berjubah Kemenlu RI tapi Bertindak Seperti Antek Asing: Penghinaan dan Pengkhianatan terhadap Kedaulatan NKRI
TAMPAR menilai tindakan Kemenlu yang bersurat ke Ketua PN Jakpus mengatasnamakan Pemerintah Jepang bentuk penghinaan dan pengkhianatan terhadap Kedaulatan NKRI. Harusnya Kemenlu memastikan seluruh perwakilan negara asing untuk tunduk pada hukum Indonesia. Hal ini juga merupakan upaya menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstruction of justice) atas dugaan pelanggaran hukum dan/atau kejahatan pembuangan limbah nuklir, sehingga Menteri Luar Negeri dapat dipidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.
Pengadilan Harus Berpijak pada Hukum Indonesia, dan Bersikap Independen, Majelis Hakim Harus Mengabulkan Gugatan TAMPAR secara Verstek
Majelis Hakim pemeriksa, yang membacakan surat korespondensi Pemerintah Jepang dan Kemenlu di persidangan perlu kembali ke pendidikan dan pelatihan awal Kehakiman. Karena melanggar hukum acara dimana surat-menyurat bukanlah materi persidangan dan tidak dapat dikategorikan sebagai Jawaban dan/atau Eksepsi dst, sehingga harus dikeluarkan dari materi persidangan. Ini merupakan pelanggaran terhadap UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, Kode Etik Profesi Hakim, dan melanggar hukum acara perdata. Ketidakhadiran Tergugat, Pemerintah Jepang, harus ditegaskan melalui pemeriksaan lanjutan dan harusnya langsung pada Putusan Verstek yang menerima Gugatan TAMPAR untuk seluruhnya.
Jakarta, 18 Mei 2024
Tim Advokasi Masyarakat Anti Perairan Beracun (TAMPAR)
Narahubung:
Annisa Azzahra – Advokasi PBHI
Marthin Hadiwinata – Koordinator Nasional Ekomarin
