Dialog Penghapusan Hukuman Mati: Dari Usulan Merombak Proses Pengajuan Hingga Pembentukan Tim Gugus Tugas
Bandung, 7 Maret 2025 – Pada hari Jumat, 7 Maret 2025, bertempat di Ruang 2305 (Aula) Gedung 2, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), telah berlangsung Dialog Publik dengan tema “Mencari Format Hingga Menakar Kesiapan dalam Komutasi Pidana Mati dalam Perspektif HAM”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh PBHI, LBH Masyarakat bekerjasama dengan LKBH Pengayoman FH Unpar dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan akademisi Fakultas Hukum UNPAR.
Diskusi ini dimulai dari pemaparan Afif Abdul Qoyim, seorang advokat yang memiliki banyak pengalaman dalam pendampingan terpidana mati. Afif menyampaikan berbagai pengalamannya selama mendampingi lebih dari sepuluh tahun terakhir. Menurutnya terdapat tiga kompleksitas terpidana mati, yakni: rekayasa kasus, bantuan hukum yang tidak berkualitas dan aparat penegak hukum yang tidak memiliki sensitivitas jender. Baginya tiga permasalahan ini berdampak pada penegakan hukum dan pembelaan hak terpidana mati. Selain itu ia memberikan berbagai contoh kasus yang menurutnya penjatuhan pidana mati tidak didasarkan secara rasional, sebab misal dalam kasus terpidana mati dari Nigeria dalam pertimbangannya hakim justru bersikap rasis karena menyebutkan “orang kulit hitam diduga sering melakukan transaksi penjualan narkotika” dibanding dengan pertimbangan fakta dan hukum. Oleh karenanya menurutnya komutasi menjadi kesempatan untuk “mengoreksi” putusan pidana mati agar pidana mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
Senada dengan Afif, Gina Sabrina dari PBHI juga menyampaikan kabar terbaru mengenai pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Komutasi untuk menyambut keberlakuan KUHP Baru. Ia menyampaikan beberapa usulan, seperti: pemberlakuan otomatis, penghitungan masa pidana dan persiapan by Sistem Database Pemasyarakatan, transparansi dan akuntabilitas terhadap komutasi yang ditolak oleh Presiden, pengaturan durasi dari setiap pertimbangan lembaga negara hingga keputusan Presiden, hingga yang paling penting terkait penundaan eksekusi mati dan monitoring serta evaluasi secara berkala. Menurutnya Sistem Database Pemasyarakatan memegang peranan penting bukan hanya bagi petugas, tapi juga keluarga dan pendamping untuk memonitor masa pidana sebagai persiapan pengajuan komutasi. Sayangnya ia mengatakan efisiensi Pemerintah juga turut menjadi tantangan bagi pengembangan SDP serta peningkatan komutasi petugas pemasyarakatan sebagai penanggungjawab hilir dari program komutasi ini.
Adapun Dian Sitanggang, akademisi HAM dari FH Unpar menyambut baik mengenai RPP Komutasi ini. Ia memberikan contoh praktik baik dari negara lain, misal Kenya yang membentuk tim gugus tugas untuk membantu proses akselerasi terpidana yang mendapat komutasi untuk bisa bergabung kembali dengan masyarakat. Menurutnya ini adalah praktik baik yang perlu juga diadopsi dalam pengaturan komutasi. Selain itu, hal penting lainnya ia mengingatkan mengacu pada ketentuan hukum internasional bahwa selama proses amnesti, pengampunan maupun komutasi maka harus ada jaminan pidana mati tidak dijatuhkan sebelum hasil permohonan tersebut.
Terakhir, Yunita selaku Ketua LKBH Pengayoman FH Unpar sekaligus dosen hukum pidana juga memberikan perhatian serius terhadap RPP Komutasi ini. Menurutnya dari draf terakhir per November 2024, terdapat inkonsistensi jangka waktu yang perlu diklarifikasi. Misal, apakah penghitungan waktu pelaksanaan hukuman mati apakah dihitung dari hari pertama setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau setelah grasi ditolak? Padahal menurutnya juga RPP perlu mengklarifikasi pengaturan di Pasal 100 ayat (3) KUHP Nasional mengenai evaluasi kelayakan. Ia juga mengkritisi mengenai grasi yang seakan-akan perlu diajukan untuk mendapatkan hak komutasi, baginya grasi merupakan upaya hukum luar biasa yang bergantung kepada terpidana. Di satu sisi terpidana memiliki tantangan karena tidak semuanya memiliki kuasa hukum.
Sesi tanya berlangsung dengan interaktif karena dialog antara peserta yang berasal dari mahasiswa, termasuk akademisi seperti Tristam Pascal Moeliono selaku guru besar filsafat hukum. Sebagai penutup, Gina mengingatkan peran civitas akademika kampus yang memiliki peran signifikan terhadap advokasi penghapusan pidana mati di Indonesia. Banyak hal yang bisa dilakukan, salah satunya mengawal RPP Komutasi ini, serta terus memonitoring kasus-kasus yang dijatuhi vonis pidana mati dan mengawal melalui eksaminasi atau penyusunan amicus curiae terhadap kasus yang masih diperiksa di Pengadilan. Pasca KUHP diberlakukan ia juga menilai perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh dari publik, khususnya civitas akademika.
Kegiatan ini ditutup dengan masukan para peserta diskusi melalui weksite http://www.kawalkuhp.id sebelum meninggalkan acara. Melalui kegiatan ini, PBHI dan LBHM berharap dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam memperkaya wacana mengenai komutasi pidana mati dalam konteks HAM dan membantu mempersiapkan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut di tahun depan.




