Anak di Tengah Algoritma dan Asap Rokok: Negara Masih Abai, PBHI Tagih Komitmen Nyata atas PP 17/2025 (PP Tunas)
Jakarta, 3 Juli 2025 — PBHI menyelenggarakan Diskusi Hukum dan HAM yang ke-41 dengan tema “Anak di Tengah Algoritma dan Asap Rokok: Menagih Komitmen Negara atas PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas)”. Diskusi ini menjadi ruang kritik dan diskusi kolaboratif terhadap lemahnya keberpihakan negara dalam menghadapi agresi industri rokok, terutama di ruang digital yang kini menjadi ekosistem keseharian anak dan remaja.
Agenda ini menghadirkan tiga pembicara kunci: Maria Yohana dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Eka Ervianti Putri dari Koalisi Free from Tobacco, serta Gina Sabrina dari PBHI Nasional. Ketiganya sepakat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025-yang dikenal sebagai PP Tunas—memiliki niat baik, tetapi jauh dari cukup untuk menjawab urgensi perlindungan anak di ruang digital yang semakin dikapitalisasi oleh iklan rokok.
Menurut data yang dipaparkan dalam diskusi, jumlah perokok anak di Indonesia telah mencapai 3,2 juta, dan diprediksi melonjak hingga 6 juta pada tahun 2030 jika negara tak segera mengambil langkah tegas. Sementara itu, dalam satu bulan, ditemukan setidaknya 65 iklan rokok berseliweran di internet—aksesible dan dikemas menarik untuk kalangan usia muda.
“PP Tunas memang sudah memuat prinsip perlindungan anak, namun belum menyentuh aspek konkrit yang sangat penting: pelarangan total iklan rokok di ruang digital. Ini adalah lubang besar yang sengaja dibiarkan terbuka,” tegas Maria Yohana, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia mengakui bahwa tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah diatur, namun tanpa ketegasan terhadap konten rokok, upaya tersebut memang masih menghadapi tantangan.
Eka Ervianti Putri dari Koalisi Free from Tobacco membawa perbandingan global untuk menunjukkan betapa Indonesia tertinggal dalam urusan perlindungan anak dari rokok. “Australia, Singapura, bahkan Thailand sudah melarang iklan rokok secara menyeluruh—baik di media konvensional maupun digital. Indonesia? Kita masih kompromistis, masih tunduk pada kekuatan modal industri tembakau,” ujarnya dengan nada tajam. Tak hanya soal regulasi, Eka juga menyoroti lemahnya implementasi. “Regulasinya sudah longgar, pengawasannya lebih longgar lagi. Media sosial jadi surga bagi iklan rokok menyasar anak-anak, sementara negara absen,” tambahnya.
Sementara itu, Gina Sabrina dari PBHI Nasional menekankan bahwa diskusi ini bukan sekadar ajang kritik, tetapi panggilan mendesak kepada negara untuk bertindak. “Hak anak atas kesehatan itu konstitusional. Negara punya tanggung jawab mutlak untuk melindungi anak-anak dari paparan rokok, baik langsung maupun lewat layar. Kita tidak bisa biarkan algoritma dan iklan menjadi alat predator kapital terhadap anak-anak kita,” tegas Gina.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan terhadap PSE yang masih banyak ‘bermain aman’ dengan tidak menyaring iklan-iklan berbahaya. “PP Tunas harus punya gigi. Kalau tidak, dia akan jadi sekadar dokumen niat baik tanpa daya paksa. Kita butuh aturan yang progresif, bukan pasif. Semoga ini menjadi awal yang baik terhadap menjaga ruang aman bagi anak di dunia digital.” tutupnya.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa persoalan perlindungan anak di era digital tidak bisa diserahkan pada goodwill industri atau regulasi setengah hati. Negara harus hadir dengan kebijakan tegas, pengawasan ketat, dan keberpihakan penuh terhadap hak anak.
PBHI menyerukan agar PP No. 17 Tahun 2025 segera dilengkapi dengan aturan pelaksana yang lebih kolaboratif antar K/L dan juga dengan platform, supaya secara eksplisit melarang iklan rokok di ruang digital. Sebab tanpa langkah konkret, anak-anak Indonesia akan terus menjadi korban dari kolaborasi jahat antara algoritma dan asap rokok.




