POSKO PENGADUAN KORBAN PEMBLOKIRAN REKENING OLEH PPATK

PPATK mengumumkan telah memblokir sejumlah rekening yang dianggap tidak lagi aktif melakukan transaksi selama tiga bulan ke belakang. Langkah ini diambil dengan alibi untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana. Sayangnya, hal ini menimbulkan respon negatif dari publik luas.
Tidak hanya penolakan yang massif dari masyarakat, ternyata pemblokiran rekening tersebut juga membawa dampak negatif bagi masyarakat. Banyak ‘korban’ pemblokiran rekening tersebut mencoba untuk mengaktifkan kembali, namun pihak Bank tidak dapat berbuat banyak karena pemblokiran langsung dilakukan oleh negara. Bahkan, para korban tersebut sampai rela melakukan pinjaman online (pinjol) karena membutuhkan dana cepat dan segera.
Hal ini jelas merugikan bagi masyarakat Indonesia, terkhusus bagi mereka yang menyimpan dana di rekening tersebut untuk membangun rumah, uang dingin utk dana darurat, kebutuhan berobat, pendidikan anak sampai dengan sebagai tabungan di hari tua.
Ayo Laporkan jika kamu menjadi korban pemblokiran rekening oleh PPATK!
Email: seknas@pbhi.or.id
Call center: 0895385587159





