TRAGEDI KANJURUHAN: DAN TERJADI LAGI… SETELAH PERSIDANGAN PANIAI,CUCI DOSA PELANGGARAN HAM LEWAT PERADILAN FIKTIF

Senin, 16 Januari 2023, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar dengan Terdakwa AH (Ketua Panpel Arema FC), SS (Security Officer), AKP Hd (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol WSP (Kabag Ops Polres Malang), dan AKP BSA (Kasat Samapta Polres Malang), yang didakwa dengan Pasal 359-360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, lalu Pasal 103 ayat (1)…