Siaran Pers
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Vonis Ringan Kasus Penganiayaan dan Kematian Prada Lucky: Urgensi Mendesak dalam Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Jakarta, 30 Oktober 2025 – Putusan ringan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Kupang terhadap Prada Lucky, prajurit aktif TNI yang menjadi korban penganiayaan berat oleh sejumlah seniornya menjadi cermin buruknya sistem peradilan militer. Kasus ini berawal dari Juli 2025 yang lalu dimana Prada Lucky dan Prada Richard dianiaya seniornya karena tuduhan tidak berdasar mengenai orientasi seksual. Pratu Aprianto memukuli Prada Lucky dan Prada Richard di bagian perutnya menggunakan hanger besi hingga menyuruh keduanya mengolesi minyak, cabai dan garam ke kemaluan dan lubang anus mereka. Tidak berhenti di situ, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi senior keduanya dalam keadaan mabuk membawa selang dan mencambuk Richard yang tidur di matras, sementara Lucky ditendang kemudian dicambuk oleh ketiganya secara bergantian. Pratu Aprianto juga ikut mencambuk, meninju, dan membakar tubuh Lucky dengan puntung rokok. Pasca kejadian penganiayaan berat tersebut Prada Lucky kesakitan dan dilarikan dalam ke rumah sakit hingga nyawanya tidak terselamatkan.
Dalam perjalanannya terbukti bahwa setidaknya terdapat 17 (tujuh belas senior) Prada Lucky dan Prada Richard yang terlibat dalam perbuatan keji tersebut. Mereka divonis dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
Diketahui bahwa keluarga Prada Lucky memprotes keras putusan tersebut, termasuk menolak upaya pemberian uang santunan 220 juta dari para terdakwa. Menurut keluarga nyawa anaknya tidak sebanding dengan jumlah tersebut dan perjuangannya dalam memasukkan anaknya ke TNI. Bagi mereka keadilan adalah yang hal fundamental yang harusnya tercermin dalam vonis hakim.
UU 31/1997 PERADILAN MILITER TIDAK LAGI RELEVAN DAN JAUH DARI KEADILAN
Koalisi menyesalkan vonis ringan terhadap kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky maupun Prada Richard. Bagi Koalisi, akar persoalan dari ketidakadilan tersebut tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 31 Tahun 1997 yang tidak lagi relevan dengan kondisi hari ini. TNI menjadi satu-satunya institusi yang belum menjalankan mandat reformasi karena Pemerintah secara sengaja belum merevisi undang-undang ini. TAP MPR Nomor VII/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 3 ayat (4) telah mengatur secara jelas bahwa “Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”. Selain itu Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) UU 34/2004 juga menyebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk peradilan umum.
Namun dalam kenyataannya hingga hari ini pasal ini menjadi pasal mati, sebab ketentuan ketentuan peralihan dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU 34/2004. Dalam ketentuan Pasal ini menyebutkan bahwa Pasal 65 baru dapat berlaku ketika peraturan Peradilan Militer yang baru telah dibentuk. Artinya sepanjang UU Nomor 31 Tahun 1997 belum diubah maka sepanjang itulah prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap tunduk pada peradilan militer.
POTENSI KETERULANGAN DI MASA DEPAN
Koalisi memandang persoalan ini merupakan persoalan sistemik yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah. Pemerintah maupun DPR harus secara serius mendorong agenda reformasi peradilan militer dalam waktu segera. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus masuk dalam agenda legislasi prioritas dalam masa sidang terdekat. Sebab jika tidak maka masalah soal akuntabilitas, jaminan persamaan di muka hukum dan impunitas akan menjadi persoalan berlarut yang akan terus berulang tanpa ujung. Pada akhirnya masalah ini juga akan berdampak pada kepercayaan pencari keadilan terhadap institusi peradilan.
KOMITMEN TERHADAP ANTI KEKERASAN DALAM LINGKUNGAN MILITER
Selain itu Koalisi juga menyoroti soal budaya kekerasan dalam lingkungan militer. Tragedi yang menimpa Prada Lucky dan Prada Richard diyakini merupakan puncak gunung es bahwa kekerasan di lingkungan militer menjadi gejala buruk yang telah mengakar kuat. Mitos-mitos terhadap pembinaan disiplin, pendidikan mental adalah praktik buruk yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam tubuh militer.
Alih-alih mendorong disiplin, budaya kekerasan justru melemahkan profesionalitas TNI. Loyalitas, harus didorong dari kesadaran dan profesionalisme bukan dari rasa takut terhadap senioritas. Pemakluman terhadap budaya kekerasan hanya akan melahirkan rantai kekerasan baru tanpa ujung yang hanya akan melemahkan institusi militer sendiri.
Atas dasar tersebut, Koalisi mendesak agar:
- Pemerintah segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan menyesuaikannya dengan prinsip negara hukum dan jaminan bahwa tindak pidana umum oleh prajurit TNI diadili di peradilan umum tanpa terkecuali;
- Pemerintah dan DPR menjadikan reformasi peradilan militer sebagai agenda prioritas legislasi nasional, termasuk reformasi institusional peradilan tersebut;
- TNI dan Kementerian Pertahanan RI menegaskan dan menegakkan komitmen dan prinsip HAM dengan menghentikan budaya kekerasan berbasis hierarki senioritas dan memastikan perlindungan dan mekanisme pelaporan terhadap prajurit yang menjadi korban kekerasan;
- Komnas HAM melakukan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus kematian Prada Lucky dan kekerasan terhadap Prada Richard.
Jakarta, 30 Oktober 2025
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
(Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan)
Narahubung:
Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial)
Muhammad Isnur (YLBHI)
Julius Ibrani (PBHI)
Al Araf (Ketua Centra Initiative)
Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives)
Usman Hamid (Amnesty International Indonesia)
Daniel Awigra (Direktur HRWG)
Bhatara Ibnu Reza (DeJure)
Dimas Bagus Arya (Kontras)
Mike Tangka (KPI)
Ivan Saputra ( LBH Medan)
Muhammad Naziful Haq (Public Virtue Research Institute)
