URGENSI PEMBENTUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM REFORMASI HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Hukum acara pidana di Indonesia mengalami stagnasi dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dan mekanisme kontrol yang efektif terhadap aparat penegak hukum (APH). Data pemantauan PBHI menunjukkan tingginya angka pelanggaran oleh APH. Tercatat 26.665 kasus pelanggaran hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), 54.739 kasus pelanggaran oleh Polri dengan 20.238 aduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta 663 kasus pelanggaran jaksa dengan total 5.826 pengaduan ke Komisi Kejaksaan. Aduan didominasi oleh perilaku tercela, indisipliner, ketidak profesionalan, serta buruknya pelayanan publik, termasuk pembuatan surat dakwaan yang tidak cermat atau bolak-baliknya berkas perkara. Selain itu, masalah lain seperti prosedur yang tidak transparan, penundaan berlarut (undue delay), intervensi dalam perkara, penyalahgunaan wewenang dengan pungutan liar di luar biaya perkara, rekayasa kasus, serta kasus penyiksaan untuk mendapat pengakuan oleh aparat penegak hukum menjadi tantangan serius yang mencerminkan lemahnya sistem check and balances dalam sistem peradilan pidana.
Saat ini, skema untuk men-challenge sistem melalui peradilan pidana ketika tersangka mengalami proses unfair trial adalah melalui mekanisme praperadilan. Namun, mekanisme ini membebankan upaya hukum pada tersangka atau pihak terkait untuk proaktif dan berinisiatif mengajukan permohonan, yang sering kali berasal dari kelompok miskin dan buta hukum yang tidak memahami proses hukum serta terbebani oleh biaya perkara. Praperadilan tidak berjalan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) karena mekanisme pengujiannya masih terbatas pada aspek formil tanpa memperhitungkan substansi keadilan. Proses pemeriksaan yang dikenal sebagai acara singkat membuat dalam praktiknya, hakim praperadilan lebih banyak memperhatikan syarat-syarat formil dari suatu penangkapan atau penahanan, seperti ada atau tidaknya Surat Perintah Penangkapan (SP2) dan Surat Perintah Penahanan, tanpa menguji syarat-syarat materiilnya. Bahkan dalam Pasal 82 KUHAP, kewenangan hakim praperadilan lebih bersifat administratif daripada substantif, yang pada akhirnya mengabaikan hak tersangka.
Berbagai masalah sering muncul dalam proses praperadilan, termasuk undue delay, intervensi perkara, serta penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan penuntut umum. Hal ini juga diperburuk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015 dan 29/2016 yang mereduksi asas dominus litis terkait penerapan diferensiasi fungsional yang keliru. Dalam praktiknya, kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara sering disalahartikan sebatas pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tanpa adanya forum formal yang mengikat antara penyidik dan penuntut. Akibatnya, koordinasi jaksa dan penyidik menjadi tidak efektif, menyebabkan perkara bolak-balik tanpa kepastian hukum yang berujung membebani dan melanggar hak tersangka atas proses peradilan. Implikasi ini akhirnya berdampak signifikan terhadap tersangka, mereka tidak memiliki akses efektif terhadap keadilan dan cenderung mengalami unfair trial. Hal ini bertentangan dengan teori keadilan prosedural (procedural justice), di mana semua individu harus mendapatkan akses yang sama terhadap proses hukum yang adil.
Oleh karena itu, gagasan mengenai Hakim Pemeriksa Pendahuluan memiliki urgensi tinggi sebagai alternatif pengganti praperadilan, dengan kewenangan yang lebih luas dan fungsi yang lebih substantif dalam mengawasi serta menilai keabsahan tindakan hukum sejak tahap awal penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 RUU KUHAP, Hakim Pemeriksa Pendahuluan merupakan pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan serta wewenang lain yang ditentukan dalam KUHAP.
Baca selengkapnya di:
