SERANGAN KEPADA SEORANG AKTIVIS HAM ADALAH SERANGAN KEPADA SELURUH AKTIVIS HAM
Sudah ke sekian kalinya kita melihat pejuang dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan serangan dari orang tak dikenal. Kali ini korbannya adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Penyerangan ini diduga karena aktifitas yang bersangkutan sebagai pendamping dan pembela korban pelanggaran HAM. Apalagi peristiwa penyerangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Ancaman, terror, apalagi serangan apapun kepada pegiat, pejuang, dan aktivis HAM adalah ancaman terhadap semua pegiat, pejuang, dan aktivis HAM di manapun, juga ancaman terhadap HAM itu sendiri.
Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus semakin menunjukkan ironi bahwa negara ini memiliki instrument yang cukup lengkap, dari konstitusi, berbagai regulasi hingga lembaga negara yang dikhususkan pada pemenuhan HAM tetapi kenyataannya masih saja terjadi penyerangan terhadap pegiat, pejuang, dan aktivis HAM. Hal seperti ini menjadikan semakin sulit menyebut negara kita sebagai negara demokrasi.
Negara, dalam hal ini penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menyelesaikan dan sekaligus mencegah agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, karena sudah jelas di dalam konstitusi kita terutama Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang rasa aman dan Pasal 66 UU No.39 Tentang HAM, di mana negara harus menjamin keamanan setiap orang yang memperjuangkan HAM.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan:
- MENGUTUK KERAS tindakan penyerangan kepada Andrie Yunus sebagai bentuk penyerangan dan sekaligus ancaman terhadap semua aktivis HAM;
- Perjuangan untuk pembelaan HAM tidak akan berhenti walaupun adanya berbagai ancaman dan penyerangan terhadap aktivis HAM;
- Penegak hukum harus segera mengungkap, menangkap, dan menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus;
- Negara harus benar-benar menjamin keamanan aktivis HAM sebagai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan;
- Negara harus memberikan jaminan pemulihan kepada korban, baik fisik maupun psikis.
Jakarta, 13 Maret 2026

