Siaran Pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Penuh Masalah, Dari Ancaman Berekspresi, Kemunduran Reformasi Militer Hingga Sistem Peradilan Pidana”
Jakarta, 18 Oktober 2025 – Di tengah kondisi kekhawatiran meluasnya peran militer dalam fungsi sipil dan ketiadaan jaminan perlindungan hak asasi manusia di ruang digital, Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Sejumlah organisasi masyarakat sipil menegaskan kembali penolakannya terhadap substansi RUU KKS yang dinilai bermasalah dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan negara hukum.
Masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan ruang siber sebagai domain vital bagi kehidupan bernegara, baik dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Maupun dalam ranah sipil dan politik. Dengan demikian, kebutuhan akan regulasi yang menjamin keamanan dan ketahanan siber nasional dipandang sebagai suatu hal yang mendesak oleh negara, yang kemudian direspons melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Dimana tujuan utama RUU ini adalah untuk melindungi kepentingan negara dari ancaman siber yang bersifat transnasional dan multidimensi.
Namun, dalam upaya menjamin keamanan negara dan infrastruktur informasi kritikal dalam konteks siber, terdapat risiko signifikan bahwa perluasan kewenangan negara di ruang siber dapat berbenturan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak konstitusional warga negara. Penekanan tujuan perumusan RUU KKS yang dominan berfokus kepada perlindungan kepentingan negara (State-Centric), dinilai perlu dikoreksi karena tidak menyentuh secara mendasar mengenai perlindungan atas perangkat, jaringan, dan terutama individu sebagai pengguna (Human-Centric). Pengaturan yang terlalu luas dan tidak spesifik mengenai kewenangan lembaga siber (seperti intervensi, pengawasan, penyadapan, dan penindakan) berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia yang termasuk namun tidak terbatas pada: Hak atas Privasi dan Perlindungan Data Pribadi; Hak atas Rasa Aman; Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Peradilan yang Adil (Fair Trial).
Sebagai tindak lanjut atas pembahasan RUU ini, PBHI menggelar diskusi yang bertajuk “RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Proyeksi terhadap Ancaman HAM, Reformasi Militer dan Sistem Peradilan” yang digelar di Sadjoe Cafe, Tebet pada Jumat 17 Oktober 2025. PBHI mencatat bahwa meskipun terjadi beberapa kali perubahan draf, RUU KKS yang saat ini kembali dibahas tetap menyimpan pasal-pasal bermasalah yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan perlindungan HAM.
Dalam pembahasan tersebut Parasurama Pamungkas, Peneliti ELSAM mengatakan bahwa ada upaya untuk mengkooptasi kebebasan di ruang digital melalui skema dan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada lembaga-lembaga dalam RUU KKS.
“Militerisasi ruang siber, melalui kewenangan yang memperkuat peran militer di ruang digital akan menjadi ekosistem ideal bagi militerisasi teknologi, dan akan menghasilkan alat-alat penindasan baru dengan memanfaatkan pemantauan terhadap data data warga. Kami merekomendasikan agar militer dikeluarkan dari tata kelola keamanan siber, naskah akademik telah secara keliru mengalihbahasakan resiliensi sebagai pertahanan, bukan ketahanan, yang kemudian melegitimasi keterlibatan militer dalam tata kelola keamanan siber” jelas Parasurama.
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial mengkritik tindak pidana baru dalam siber yang termuat dalam Pasal 58, 59, 60 disertai dengan ancaman pidana yang berat Pasal 61, 62, 63, 64. “Ada tendensi untuk mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi dan aktivitas individu yang sah dengan menggunakan tindak pidana “makar di ruang siber”. Ini mengkhawatirkan bagi kerja aktivisme yang menjadi pengawas dan kerap mengkritik pemerintah disalahartikan sebagai tindakan makar. Apalagi TNI menjadi penyidik tindak pidana.” ucap Ardi.
Dalam forum tersebut hadir pula Komisioner Komnas HAM yang memberikan atensi terhadap RUU KKS. Saurlin P Siagian menilai proses pembentukan RUU KKS belum secara optimal melibatkan partisipasi publik. Menurutnya masukan dan kritik masyarakat perlu didengar dan dipertimbangkan dalam penyusunan RUU ini.
“Bagi Negara untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari negative rights maka negara harus menahan diri sejauh mungkin untuk mengurangi penikmatan hak tersebut. Definisi ancaman dan keamanan siber yang luas dan kabur tanpa batasan objektif dikhawatirkan berpotensi digunakan untuk melakukan membatasi kebebasan berekspresi.” jelasnya.
Sementara Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina Mengkhawatirkan bahwa RUU KKS ini berpotensi menimbulkan konflik antar institusi. Ia menyoroti penolakan paraf RUU per 1 Oktober 2025 itu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta POLRI dalam konteks penegakan hukum. “Jelas bahwa sistem peradilan pidana merupakan tugas dan fungsi Kepolisian. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa TNI secara tiba-tiba dalam draf ini masuk menjadi salah satu penyidik. Instansi negara saja khawatir terhadap perluasan penegakan hukum dengan melibatkan TNI. Apalagi tidak ada batasan dan rincian tindak pidana yang jelas yang menjadi kewenangan penyidik TNI sebagaimana klarifikasi petinggi TNI.” tandas Gina.
Selain itu ia menyampaikan kekhawatirannya sebab berdasarkan monitoring yang dilakukan tidak pernah ada penyidik TNI baik dalam draf 2019 hingga draf di awal 2025. Ia menanyakan apakah kewenangan ini tiba-tiba muncul berkaca dari kasus Ferry Irwandi yang hendak dilaporkan oleh Dansatsiber TNI dan terhalang kewenangan dan Putusan MK. Baginya penambahan soal Pasal Penyidik TNI mengancam sistem peradilan pidana dan prinsip penghormatan HAM.
Terakhir, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative sekaligus Dosen FH Universitas Brawijaya Al Araf menguraikan bahwa RUU KKS tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik hari ini. Absennya oposisi dan kondisi demokrasi yang regresif menyebabkan produk hukum yang dihasilkan mengarah pada ortodoks bahkan represif.
“RUU KKS masih berat ke keamanan nasional dibanding ke keamanan manusia. Oleh karenanya tidak mengherankan jika negara menggunakan pendekatan sekuritisasi dimana dinamika politik dianggap sebagai ancaman sehingga mendorong penanganan yang segera dan aksi legal di luar normal dan politis” kata Al Araf.
Jakarta, 18 Oktober 2025
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
