Reformasi Mahkamah Agung yang terlupakan!
Kesetaraan Mahkamah Agung dengan DPR dan Pemerintah
Indonesia memasuki fase baru dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukumnya, dimulai dari pertumbuhan ekonomi yang stagnan sampai dengan nir-empatinya anggota DPR yang tampak bersuka cita atas kenaikan tunjangannya hingga mencapai angka lebih dari ratusan juta rupiah. Tidak lama setelah itu, rakyat bergejolak menyebabkan demonstrasi yang meluas di Indonesia dengan banyaknya aksi kerusuhan di beberapa kota besar. Korban Jiwa berjatuhan, kerugian mencapai miliaran dan Indonesia kembali terguncang. Di sisi lain, setelah kerusuhan terjadi, publik meminta legistlatif dan eksekutif (DPR dan Pemerintah) untuk berbenah dengan cara melakukan reformasi atas kinerja mereka.
Namun, publik, dengan tuntutan 17+8 nya melupakan peran sentral pilar ketiga dalam kehidupan bernegara, yaitu yudikatif atau badan peradilan yang dalam amanat konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Reformasi atas Mahkamah Agung (Yudikatif) sepertinya terlupakan, mengingat bagaimana justru lembaga ini digergoti dari dalam oleh oknum – oknumnya sendiri yang telah menciptakan hilangnya trust dan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung (MA). Kasus suap kerap terjadi setiap tahunnya dengan angka – angka fantastis, dari Zarof dengan uang tunai Rp. 1 triliun dan berkilogram emas yang diakui sebagai uang suap perkara, sampai tertangkapnya hakim – hakim utama di PN jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Surabaya dengan angka mencapai ratusan miliar, ke semuanya terjadi dalam tempo kurang dari 10 bulan saja dan dibawah kepemimpinan Ketua MA saat ini, Sunarto.
Publik harus sadar, MA sebagai lembaga peradilan tertingga dan memiliki kesetaraan dan peranan yang sama pentingnya dengan Pemerintah serta DPR, tidak bisa kerap didera permasalahan suap dari tahun ke tahun, bahkan tren saat ini, setiap 6 bulan sekali, pasti ada kasus suap dan korupsi melibatkan pejabat MA.
Hakim Agung Pejabat Teras MA yang Bermasalah
Secara etika, Hakim Agung – Hakim Agung yang menjabat ketua kamar di MA saat ini, setidaknya pernah bermasalah. Sebagai contoh, Ketua Kamar Pidana saat ini, adalah Hakim Agung yang setidaknya telah 4 kali dipanggil KPK terkait kasus suap dan korupsi Sekjen MA Hasbi Hasan saat itu. Atau, Ketua Kamar Pengawasan MA, adalah Hakim Agung yang bertindak sebagai ketua majelis kasus pidana yang membebaskan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap sekaligus menyunat masa hukuman (korting) terdakwa TPPU Gazalba Saleh dalam putusan pidana PK.
Di era Ketua MA saat ini, atau setidaknya saat Sunarto menjadi Wakil Ketua MA, banyak sekali jajaran pejabat MA yang diciduk KPK ataupun Kejaksaan Agung. Pun demikian, bahkan sejak era kemerdekaan Indonesia, belum ada sejarahnya lebih dari 1 Hakim Agung ditangkap secara bersamaan oleh KPK dalam kasus suap. Tidak sampai setahun setelahnya Hakim – hakim di PN Surabaya terciduk kasus korupsi pembebasan terdakwa pembunuhan.
Reformasi MA dimulai dengan Pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial
Di tengah hiruk pikuk keadaan negara yang masih berbenah dan melanjutkan reformasi publik, MA pun harus berbenah dan melakukan reformasi atas dirinya sendiri. Besok, tanggal 10 September 2025, dalam kesunyian dan kesenyapan yang sepertinya direncakanan untuk luput dari mata publik, MA melakukan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial yang akan membawahi Anggaran, Pembinaan, Operasional, Litbang sampai dengan Pengawasan. Jabatan ini adalah jabatan suci yang tidak sepatutnya diisi orang – orang bermasalah. Hakim Agung yang kerap dipanggil KPK, atau Hakim Agung yang mengkorting putusan korupsi atau bahkan membebaskan terdakwa korupsi, tidak sepantasnya menjabat posisi ini.
Reformasi MA tidak bisa luput dari reformasi dan tuntutan rakyat banyak dalam konsep 17+8 nya, sebagai gerbang pemutus bagi para pencari keadilan serta sebagai pintu terakhir segala bentuk perselisihan dan proses hukum (pidana, perdata, tata usaha negara, militer, pajak dan banyak lagi), MA tidak bisa dan tidak boleh menjadi sarang berkembang biaknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Langkah terbaik dan pertama dalam reformasi di MA yang dilupakan publik adalah dengan mencari kandidat Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial dengan track record baik, bersih dan akuntabel. Bukan Hakim Agung – Hakim Agung yang pernah diperiksa dan dipanggil KPK seperti Ketua Kamar Pidana MA saat ini Bapak Prim Haryadi atau Hakim Agung yang melakukan korting putusan pidana korupsi atau memutus bebas dengan menolak kasasi KPK yang dilakukan oleh ketua majelis Bapak Dwiarso Budi Santiarto Santiardi, menjadi target operasi tangkap tangan KPK atau Kejaksaan Agung atau pernah terlibat masalah etis dalam memutus perkara. Hal ini mencakup Hakim Agung – Hakim Agung yang namanya sering di media terlibat atau dekat dengan terdakwa kasus korupsi. Terbaru, bahkan beberapa media melaporkan adanya patgulipat kasus korupsi melibatkan Gulaku Sugar Company yang mana melibatkan zarof Ricar sebagai makelar kasus dengan anggaran puluhan miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung dengan melibatkan banyak pejabat teras di Mahkamah Agung, termasuk pucuk pimpinan saat ini.
Rasa-rasanya publik sudah cukup muak dengan banyaknya korupsi yang terjadi di lembaga yudikatif ini, sebagai pemutus dan pemberi keadilan serta kepastian hukum, lembaga ini wajib hukumnya untuk tetap bersih, akuntable dan bebas dari korupsi, kolusi dan suap. Setidaknya-tidaknya, Mahkamah Agung harus tetap mencari sosok pimpinan yang berintegritas, berani dan bebas dari kasus korupsi di masa lampau. Amat mengerikan apabila lembaga yudikatif sekelas Mahkamah Agung dan seagung MA masih terus saja mencetak judul – judul koran nasional bukan dengan prestasi tapi dengan kasus demi kasus suap dan korupsi di Republik ini.
Julius Ibrani
(Ketua PBHI)
