Rilis Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Reformasi KUHAP: Urgensi Penguatan Pengawasan Aparat Penegak Hukum untuk Mengakhiri Impunitas
Dalam satu dekade terakhir, penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kemunduran reformasi. Data pemantauan PBHI menunjukkan bahwa pelanggaran oleh aparat penegak hukum (APH) masih sangat tinggi dan bahkan semakin parah. Tercatat sekitar 26.665 kasus pelanggaran hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), 54.739 kasus pelanggaran oleh Polri dengan 20.238 aduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta 663 kasus pelanggaran jaksa dengan total 5.826 pengaduan ke Komisi Kejaksaan. Tingginya angka ini tidak hanya mencerminkan ketidakmampuan sistem dalam menekan pelanggaran, tetapi juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada saat ini gagal memberikan efek jera yang nyata.
Salah satu akar permasalahan adalah lemahnya pengawasan terhadap APH. Keributan kewenangan antar-lembaga tidak dapat dilepaskan dari minimnya pengawasan yang sistematis. Di tengah kebobrokan ini, solidaritas korps (esprit de corps) justru semakin menguat, menyebabkan praktik impunitas semakin sulit diberantas. Hal ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap APH, khususnya melalui penguatan lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada seperti KY, Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan.
Reformasi KUHAP menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem peradilan pidana, terutama dalam aspek pengawasan terhadap APH. Salah satu gagasan yang perlu dimasukkan dalam revisi KUHAP adalah pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih tegas terhadap penyidikan dan penuntutan. Dalam banyak kasus, kewenangan yang tumpang tindih antara kepolisian dan kejaksaan berkontribusi terhadap lambannya proses hukum serta rentannya intervensi dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, reformasi KUHAP harus mengatur secara rinci mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk penguatan peran hakim pemeriksaan pendahuluan sebagai instrumen pengawasan yang lebih substantif.
Dalam diskursus reformasi hukum, penguatan pengawasan bukan hanya berarti menambah kewenangan lembaga pengawas, tetapi juga memperkuat substansi dalam pemeriksaan kasus. Setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berada dalam mekanisme pengawasan dan pengujian yang jelas. Masalah utama yang masih dihadapi saat ini adalah kurangnya transparansi dalam publikasi data terkait pelanggaran APH. Selain jumlah pelanggaran yang tetap tinggi, publikasi laporan mengenai penanganannya tidak dilakukan secara rutin, sehingga publik sulit menilai efektivitas pengawasan yang dilakukan. Bahkan, dalam banyak kasus, pelanggaran oleh polisi dan jaksa sering kali sulit dilacak datanya.
Lembaga-lembaga pengawas yang ada sejauh ini belum cukup kuat untuk memberikan kontrol yang efektif. Penyelesaian kasus pelanggaran APH mayoritas hanya berhenti pada sanksi etik dan tidak menyentuh aspek substansial. Ketika suatu kasus seharusnya masuk ke ranah pidana, sering kali justru hanya diselesaikan secara etik. Ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh negara masih sangat lemah dan belum mampu menciptakan diferensiasi fungsional yang tegas antara pengawasan etik dan pengawasan substantif. Padahal, selama ada pengawasan yang ketat, potensi pelanggaran dapat diminimalisasi secara signifikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015 dan 29/2016 mereduksi asas dominus litis dengan kesalahpahaman penerapan diferensiasi fungsional, namun Mahkamah Konstitusi tetap menegaskan jaksa sebagai dominus litis dalam perkara pidana. Kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara sering disalahartikan sebagai sekadar pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Seharusnya, putusan ini memperkuat forum formal antara penyidik dan penuntut pada tahap P18-P20. Tanpa mekanisme formal yang mengikat, koordinasi jaksa-penyidik menjadi tidak efektif, menyebabkan perkara bolak-balik tanpa kejelasan substansi.
Kewenangan APH harus dianalisis berdasarkan fungsi, bukan kepentingan institusi. Untuk menjaga independensi dan objektivitas, perlu mekanisme pengawasan tanpa melibatkan pihak yang sedang diproses hukum. Salah satu solusinya adalah pembentukan Hakim Komisaris atau hakim pemeriksaan pendahuluan dengan peran substantif, bukan sekadar administratif. Hakim Komisaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (7) RUU KUHAP, berwenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, menggantikan praperadilan yang sering tidak adil. Sistem ini memperkuat KUHAP agar lebih humanis, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jakarta, 9 Februari 2025
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Julius Ibrani -Ketua BPN
Annisa Azzahra -Advokasi PBHI
