Rilis Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian
Polisi Superpower: Brutalitas Berulang, Presiden Harus Distribusikan Berbagai Fungsi Polri Sekarang!
Jakarta, 29 Agustus 2025. Aparat kepolisian kembali menunjukkan brutalitas yang mengerikan dan berulang. Pada 28 Agustus seorang pengemudi ojek daring (ojol) dilindas oleh kendaraan taktis aparat saat demonstrasi. Insiden ini menambah deretan tragedi serius lainnya dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135+ orang, hingga penembakan dan represi terhadap masyarakat sipil, dari mulai kasus-kasus penembakan, penyiksaan, dan pelanggaran proses peradilan yang terus bermunculan. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan struktural dan budaya di tubuh kepolisian yang terlampau akut.
Brutalitas yang berulang telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum, menormalisasi penggunaan kekerasan sebagai respons terhadap aksi sipil, serta menjadi bentuk pembungkaman ruang demokrasi.
Maka dari itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menuntut reformasi total yang tegas, bukan sekadar retorika. Reformasi harus menyentuh struktur, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Secara spesifik, kami menuntut perubahan struktural berikut:
Pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Badan Pemelihara Keamanan (Korps Sabhara) dan fungsi pelayanan publik lainnya ditempatkan di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kementerian terkait karena fungsi pengamanan sipil, pengaturan ketertiban dan pelayanan dalam negeri lebih tepat dikoordinasikan oleh otoritas sipil yang menangani urusan pemerintahan daerah dan ketertiban publik; pemindahan fungsi ini ke bawah Mendagri diharapkan dapat mengurangi kecenderungan militerisasi aparat dalam pelaksanaan tugas sipil. Sebagai langkah konkret, kami menuntut perubahan terkait struktur organisasi kepolisian serta penegasan batas tugas antara pengamanan sipil dan tugas kepolisian umum.
Kedua, Penyidik dalam fungsi peradilan pidana harus dikonsolidasikan di bawah penegakan hukum yang independen, fragmentasi fungsi penyidikan yang sering bercampur dengan fungsi operasional dan penindakan melemahkan transparansi dan mendorong konflik kepentingan. Oleh karena itu kami menuntut restrukturisasi internal yang menempatkan seluruh fungsi penyidikan secara jelas di bawah penegakan hukum yang independen perlu hadir mekanisme pengawasan independen guna memastikan investigasi yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Semua tindakan penyidik apapun itu harus menjadi objek uji judicial scrutiny, hal tersebut harus masuk dalam revisi KUHAP dengan adanya hakim komisaris, dan setiap tindakan penyidik dalam upaya paksa harus terlebih dahulu mendapatkan izin hakim.
Ketiga, Korps Brigade Mobile (Brimob), kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter harus ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan (Menhan). Operasional Brimob yang sering menyerupai instrumen perang dari teknik, perlengkapan, hingga taktik tidak semestinya diterapkan terhadap warga sipil dalam konteks pengamanan massa, seringnya keterlibatan Brimob dalam penanganan unjuk rasa menunjukkan kegagalan membedakan antara tugas kepolisian sipil dan operasi pertahanan/keamanan nasional. Karena itu, kami menuntut peninjauan regulasi penugasan Brimob, pemindahan kewenangan operasionalnya hanya kepada konteks militer/pertahanan yang jelas, serta pembatasan penggunaan di ranah sipil kecuali melalui mekanisme yang ketat dan transparan, termasuk persetujuan serta pengawasan sipil.
Kami menuntut Presiden Republik Indonesia segera membenahi institusi Polri dengan melakukan reformasi total, dengan paling tidak adanya laporan tahunan terbuka termasuk juga terbukanya penggunaan anggaran Polri setiap tahunnya. Presiden harus segera lakukan perubahan struktural sekarang juga!
Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian

