Siaran Pers
Koalisi untuk Pemilihan Kepala Daerah Bersih, Adil, dan Demokratis (KOBAR)
Pencatutan KTP Warga Oleh Paslon Pilgub DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana : KPUD DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta Langgar Kode Etik, DKPP Harus Tindak Lanjuti Aduan
Jakarta, 16 November 2024 – Ramai di media massa, kesengajaan pencatutan KTP warga DKI Jakarta untuk dukungan Paslon Dharma-Kun. Warga mengaku tidak pernah secara langsung memberikan KTP sebagai dukungan kepada Paslon tersebut. Terdapat indikasi adanya kepentingan antara Dharma-Kun dengan Kominfo dan Ditjen Dukcapil atas pencatutan KTP tersebut, Koalisi untuk Pemilihan Kepala Daerah Bersih, Adil, dan Demokratis (KOBAR) telah berkonsultasi dengan ahli Digital Forensik, bahwa pencatutan KTP tersebut dapat mengarah kepada transaksi Judi Online. Dalam hal ini jelas bahwa Paslon Dharma-Kun telah melanggar Pasal 185 A ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemilu Tak Berjalan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil : Langkah KOBAR Menjaga Integritas Pemilu dari Praktik Kecurangan dan Pelanggaran Etik
Pada Jumat, 15 November 2024 langkah tegas dilakukan KOBAR dengan mengajukan pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPUD DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Aduan dugaan pelanggaran etik serius ini didasari saat penyelenggara pemilu yang meloloskan calon independen Dharma-Kun pada masa verifikasi dukungan bagi pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2024. Bukan sekadar permasalahan administratif, ancaman nyata terhadap hak konstitusional warga yang hak pilihnya dicederai, serta kecerobohan dalam menjalankan prosedur pemilu yang jujur, transparan, dan akuntabel.
Demi Kepentingan Pihak Tertentu Penyelenggara Pemilu Tak Profesional : Bukannya Kasih Solusi, KPUD DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta Saling Lempar Tanggungjawab
Pada 20 Agustus 2024 KOBAR mendorong akuntabilitas dengan mengirimkan Surat Somasi Nomor : 001/Eks-Adv/KOBAR/VIII/2024, yang mendesak KPUD DKI Jakarta untuk transparan dan mengkaji ulang dukungan pasangan calon independen yang terbukti bermasalah. Yang kemudian direspon oleh KPUD DKI Jakarta melalui Surat Jawaban Atas Somasi Nomor : 745/HK.04-SD/31/2024 tertanggal 21 Agustus 2024, dan ditemukan benar terjadi pemalsuan dan/atau manipulasi data dukungan. Dalam surat tersebut juga, KPUD DKI Jakarta menolak untuk mengkaji lebih jauh, serta melempar tanggungjawab kepada Bawaslu Jakarta. KOBAR menegaskan ketidakprofesionalan ini hanya menghambat penegakan atas Hak Asasi warga. Padahal, penyalahgunaan data pribadi adalah pelanggaran serius bahkan masuk dalam tindakan pidana.
Karena dinilai tidak ada solusi atas respon tersebut, pada 17 September 2024 KOBAR mengirimkan somasi kedua Nomor : 002/Eks-Adv/KOBAR/VIII/2024, yang mempertegas tuntutan mereka akan penyelesaian menyeluruh, bukan sekadar tindakan administratif. Sayangnya, somasi kedua ini tidak mendapatkan tanggapan dari KPUD DKI Jakarta maupun Bawaslu Jakarta. Tidak adanya tindakan tegas dari kedua lembaga ini hingga 16 November 2024, menunjukkan adanya undue delay (penundaan berlarut) yang tidak dapat diterima dalam penanganan dugaan pelanggaran serius tersebut. Sikap diam ini mencerminkan kelalaian KPUD DKI Jakarta dan Bawaslu Jakarta dalam menjaga hak konstitusional warga.
Dalam Status Laporan Bawaslu DKI Jakarta Nomor : 02/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024, Bawaslu DKI Jakarta yang pada pokoknya membenarkan adanya pelanggaran Kode Etik oleh KPUD DKI Jakarta. Namun, adanya pernyataan tersebut menunjukan keterlambatan Bawaslu DKI Jakarta dalam menyikapi pelanggaran tersebut, serta tidak memberikan solusi pencegahan atas pelanggaran kode etik. Bawaslu DKI Jakarta sebagai pengawas pemilu dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan substansial. Alih-alih menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan pidana secara mendalam, Bawaslu Jakarta hanya memberikan rekomendasi administratif agar KPUD DKI Jakarta mengoreksi data pendukung tanpa penyelidikan lebih lanjut. Padahal, dengan lebih dari 400 laporan warga terkait pencurian data pribadi. Sikap Bawaslu ini semakin memperlihatkan sikap yang tidak menghargai hak warga.
Pencatutan KTP dan Pelanggaran Kode Etik Dinormalisasi Penguasa : Pelanggaran Hak Asasi Warga DKI Jakarta Terus Terjadi
KOBAR menilai pelanggaran ini sebagai pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi. DKPP diharuskan mengambil langkah progresif dengan memberikan sanksi tegas terhadap para terlapor, baik KPUD DKI Jakarta maupun Bawaslu DKI Jakarta. Lebih lanjut, KOBAR mendesak DKPP untuk menginstruksikan KPUD agar melakukan audit transparan atas data dukungan, sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik, serta meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk menyelidiki dugaan pencurian data secara tuntas.
Langkah KOBAR ini tidak hanya membawa keadilan bagi warga Jakarta yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. DKPP memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang, kecurangan, dan ketidakprofesionalan dalam pemilu.
Didasari oleh latar belakang tersebut dan Pengaduan pada 15 November 2024, KOBAR mendesak agar:
- DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik oleh KPUD DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta.
- Memerintahkan KPUD DKI Jakarta untuk mengaudit dan membuka transparansi atas data dukungan pasangan calon Dharma-Kun.
- Meminta Bawaslu DKI Jakarta melakukan penyelidikan terhadap pencatutan data pribadi warga tanpa izin sebagai dukungan calon independen Dharma-Kun.
Dengan demikian, pengaduan ini tidak hanya mengatasi pelanggaran prosedural tetapi juga berupaya menegakkan standar demokrasi yang menjunjung integritas dan kejujuran dalam setiap proses pemilihan.
Jakarta, 16 November 2024
KOBAR
