Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil
Penanganan Kasus @Bjorkanesiaaa, Ujian dalam Penegakan Hukum Pelindungan Data Pribadi
Kepolisian tengah melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan akun @Bjorkanesiaaa, yang dalam beberapa waktu terakhir diduga melakukan tindak pidana pelindungan data pribadi (2/10). Namun pada saat yang bersamaan, sesaat setelah dilakukannya penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pemilik akun tersebut, muncul informasi dari pihak lain yang mengatakan bahwa akun tersebut bukanlah Bjorka yang asli (6/10). Lepas dari polemik mengenai keaslian dari siapakah Bjorka yang dimaksud? Sepanjang bahwa kepolisian memiliki bukti-bukti kuat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun @Bjorkanesiaaa, maka sudah seharusnya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten.
Sebagaimana kita ketahui, rentetan kasus yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi, terus terjadi, bahkan setelah diundangkannya UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pada Oktober 2022. Sayangnya dari berbagai kasus tersebut, kerap kali tidak ada proses hukum yang akuntabel sebagai penyelesaiannya, justru yang terjadi kasus terus berulang, tanpa diketahui pelaku dan motifnya. Hal itu berakibat pada korban (subjek data pribadi) tidak dapat mengakses ganti kerugian (pemulihan). Kondisi ini menjadi kian berlarut-larut dengan tidak kunjung selesainya proses pembentukan Peraturan Pemerintah tentang implementasi UU PDP, dan pembentukan otoritas PDP, yang akan menjadi dasar dan rujukan bagi pelaksanaan standar kepatuhan pelindungan data pribadi.
Dalam hukum Indonesia, penegakan hukum pidana menjadi salah satu mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh undang-undang, ketika terjadi pelanggaran (kejahatan) pelindungan data pribadi. Selain mekanisme hukum administrasi yang terkait dengan pelanggaran standar kepatuhan, dan perdata sebagai sarana penyelesaian sengketa, untuk mendapatkan ganti kerugian. Ketentuan pidana dalam UU PDP dikenakan terhadap setiap orang yang mencakup orang perseorangan (natural person) atau korporasi. Penegakan hukum pidana diterapkan terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 65 (1)), ancaman pidana penjara 5 tahun, denda lima miliar rupiah (Pasal 67 (1)). Secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya (Pasal 65 (2)), ancaman pidana penjara 4 tahun, denda empat miliar rupiah (Pasal 67 (2)). Secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (Pasal 65 (3)), ancaman pidana 5 tahun, denda lima miliar rupiah (Pasal 67 (3)). Juga setiap orang yang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 66), ancaman pidana 6 tahun, denda enam miliar rupiah (Pasal 68).
Lebih jauh, penerapan sanksi pidana PDP, elemen-elemennya juga mengacu pada cakupan ruang lingkup pelanggaran keamanan informasi/data (pelanggaran kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan), yang unsur pidananya juga serupa dengan sejumlah delik yang diatur baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 30, 32, dan 33), maupun juga UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 322, 333, 334, 335). Bahkan khusus yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi kependudukan, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan, juga mengatur ancaman pidana penjara dan denda.
Dengan pengaturan pidana tersebut di atas, kaitannya dengan kasus yang melibatkan akun @Bjorkanesiaaa, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup, yang mengarahkan pada adanya dugaan unsur tindak pidana, maka sudah seyogyanya penegakan hukum pidana dilakukan. Misalnya, dari informasi yang beredar akun tersebut melakukan pengumpulan data pribadi secara melawan hukum, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka ketentuan Pasal 65 (1) jo. Pasal 67 (1) UU PDP dapat menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum pidananya. Menariknya, ketentuan Pasal 69 UU PDP juga memungkinkan dikenakannya pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan hasil tindak pidana dan/atau pembayaran ganti kerugian. Artinya, dengan mekanisme ini, korban, khususnya subjek data pribadi, yang dirugikan oleh pelaku, juga dapat mengajukan restitusi, untuk mendapatkan akses ganti kerugian (pemulihan), bersamaan dengan proses penegakan hukum pidananya.
Kaitannya dengan keaslian pemilik akun @Bjorkanesiaaa, dalam konteks penanganan kejahatan siber (tindak pidana informasi dan transaksi elektronik), sebenarnya bukanlah aspek penting yang perlu diperdebatkan. Dalam ruang digital yang menghormati anonimitas dan pseudonimitas, maka siapa pun berhak untuk menggunakan identitas apa pun, tidak dikenal pembedaan asli (orisinal) dan palsu (salinan). Pembedaan asli (orisinal) dan salinan (palsu) hanya berkaitan dengan dokumen/informasi elektronik yang membutuhkan otentikasi dari pihak berwenang, atau akun yang memang diperuntukkan untuk mengakses layanan tertentu, yang membutuhkan verifikasi dan otentikasi dari penyedia layanan (pemilik platform). Sedangkan akun @Bjorkanesiaaa menjadi instrumen untuk melakukan suatu tindak kejahatan, jadi apakah penting untuk kemudian memperdebatkan keaslian akun tersebut? Artinya, sepanjang terdapat fakta dan bukti, bahwa akun tersebut diduga melakukan suatu tindak pidana, maka sudah seharusnya penegakan hukum pidana dilakukan.
Terakhir sebagai penegasan, penanganan kasus dugaan tindak pidana pelindungan data pribadi yang melibatkan akun @Bjorkanesiaaa ini, akan menjadi ujian konsistensi penegakan hukum pelindungan data pribadi, khususnya dengan menggunakan mekanisme pidana. Menjelang 3 tahun berlakunya UU PDP pada 17 Oktober mendatang, sejatinya telah ada sejumlah kasus pidana pelindungan data pribadi yang diproses hukum, dengan berbagai pola dan karakter yang berbeda-beda, bahkan beberapa diantaranya telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kasus ini menjadi menarik perhatian, dikarenakan adanya dugaan sejumlah rangkaian pelanggaran, mulai dari pengumpulan data pribadi secara illegal, juga pembukaan data pribadi secara melawan hukum. Selain itu, kasus ini juga dapat menjadi pintu masuk bagi korban (subjek data pribadi), untuk mendapatkan ganti kerugian (pemulihan) melalui mekanisme penegakan hukum pidana, sembari menunggu implementasi standar kepatuhan dan pembentukan otoritas pelindungan data pribadi.
Jakarta, 6 Oktober 2025
Koalisi Masyarakat Sipil
(Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, De Jure, PBHI)
Narahubung:
- Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives)
- AlAraf (Centra Initiative)
- Ardi Manto Adiputra (Imparsial)
- Julius Ibrani (PBHI)
- Bhatara Ibnu Reza (De Jure)
