Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Jakarta, 16 Oktober 2024 – Senin, 14 Oktober 2024 yang lalu Mahkamah Agung menggelar jumpa pers yang menyampaikan kabar mengenai agenda rencana pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang baru. PBHI menyoroti beberapa hal menyikapi agenda pemilihan pimpinan Mahkamah Agung nomor 1 tersebut.
PEMILIHAN KETUA MA: BUKAN SEKADAR BERGANTI PIMPINAN, NAMUN JADI MOMENTUM PERBAIKAN DAN REFORMASI PERADILAN
Momentum pemilihan Ketua MA yang akan digelar hari ini merupakan kesempatan untuk mendorong pengadilan yang bersih dan terpercaya. PBHI menilai saat ini Mahkamah Agung tengah menghadapi problem secara sistemik dan struktural yang akut. Sebut saja, mengenai alur birokrasi yang panjang yang berdampak pada penundaan keadilan bagi para pencari keadilan. Keterbukaan informasi misal menjadi salah satu hal yang sederhana dan penting dalam proses peradilan, namun kerap kali menghadapi hambatan. Putusan pengadilan yang tidak real time diunggah ke dalam sistem yang menyebabkan kerentanan terhadap praktik korupsi akibat akses putusan.
BERULANG KALI “TERPENJARA” KPK: BERIMBAS KEPADA PENCARI KEADILAN HINGGA KESEJAHTERAAN HAKIM
Mahkamah Agung saat ini menerima sorotan tajam dari mata publik. Sekretaris Mahkamah Agung yang memiliki peran sentral dan signifikan terhadap reformasi peradilan justru terjerat kasus korupsi. Sepanjang tahun 2016 saja, setidaknya ada 48 hakim dan pegawai pengadilan yang terseret kasus korupsi. Selama 2010-2022, KPK telah berhasil menjerat 21 hakim sebagai tersangka korupsi. Praktik korup di Mahkamah Agung kian vulgar saat dua Sekretaris Mahkamah Agung secara berturut-turut baik Nurhadi (2020) maupun Hasbi Hasan (2020) terjerat kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hal ini tidak hanya berimbas kepada para pencari keadilan, tapi juga terhadap ruang gerak Mahkamah Agung sendiri sebab terus dipanggil dan diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut. Sayangnya, tinta merah terhadap penjeratan Sekretaris di institusi pengadilan tertinggi tersebut juga tidak pernah membuahkan reformasi di Mahkamah Agung sendiri. Misalkan, melalui upaya pemeriksaan ulang terhadap kasus, termasuk kasus korupsi yang telah diputus dan dinyatakan bersalah oleh para hakim yang terbukti menerima suap dalam berbagai perkara. Termasuk juga tidak didukungnya kebijakan internal untuk membangun ketahanan dan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari reformasi peradilan untuk menutup celah suap dan jual beli perkara. Padahal, Sekretaris Mahkamah Agung memiliki peran sentral dan signifikan terhadap upaya mensejahterakan para hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Hal ini merujuk pada fungsi Sekretaris Mahkamah Agung yang berperan untuk melakukan pembinaan, pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian administrasi kepegawaian dan finansial para hakim.
Mangkraknya reformasi di Mahkamah Agung juga terlihat dari banyaknya hakim yang mengobral diskon pemotongan masa hukuman melalui proses Peninjauan Kembali (PK). Terdapat sedikitnya 15 terpidana kasus korupsi yang mendapatkan kortingan masa hukuman dan 23 napi korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat oleh MA.
RAMBU-RAMBU PEMILIHAN KETUA MA: JANGAN BERKUBU, BUKAN TITIPAN REZIM DAN KOMITMEN PADA REFORMASI PERADILAN
Dalam agenda pemilihan Ketua MA ini penting bagi PBHI untuk memastikan skema seleksi yang kuat, transparan dan akuntabel terhadap Ketua Mahkamah Agung ke depan. PBHI mengingatkan bahwa pemilihan yang terjadi hari ini tidak boleh didasarkan pada kubu-kubu seperti yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, yang hanya mewariskan kepemimpinan eksisting dan handover pekerjaan. Penting bagi Ketua Mahkamah Agung untuk membawa gagasan mengenai reformasi sistem peradilan sebagai komitmen kuat dan mendasar untuk membawa Mahkamah Agung menjadi institusi yang dapat dipercaya publik. PBHI menilai perlu ada identifikasi lebih lanjut untuk mendorong para calon yang tidak terikat sebagai “titipan” dari rejim exzisting maupun politikus dan pebisnis serta yang paling penting memiliki rekam jejak baik dan dipercaya oleh publik. Terakhir, PBHI mengingatkan bahwa pemilihan ketua MA bukan hanya sekadar pemilihan internal tetapi memilih calon terbaik yang dipercaya publik sebab membawa beban untuk menghasilkan keadilan yang sistemik bagi seluruh warga Indonesia.
Jakarta, 16 Oktober 2024
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Narahubung:
Gina Sabrina – Sekretaris PBHI
