Siaran Pers Bersama
PBHI, RUKKI dan Komnas PT
Menyikapi Kasus Kepsek Tampar Anak Ketahuan Merokok: Bukan Sekadar Kekerasan, Absennya Peran dan Tanggung Jawab Negara dalam Pengendalian Tembakau dan Perlindungan Anak
Jakarta, 18 Oktober 2025 – Publik tengah ramai digemparkan oleh kasus penamparan siswa SMAN 1 Cimarga oleh Kepala Sekolah. Kasus ini bermula saat kegiatan Jumat Bersih dimana siswa laki-laki absen berkegiatan dan kedapatan merokok di area kantin sekolah. Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri menampar murid tersebut karena adanya pelanggaran. Meskipun saat ini kedua belah pihak sudah berdamai, namun Koalisi menyoroti akar masalah dan problem struktural dari peristiwa gunung es ini yang luput dibahas dalam diskursus publik ini.
Koalisi menilai peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari berbagai loophole dan impunitas penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Sebut saja, maraknya yayasan yang terafiliasi dengan industri rokok seperti Putera Sampoerna yang melakukan kegiatan di sekolah, pembatalan kenaikan cukai rokok 2026 yang berdampak pada kemudahan akses anak untuk pembelian, iklan rokok di internet yang masih melenggang bebas sehingga anak mudah terpengaruh, hingga aturan tentang kemasan standar dan peringatan kesehatan untuk rokok dan rokok elektronik yang belum dilaksanakan.
“Pemerintah seolah membiarkan industri rokok masuk ke sekolah dengan mengizinkan yayasan yang didanai industri beraktivitas di lingkungan pendidikan. Data kami menunjukkan sekitar 200 sekolah bekerja sama dengan Yayasan Putera Sampoerna yang menerima dana dari Philip Morris. Ini jelas melanggar Permendikbud No. 64 Tahun 2015, namun dibiarkan. Praktik seperti ini berpotensi menormalkan rokok di dunia pendidikan,” tegas Bigwanto, Ketua RUKKI.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti soal pengaturan iklan rokok. Studi Stikom LSPR (2022) menunjukkan bahwa 100% remaja yang melihat iklan rokok akan tetap merokok dan 10% remaja yang melihat iklan rokok memiliki kecenderungan untuk merokok setelah terpapar iklan. Studi LPPSP FISIP-UI (2020) juga mengungkapkan bagaimana kegiatan yang disponsori rokok maupun lembaga afiliasinya, baik yang menunjukkan merek tertentu maupun hanya menunjukkan citra, akan menimbulkan intensi (niat) remaja untuk merokok.
“Meskipun sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa iklan dan sponsor rokok berkontribusi besar terhadap dorongan anak untuk merokok, sayangnya kami menyoroti berbagai kelemahan dalam konteks hukum dan penegakan hukum. UU 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 telah melarang secara tegas adanya iklan rokok di internet dan bahkan memberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh Komdigi terhadap pelanggaran iklan rokok di internet, sayangnya hingga saat ini pasal ini belum pernah sama sekali diimplementasikan. Kami juga menyesalkan Kementerian Kesehatan yang tidak pernah mengirimkan rekomendasi pemutusan akses terhadap temuan ribuan iklan rokok di internet termasuk melakukan penundaan berlarut terhadap terbitnya Juknis Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Internet sebagai amanat PP 24/2024” tandas Gina Sabrina, Sekjen PBHI.
Sikap pemerintah ini berkelindan dengan hasil pengukuran Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025 yang diluncurkan RUKKI. Dimana TII Index menunjukkan skor 82, menempatkan Indonesia di posisi ke-8 dengan tingkat campur tangan industri rokok tertinggi dari 100 negara. Skor ini juga stagnan tanpa perubahan berarti sejak 2020, berturut-turut 82 (2020), 83 (2021), 84 (2023), dan 82 (2025).
“Regulasi dan penegakan pengendalian tembakau di Indonesia terus terganggu oleh campur tangan industri, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga yang memiliki pengaruh di pemerintahan. Akibatnya, banyak kebijakan menjadi lemah, bahkan tidak berjalan efektif. Bayangkan, sudah lebih dari satu tahun sejak PP 28/2024 disahkan, namun belum ada satu pun aturan turunannya yang diterbitkan, bahkan Kementerian Kesehatan pun tampak takut berhadapan dengan industri rokok,” ujar Bigwanto.
Oleh karena itu, koalisi menganggap bahwa penanganan kasus di atas tidak tepat pada permasalahan yang mendasarinya. Gubernur Banten, Andra Soni yang sebelumnya hendak memecat Kepala Sekolah Dini Fitria pun bahkan tidak menyentuh akar permasalahan mengapa kasus ini terjadi.
Pertama, sesuai PP 28/2024, sekolah sebagai tempat pendidikan adalah salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, berjualan, dan mempromosikan rokok di dalam area tersebut. Kedua, persoalan anak merokok itu sendiri seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang menunjukkan lemahnya pengawasan penegakan KTR dan perlindungan anak dari bahaya produk zat adiktif.
“Kami menganggap, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak telah lalai pada tugas mereka sebagai pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Jika sosialisasi, edukasi, dan pengawasan KTR berjalan dengan benar, maka kasus ini sangat mungkin tidak akan terjadi,” ujar Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau. Sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi perokok tertinggi di Indonesia, mencapai 29,4% pada dewasa (di atas rata-rata nasional 27%) dan 9,4% pada anak 10-18 tahun (di atas rata-rata nasional 7,4%) pada Survei Kesehatan Indonesia 2023. Menurut Nina, melihat data-data di atas seharusnya Gubernur Banten malu dengan kasus ini dan segera melakukan langkah produktif untuk menangani masalah merokok di sekolah.
Lebih jauh, Nina menganggap bahwa kasus serupa akan terus terjadi jika pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak berkomitmen dengan menjalankan regulasi perlindungan masyarakat dari rokok. Secara prinsip, anak yang merokok adalah korban dari lemahnya penegakan regulasi pengendalian tembakau. Cukai hasil tembakau sendiri dalam dua tahun berjalan ini tidak naik tarifnya. Kalaupun naik rata-rata hanya 10% yang tidak berpengaruh pada kenaikan harga rokok di pasaran. Apalagi anak-anak masih bisa membeli secara batangan yang sekali lagi adalah kelalaian pemerintah karena sebenarnya aturan larangan penjualan batangan sudah ada. “Jadi, anak terus menjadi korban kelalaian pemerintah dalam penegakan regulasi, yang lalu dimanfaatkan industri dalam mencari keuntungan bagi diri mereka sendiri. Mulai sekarang, stop normalisasi produk adiktif rokok dan industrinya, apalagi di lingkungan sekolah!” tegasnya.
Terakhir, Gina menegaskan bahwa sepanjang Pemerintah tidak menyentuh akar persoalan yang struktural khususnya berkaitan dengan kebijakan kesehatan dan pengendalian produk tembakau maka sepanjang itulah permasalahan serupa akan terus terulang. Diamnya pemerintah dengan membiarkan berbagai celah hukum dan absennya penegakan hukum sama saja dengan Pemerintah sedang melakukan pelanggaran HAM.
Saksikan ulang Konferensi Pers melalui Youtube Komnas Pengendalian Tembakau
