Press Statement
Koalisi Masyarakat Sipil
Mengecam Tindakan Represif TNI kepada Pengunjuk Rasa di Aceh Utara
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI di Aceh Utara kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum terkait dengan penanganan bencana. Koalisi melihat bahwa tindakan itu justru bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demontrasi.
Adanya pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan. TNI seharusnya tidak menggunakan dalih “bendera bulan sabit” untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian. Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh.
Pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum yang terjadi pada 25 Desember 2025 kemarin, justru menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945. Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya.
Dalam suasana kebatinan pemulihan pasca-bencana dan sejarah konflik bersenjata yang panjang, nampak bahwa TNI kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang terjadi di masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Pemerintah, tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik, yang justru semakin memperlihatkan tidak profesionalnya militer, yang merespons urusan di luar pertahanan.
Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat Aceh. Kami mendesak Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh yang masih mengalami banyak masalah dan memastikan hak-hak masyarakat Aceh yang terdampak bencana segera dipulihkan
Jakarta, 25 Desember 2025
Koalisi Masyarakat Sipil
Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Narahubung:
- Bhatara Ibnu Reza (DEJURE)
- Ardi Manto Adiputra (IMPARSIAL)
- Julius Ibrani (PBHI)
- Mike Verawati (KPI)
- M. Islah (Centra Initiative)
- Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives)
- Al Araf (CENTRA Initiative)
