Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
MAHKAMAH AGUNG PATAHKAN KUDETA DAN KRIMINALISASI TERHADAP PENGHAYAT KEPERCAYAAN:
“MODUS PELANGGARAN HAK ATAS BERORGANISASI BERBASIS KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN!”
Jakarta, 19 Januari 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 4771 K/Pdt/2025 secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hadi Prajoko terhadap pengurus Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK), sebuah kemenangan bagi kebebasan berorganisasi yang berbasiskan kebebasan beragama atau berkeyakinan, sebagai pondasi pluralisme dan kemajemukan di Indonesia sekaligus demokrasi masyarakat sipil dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui putusan ini, Mahkamah Agung memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas dari upaya intervensi dan kriminalisasi yang menggunakan instrumen hukum negara secara sewenang-wenang.
Eksistensi HPK yang berdiri sejak 1970 bukan sekadar organisasi kemasyarakatan biasa, melainkan sebagai wadah bagi para penghayat kepercayaan untuk menjalankan hak atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) yang dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.
PBHI menegaskan bahwa segala bentuk intervensi terhadap kedaulatan organisasi kepercayaan adalah serangan langsung terhadap martabat kemanusiaan. Negara, melalui seluruh instrumennya, memiliki kewajiban absolut untuk menghargai otonomi komunitas ini tanpa mencoba melakukan kontrol atau memberikan ruang bagi oknum untuk menguasainya secara ilegal. PBHI memandang bahwa segala upaya untuk merusak tatanan organisasi ini melalui cara-cara non-prosedural adalah serangan langsung terhadap eksistensi kelompok Penghayat Kepercayaan di Indonesia.
Serangan terhadap ini berakar dari kudeta sepihak lewat perubahan struktur kepengurusan melalui Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 secara ilegal dan tanpa mandat AD/ART. PBHI menyoroti bahwa tindakan mengganti pengurus HPK yang existing secara massal dengan sewenang-wenang adalah pelanggaran terhadap prinsip due process yang seharusnya dijunjung tinggi dalam organisasi yang sah secara hukum. Lebih dari itu, kudeta kepengurusan di ranah internal juga secara liar dibawa ke ranah eksternal melalui gugatan keperdataan atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Malang yang berlanjut sampai tahap Kasasi.
Eskalasi serangan terhadap HPK tidak berhenti pada ranah keperdataan, melainkan berlanjut pada upaya kriminalisasi. Terhadap respons sah organisasi, para korban kembali ditekan melalui laporan pidana di Polda Metro Jaya, yang belakangan diketahui menggunakan bukti dan keterangan yang fiktif dan telah dibantah oleh putusan Mahkamah Agung. Bahkan, Pelaporan dilakukan dengan niat jahat dan memanipulasi pihak Polda Metro Jaya, karena hanya ditujukan sebagai bukti keperdataan belaka, padahal tidak sesuai fakta.
Laporan Polisi dengan No: LP/B/6734/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 06 November 2024 terhadap Bapak YK (Pengurus yang dikudeta) atas dugaan pemalsuan terhadap dokumen berupa Surat Internal Pengurus, Bapak YK, yang tidak mengetahui bahwa kepengurusan telah dikudeta dengan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Seharusnya Laporan Polisi fiktif terhadap Bapak YK dinyatakan tidak patut/layak dan ditutup oleh pihak Polda.
Penggunaan laporan polisi untuk menekan pengurus kepercayaan adalah bentuk intimidasi yang menciptakan chilling effect, bertujuan untuk menakut-nakuti kelompok penghayat agar tidak berani bersuara melawan kesewenang-wenangan dan memperjuangkan hak kelompok minoritas agama atau keyakinan.
PBHI justru melaporkan peristiwa pidana sesuai fakta, dimana terjadi dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Kepengurusan dan Akta Notaris yang dilakukan oleh Hadi Prajoko di Polres Malang, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tanggal 16 April 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen ke dalam suatu akta otentik, yang dijadikan basis kudeta kepengurusan HPK di bawah Bapak YK, dkk. Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan dalam pemeriksaan saksi saksi dan Terlapor, padahal telah tegas dan jelas pidana pemalsuan terjadi. Selain itu, Terlapor Hadi Prajoko juga tidak pernah hadir pada Panggilan dari Penyidik pada Polres Malang.
PBHI mengecam keras praktik Abuse of Law di mana kudeta kepengurusan dilakukan menggunakan instrumen hukum perdata dan pidana secara ugal-ugalan bahkan berbasis bukti dan informasi fiktif.
Tidak hanya memberikan bantuan hukum melalui jalur litigasi, PBHI juga melakukan langkah advokasi strategis melalui Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang diajukan ke Mahkamah Agung; Badan Pengawasan Mahkamah Agung; dan Komisi Yudisial.
Amicus Curiae PBHI memberikan perspektif HAM yang komprehensif, mendesak Majelis Hakim untuk melihat adanya pola persekusi hukum terhadap minoritas agama atau keyakinan melalui kudeta organisasi. PBHI juga mengajukan pengawasan ketat melalui Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan bahwa proses di Mahkamah Agung bersih dari pengaruh relasi kuasa yang mungkin digunakan oleh pihak pelapor. Intervensi ini dilakukan untuk memastikan bahwa hakim tidak hanya melihat perkara sebagai sengketa pasal, tetapi sebagai perjuangan mempertahankan hak asasi kelompok penghayat kepercayaan.
Putusan Kasasi MA menegaskan secara konkret perlindungan atas HAM yang selama ini terancam melalui praktik represi dan kriminalisasi terhadap Penghayat Kepercayaan. Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan yang mencakup namun tidak terbatas pada: hak untuk meyakini, menjalankan, serta mengorganisasikan kepercayaan tanpa intervensi dan intimidasi harus dijamin oleh negara sebagaimana mandat Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945.
Tindakan represi hukum dan kriminalisasi terhadap pengurus organisasi mencederai prinsip peradilan yang adil dan due process of law karena sengketa organisatoris dipaksakan masuk ke rezim pidana. Oleh karena itu, PBHI menegaskan bahwa pemulihan hak para korban, penghentian seluruh bentuk persekusi hukum, dan penghormatan penuh terhadap martabat Penghayat Kepercayaan adalah kewajiban HAM yang tidak dapat ditawar dalam negara hukum demokratis.
Jakarta, 19 Januari 2026
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
