Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
KUHAP HARUS DIREVISI, TAPI BUKAN UNTUK MELANGGAR HAK ASASI: MULAI DARI “UPAYA PAKSA” TANPA IJIN PENGADILAN, KEWENANGAN DI LUAR HUKUM ACARA, MINUS BANTUAN HUKUM, DLL
Jakarta, 12 Juli 2025 – PBHI menaruh perhatian terhadap agenda perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang tengah dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Pembaharuan hukum acara pidana Indonesia adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat kita tolak. KUHAP yang berlaku hari ini merupakan produk hukum yang disahkan pada tahun 1981 yang telah mengami “ketertinggalan” dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Bahkan tidak sedikit pula pembaharuan hukum acara pidana yang telah dilakukan baik dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai peraturan internal aparat penegak hukum, sebut saja: Pedoman MA Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pedoman Jaksa Agung tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Perkap Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan lainnya. Berbagai peraturan internal tersebut lahir karena ketentuan KUHAP dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi hari ini.
18 Februari 2025 lalu pada sidang paripurna DPR telah resmi memutuskan perubahan KUHAP sebagai inisiatif legislatif dan akan segera dibahas bersama pemerintah yang ditargetkan akan disahkan pada akhir 2025. Target ini dicanangkan agar dapat mendukung keberlakuan KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Namun, hingga hari ini dari draf RKUHAP yang resmi beredar PBHI menemukan masih banyak terdapat muatan ketentuan yang justru bertentangan dengan prinsip HAM dan pembaharuan hukum acara pidana yang harus diperbaiki segera, antara lain:
1. Tindakan Serupa Upaya Paksa Dalam Tahap Penyelidikan Harus Dihapuskan
Pada Pasal 5 huruf d RKUHAP Penyelidik diberikan kewenangan untuk “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. PBHI menilai ketentuan pasal ini membuka ruang terhadap tindakan yang luas yang dapat dimanfaatkan penyelidik untuk dapat melakukan berbagai tindakan apapun kepada seseorang yang dicurigai dan dianggap melakukan tindak pidana. Tidak berhenti sampai di situ, dalam ketentuan Pasal 16 mengatur cara-cara penyelidikan yang dapat dilakukan oleh penyelidik, di antaranya yang bermasalah: “pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan”. PBHI menilai penambahan cara penyelidikan, ini bernuansa “eksesif” dan melanggar hukum, sebab tujuan penyelidikan adalah untuk mencari dan menilai peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Oleh karenanya, PBHI merekomendasikan penghapusan penambahan cara-cara baru serupa upaya paksa tersebut dalam penyelidikan.
2. Seluruh Upaya Paksa Harus Melalui Penetapan Pengadilan
Sampai 11 Juli 2025, DPR dan Pemerintah dalam pembahasannya menolak usulan pemerintah terhadap substansi baru di Pasal 93 mengenai mekanisme penetapan pengadilan yang diajukan penyidik dalam penahanan. Penolakan ini didasari DPR karena tidak ingin menganggu kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Lebih buruknya lagi, pembahasan juga menghapus mekanisme pengajuan keberatan yang dapat dilakukan tersangka, keluarga dan advokat terhadap penahanan yang dilakukan penyidik. PBHI merekomendasikan agar seluruh upaya paksa harus diikuti dengan mekanisme pre factum yakni adanya izin pengadilan untuk menjamin pengawasan serta mencegah penahanan sewenang-wenang yang bertentangan dengan HAM. Selain itu PBHI juga mengingatkan DPR dan Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan masa penahanan, pengaturan masa penahanan harus dilakukan secara umum dan tidak dapat diperpanjang dengan pengecualian baik karena alasan geografis maupun subyektif penyidik.
3. Keadilan Restoratif Tidak Dapat Dilakukan Pada Tahap Penyelidikan
Merujuk pada Pasal 74 RKUHAP PBHI menyoroti mekanisme restorative justice yang dimungkinkan sejak tahap penyelidikan. Sebab, ketentuan ini juga dapat diartikan memberikan kewenangan kepada Penyelidik untuk dapat menentukan pendekatan restorative justice sejak tahap penyelidikan. Ruang ini membuka potensi terjadinya “rekayasa kasus” yang sengaja dilakukan sejak tahap pra-penyelidikan untuk menargetkan orang untuk berhadapan dengan hukum. Pada akhirnya jeratan hukum tersebut akan bermuara pada “tawaran” pendekatan restorative justice yang dapat menjadi ruang “transaksional” oleh Penyelidik.
Perlu diingat penyelidikan adalah proses awal yang hanya bertujuan untuk memastikan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak. Pada tahap ini, belum ada tersangka, belum ada dua alat bukti, dan belum ada kepastian bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Maka, membuka ruang restorative justice di titik ini sama saja dengan berupaya menyelesaikan suatu kejahatan yang bahkan belum pasti ada.
4. Koordinasi Pengawasan Pada Tahap Penyidikan
Pasal 59B ayat (2) RKUHAP mengatur koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum baru dimulai pada tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum. PBHI menilai ketentuan ini menihilkan kontrol terhadap proses penyidikan dari penyidik yang baru mengontrol proses penyidikan setelah penyidikan dimulai (post factum) bukan pada tahap sebelumnya penyidikan (pre factum). Implikasi ini berdampak pada potensi unfair trial, seperti: penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan hingga rekayasa kasus dalam proses penyidikan. Selain itu, koordinasi dan pengawasan pada tahap sebelum dimulainya penyidikan juga akan membantu penuntut umum untuk mengkoordinasikan dan menyiapkan bukti-bukti di persidangan. Oleh karenanya, PBHI merekomendasikan agar koordinasi dan pengawasan oleh penuntut umum harus dimulai bahkan sejak sebelum penyidikan dimulai yakni sejak diterimanya laporan oleh polisi. Termasuk mengatur mekanisme pelaporan kepada penuntut umum apalagi pelaporan tidak ditindaklanjuti dan adanya penundaan berlarut (undue delay) oleh kepolisian.
5. Hak Mendapatkan Pendampingan Dan Bantuan Hukum Juga Harus Diberikan Kepada Saksi Dan Korban
PBHI menyesalkan ketentuan RKUHAP yang masih mengatur pemberian bantuan hukum hanya kepada tersangka, tidak kepada saksi dan korban. Padahal berbagai lex specialis seperti: UU TPKS, UU Penyandang Disabilitas, dll mengatur bantuan hukum yang juga diberikan kepada saksi dan korban. Bantuan hukum kepada saksi dan korban ini merupakan kebutuhan fundamental dalam menunjang pelaksanaan pendekatan keadilan restoratif untuk pemulihan keadaan sebagaimana semangat pembaharuan pidana. Oleh karenanya, DPR dan Pemerintah harus menjamin adanya pengaturan bantuan hukum kepada saksi dan korban dalam RKUHAP, termasuk jaminan pelindungan dan pemulihan serta akses layanan pendukung baik fisik, psikis, medis, dan sosial sebagaimana yang telah diatur undang-undang khusus, seperti: UU TPKS, UU TPPO, dan lainnya.
6. Koneksitas Dan Perlunya Jaminan Di Muka Hukum
Merujuk Pasal 161 ayat (2) RKUHAP, DPR dan Pemerintah masih membuka ruang terjadinya “subyektifitas” terhadap prajurit militer yang melakukan tindak pidana diadili melalui peradilan militer dengan menitikberatkan pada kerugian militer tanpa indikator dan rujukan yang jelas. PBHI juga menyoroti Pasal 163 yang menitikberatkan pada kerugian kepentingan umum dan mekanisme peradilan umum justru dihapus dalam proses pembahasan. DPR dan Pemerintah harus merujuk pada ketentuan Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjamin prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Keenam isu tersebut penting menjadi perhatian DPR dan Pemerintah untuk segera diperbaiki dalam proses pembahasan RKUHAP karena menjadi ancaman bagi hak masyarakat selaku pencari keadilan yang berhadapan dengan hukum. Pertama, upaya paksa tanpa izin pengadilan berpotensi besar didasarkan pada subyektifitas dan kepentingan penyidik untuk melimpahkan perkara ke penuntut umum. Dalam pengalaman beberapa tahun silam, upaya paksa tanpa pengawasan pengadilan ini juga berpotensi pada kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang bahkan salah tangkap. Termasuk juga absennya koordinasi dan pengawasan penyidikan sebelum dimulainya penyidikan antara penyidik dan penuntut umum. Sebut saja banyak penangkapan dan penahanan sewenang-wenang dalam setiap aksi demonstrasi bahkan kasus salah tangkap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina (2024), Fikri cs guru ngaji yang dituduh dalam kasus begal di Bekasi (2022), pengamen cipulir (2019) dan lainnya.
Kedua, tanpa jaminan bantuan hukum, saksi dan korban dalam kasus-kasus struktural dan kekerasan berbasis gender kerap menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses layanan pendukung dan pemulihan. Terutama ketika dihadapkan pada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban untuk membuka ruang penyelesaian dan kesepakatan yang tidak adil. Ketiga, dalam banyak kasus yang melibatkan prajurit aktif, hampir tidak ada yang diadili melalui dalam peradilan umum. Di sisi lain sistem dan proses peradilan militer yang kerap tertutup dan jauh dari mekanisme akuntabilitas publik ini menyulitkan bagi para korban dan saksi dalam mengakses keadilan. Sebut saja, pembunuhan keluarga wartawan Tribrata TV Rico Sempurna (2024), penembakan bos rental mobil di rest area 45 tol Tangerang – Merak (2025), penyerangan brutal TNI di Deli Serdang (2025).
Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut PBHI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk:
1. Mengapus ketentuan pasal berkaitan pemberian kewenangan terhadap penyelidik yang bersifat luas dan subyektif serta cara-cara penyelidikan serupa upaya paksa dan berpotensi melanggar HAM;
2. Mengatur mekanisme pengawasan peradilan (judicial scrutiny) atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik serta mengatur masa penahanan yang tunduk pada ketentuan hukum dan HAM;
3. Mengatur koordinasi dan pengawasan penyidikan antara penyidik dan penuntut umum sebelum tahapan penyidikan dimulai (pre factum) termasuk mekanisme pelaporan kepada penuntut umum terhadap laporan yang undue delay;
4. Menghapus ketentuan ruang pendekatan restoratif pada tahap penyelidikan untuk menghindari rekayasa kasus dan korupsi perkara;
5. Menjamin hak bantuan hukum terhadap saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus kekerasan berbasis gender dan melibatkan kelompok rentan sekaligus jaminan layanan pelindungan dan pemulihan saksi dan korban;
6. Menyinkronisasi aturan koneksitas sesuai dengan UU TNI;
7. Membuka ruang dialog partisipasi seluas-luasnya terhadap pasal-pasal yang bermasalah untuk perubahan pasal sesuai dengan semangat pembaharuan hukum acara pidana dan prinsip HAM.
Jakarta, 14 Juli 2025
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Julius Ibrani – Ketua
Gina Sabrina – Sekjen
