Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Intimidasi Anggota Polri terhadap Band Sukatani atas Lagu “Bayar Polisi”: Represi Multidimensi, Pelanggaran Kebebasan Berekspresi, Pembredelan Karya Seni, Pemberangusan Kebudayaan
Jakarta, 21 Februari 2024 – Media massa dan sosial ramai merespon video permintaan maaf Band Sukatani kepada Kapolri dan Institusi Polri. Personil Band Sukatani terpaksa membuka identitas anonimitas yang selama ini menjadi ciri khas demi keamanan atas karyanya yang kritis dan meminta pengguana media sosial untuk menghapus video dan lagu yang viral, yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”. Lagu ini memuat lirik yang meng-capture fakta banyaknya tindakan koruptif Polri yang menjadikan masyarakat sebagai korban.
REPETISI REPRESI ORDE BARU: PELANGGARAN KEBEBASAN BEREKSPRESI MELALUI KARYA SENI
PBHI mendapatkan informasi bahwa Band Sukatani menghilang dan tidak dapat dihubungi manajemen dalam perjalanannya dari Bali menuju Banyuwangi pasca tampil. Diduga kuat ada Anggota Polri yang mengintimidasi dan memaksa untuk meminta maaf atas lagu Bayar Polisi.
PBHI menilai intimidasi terhadap karya seni Band Sukatani tersebut adalah pelanggaran HAM yang sistematis dan terstruktur. Ada unsur negara sebagai pelaku, yakni Polri, di mana Polri merupakan bagian dari fungsi pertahanan dan keamanan negara serta di bawah struktur dan instruksi Presiden dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.
Hak Kebebasan Berekspresi utamanya Seni, merupakan bagian dari kebudayaan yang menjadi tonggak kemajuan peradaban bangsa. Oleh karenanya, intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan Anggota Polri terhadap Band Sukatani jelas melanggar jaminan hak kebebasan ekspresi seni sebagaimana Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) UU HAM hingga DUHAM dan Pasal 19 International Civil and Political Rights.
PBHI mengingatkan pembatasan dan pembredelan terhadap kebebasan berekspresi dalam bentuk karya seni adalah ciri khas dari rejim otoriter Orde Baru, karenanya Seniman dan karya seni yang mengkritik pemerintah pasti dibredel dan dikriminalisasi, penerbitan dan publikasinya dilarang hingga dimusnahkan. Sebut saja nama Iwan Fals. Represi terhadap Band Sukatani adalah repetisi rejim otoriter Orde Baru, pendekatan berbasis intelijen yang senyap tersembunyi adalah kekhasan Pangkopkamtib Orde Baru.
Pelanggaran HAM berkaitan hak berekspresi bukan kali ini saja terjadi. Penghujung Desember 2024 lalu, Galeri Nasional Indonesia membredel lukisan Yos Suprapto yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” yang telah diriset belasan tahun dengan dalih tidak relevan.
ANGGOTA POLRI YANG MENGINTIMIDASI BAND SUKATANI ARTINYA MELANGGAR PROFESIONALITAS DAN MELAWAN INSTRUKSI KAPOLRI
Band Sukatani tidak hanya diintimidasi, satu personilnya juga kehilangan pekerjaan setelah tempatnya bekerja, yakni sekolah, juga diintimidasi dan diancam Anggota Polri. Artinya, dimensi represi Anggota Polri terhadap Band Sukatani tidak berdiri di satu titik saja.
Tindakan represi Anggota Polri yang multidimensional adalah pelanggaran terhadap etik dan profesionalitas Polri. Lebih lanjut, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terjadi “penculikan” dalam bentuk pengekangan selama perjalanan dari Bali ke Banyuwangi.
Padahal, sempat viral bahwa Kapolri, Jendral Listyo Sigit menyatakan Polri tidak antri kritik, bahkan menyampaikan pula jika pihak yang paling berani mengkritik Polri paling keras adalah Sahabat Polri.
Tindakan Anggota Polri yang merepresi Band Sukatani adalah pembangkangan terhadap perintah atau komando dari Kapolri.
PBHI DESAK KEMENTERIAN KEBUDAYAAN, KOMNASHAM DAN KOMPOLNAS UNTUK MENINDAK TEGAS
PBHI mendesak kepada lembaga-lembaga negara, khususnya: Kementerian Kebudayaan bersikap dan bertindak tegas untuk menjamin hak kebebasan berekspresi serta karya seni dari Band Sukatani.
Juga meminta kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) untuk bersikap aktif baik memantau dan menyelidiki terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM yang sistemik dan terstruktur, dan bekerja sama dengan Kompolnas atas pelanggaran etik dan profesionalitas hingga adanya tindak pidana dalam pengekakangan kemerdekaan Band Sukatani di perjalanan pulang.
PBHI juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas Kapolri atas tindakan represi Anggotanya, karena tentu Presiden selaku atasan langsung dari Kapolri akan terkena imbas jika terus terjadi pelanggaran seperti ini. Belum lagi terus dikaitkan dengan identitas orde baru yang melekat pada Prabowo Subianto.
Jakarta, 21 Februari 2025
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Julius Ibrani (Ketua)
Gina Sabrina (Sekjen)
