Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil
HENTIKAN KEKERASAN KEPOLISIAN DAN TINDAK TEGAS PELAKU KEKERASAN!
Kamis, 28 Agustus 2025, aksi demonstrasi terjadi di sekitaran Gedung DPR/MPR sebagai reaksi keras atas kenaikan tunjangan Anggota DPR RI, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan tidak berkeadilan. Dalam aksinya massa secara langsung mengangkat isu “bubarkan DPR. Demonstrasi damai ini kemudian berakhir ricuh, dan berujung pada tindakan kekerasan oleh kepolisian, yang berakibat sejumlah demonstran menjadi korban. Rantis (Kendaraan Taktis) Korps Brimob Polri diketahui menabrak dan melindas salah satu demonstran berjaket pengemudi ojek online (hijau), pada saat melakukan pembubaran massa aksi. Akibatnya, korban yang diketahui bernama Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, meninggal dunia.
Menyikapi situasi dan kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil merespons dan memberikan sejumlah catatan berikut ini:
Pertama, Koalisi Masyarakat Sipil turut berbelasungkawa, duka cita yang mendalam terhadap keluarga korban kekerasan, dan secara khusus keluarga Affann Kurniawan, korban yang meninggal dunia dalam menggunakan haknya, melakukan demonstrasi damai.
Kedua, Kekerasan yang terjadi adalah bagian dari tindakan yang berlebihan oleh aparat kepolisiasn (excessive use of power), sehingga harus dipastikan adanya proses akuntabilitas yang jelas, untuk menjamin adanya pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang dilakukan. Harus dipastikan adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketiga, kekerasan yang terjadi adalah preseden buruk yang merusak nilai-nilai demokrasi dan negara hukum, serta jauh dari standar hak asasi manusia. Dalam negara hukum sudah semestinya penanganan demonstrasi damai dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, dengan bersandar pada standar hak asasi manusia.
Keempat, Kekerasan berlebihan yang mengarah pada brutalitas polisi harus segera dihentikan. Sudah semestinya penanganan aksi masa dilakukan secara proporsional dan profesional, menghindari berbagai bentuk kekerasan berlebihan. Kepolisian perlu secara serius memastikan penerapan dari Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Protap No. Protap/ I /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, sekaligus Peraturan Komandan Korps Brimob Polri No. 3/2021 tentang Penindakan Anarki.
Kelima, sudah semestinya negara, dalam hal ini DPR dan Pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang justru merugikan masyarakat, seperti menaikkan gaji anggota DPR, pemungutan pajak berlebihan, dan lain lain. Di tengah kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesusahan secara sosial dan ekonomi, seharusnya para penyelenggara negara tidak menuntut hal-hal yang berlebihan dan merugikan rakyat. DPR dan pemerintah, sudah seharusnya ikut mengambil beban tanggung jawab atas kasus kekerasan yang terjadi, sebagai akibat dari dampak kebijakan yang mereka keluarkan.
Jakarta, 28 Agustus 2025
PBHI, Imparsial, Centra Initiative, Dejure, Raksha Initiatives
Narahubung:
- Julius Ibrani (Ketua PBHI)
- Bhatara Ibnu Reza ( Direktur Eksekutif De Jure)
- Ardimanto (Direktur Imparsial)
- Wahyudi Djafar (Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives)
- AlAraf (Ketua Centra Initiative)

