SIARAN PERS
Di Balik Lobi Oligarki Rokok: Peluncuran Indeks Gangguan Industri Tembakau 2025 Ungkap Ancaman Bagi Kesehatan Publik
Jakarta, 14 Oktober 2025 — Campur tangan industri tembakau dalam kebijakan publik terus menjadi tantangan serius bagi kesehatan masyarakat di Indonesia. Misalnya, baru-baru ini kebijakan tarif cukai untuk tahun 2026 yang tidak akan mengalami kenaikan setelah adanya pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya dengan Industri rokok. Melalui praktik lobi, industri rokok kerap kali menghalangi upaya pengendalian tembakau yang efektif. Selain itu, penggunaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membangun citra positif juga kerap dilakukan. Industri tembakau bahkan memanfaatkan pihak ketiga untuk mendorong narasi seperti “tobacco harm reduction”, sehingga secara sistematis berusaha melemahkan kebijakan pengendalian tembakau. Akibatnya, proses pengesahan dan implementasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan seringkali tertunda, tarif cukai stagnan, dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak berjalan optimal. Besarnya campur tangan industri tembakau dalam kebijakan menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-8 dengan gangguan paling tinggi dari 100 negara di dunia. Tingginya peringkat ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia tidak bertindak secara transparan dan memiliki konflik kepentingan dengan industri.
Menanggapi kondisi ini, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) meluncurkan Indeks Gangguan Industri Tembakau Indonesia 2025 (Tobacco Industry Interference Index Indonesia/TII Index Indonesia 2025), sebuah laporan yang mengukur sejauh mana kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan industri. Indeks ini disusun berdasarkan tujuh indikator yang menilai bentuk dan tingkat interferensi industri terhadap kebijakan.
“Hasil pengukuran dua tahun ini menunjukkan bahwa Indonesia masih berada pada level interferensi industri yang tinggi. Dari tujuh indikator yang dinilai, terlihat jelas bagaimana kebijakan kesehatan publik masih rentan dipengaruhi oleh kepentingan industri, baik melalui upaya lobi, sponsorship, maupun kedekatan dengan pejabat publik. Tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya skor TII Index Indonesia masih sangatlah tinggi, jika di tahun 2023 sebesar 84 tahun ini skornya 82. Data ini adalah alarm keras bahwa perlindungan kebijakan kesehatan harus diperkuat dengan mekanisme yang transparan dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Mohammad Ainul Maruf, Sekretaris RUKKI sekaligus Tim Penulis TII Index Indonesia 2025.
Maruf menambahkan bahwa indeks ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah, pembuat kebijakan, akademisi, masyarakat sipil, dan media untuk memastikan proses pengambilan keputusan yang lebih terbuka, independen, dan berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat.
Dari sisi tata kelola, Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perumusan kebijakan. “Kurangnya transparansi dalam proses regulasi membuka peluang bagi industri tembakau untuk mempengaruhi kebijakan dari balik layar. Hubungan bisnis antara industri dan pemerintah membuat pengendalian tembakau kian sulit, sementara kepentingan publik terabaikan. Praktik lobi, konflik kepentingan pejabat, dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik seperti DBHCHT menunjukkan rapuhnya tata kelola pemerintahan. Mengatur dan mencegah konflik kepentingan menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Indeks ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat prinsip good governance melalui keterbukaan data, partisipasi publik, dan pengawasan independen”
Sementara itu, Gina Sabrina, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menyoroti sisi hukum dan hak asasi manusia dalam isu ini. “Sampai saat ini banyak aturan regulasi yang hilang atau loopholes, seperti misalnya bagaimana pemerintah membatasi benturan kepentingan dengan industri rokok. Loopholes ini berdampak pada pemenuhan kesehatan yang tidak mencapai standar tertinggi. Pelanggaran negara terhadap hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta yang menyedihkan sampai saat ini belum ada pembenahan oleh negara terhadap loopholes tersebut. Sementara disisi lain ada praktik baik pengendalian minuman beralkohol dimana pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan, jadi seandainya jika pemerintah punya keinginan baik untuk pengendalian tembakau hal ini bukan sesuatu yang mustahil”
Diskusi peluncuran ini turut menghadirkan perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI, serta dipandu oleh moderator dari Yayasan Lentera Anak. Acara ini juga diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan media nasional. Indeks ini diterbitkan secara rutin setiap dua tahun untuk memantau perkembangan dan tren interferensi industri dari waktu ke waktu. Selain itu index ini juga diterbitkan oleh negara-negara lain di seluruh dunia dan merupakan inisiasi dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA). Hasilnya diharapkan menjadi dasar bagi pembentukan kebijakan yang lebih kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat. Laporan lengkap Indeks Gangguan Industri Tembakau Indonesia (TII Index) 2025 dapat diakses pada laman https://rukki.org/laporan-indeks-gangguan-industri-tembakau/
Tentang Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI)
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif dan efektif tanpa campur tangan industri yang merusak kesehatan masyarakat. Kami memiliki komitmen kuat untuk berperan sebagai katalisator perubahan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan advokasi, penelitian, dan pendidikan kesehatan di Indonesia.
Tentang Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah perkumpulan yang berbasis anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa,, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi.
Transparency International Indonesia (TII)
Transparency International (TI) Indonesia merupakan salah satu Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 100 chapter lainnya, TI Indonesia berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia.
