ALERTA!!!
ALERTA!!!
ALERTA!!!
PENUHI KEADILAN UNTUK “CR” SEKARANG JUGA!!!
CR (BLOGGER & INFLUENCER PEREMPUAN) MENJADI KORBAN PEMERKOSAAN “RNDY” DI KLUB MEWAH JAKSEL MENUNTUT KEADILAN YANG TIDAK KUNJUNG DATANG HINGGA MENGALAMI TRAUMA DAN DEPRESI BERAT
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak percepatan proses hukum kasus pemerkosaan terhadap CR, seorang blogger dan influencer perempuan, yang dilakukan oleh salah satu Pimpinan Grup Perusahaan “PT DLHS” yang membawahi Leon Club (kini Cecilia Bar) dengan inisal RNDY. Hingga rilis ini diterbitkan, proses hukum berjalan lamban dan berpotensi memperdalam luka psikologis korban.
PERKOSAAN DI KLUB, TRAUMA KRONIS, DAN HAMBATAN AKSES BUKTI
Pada 12 Oktober 2017 CR hadir sebagai undangan pada acara fashion brand Marc Jacobs #MarcMusic di Leon Club. Dalam kondisi setengah sadar dan tidak dalam kondisi mampu untuk memberikan persetujuannya sekitar pukul 23 s/d 02 tengah malam, CR dibawa oleh RNDY ke area belakang klub dan diperkosa. RNDY kemudian meninggalkan CR sendirian hingga ditemukan oleh rekannya, BYN, yang bahkan memberikan pil yang kemudian diketahui sebagai pil kontrasepsi darurat tanpa penjelasan apa yang terjadi.
Pasca-kejadian, CR mengalami trauma kronis, depresi berat, disosiasi, serta kecenderungan mengulang pola pengalaman traumatis. Upaya bertahan hidup dengan membungkam diri dan menampilkan kehidupan publik “baik-baik saja” justru memperburuk kondisi mentalnya. Setahun setelah peristiwa, CR akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada suami dan publik.
Ketika CR mencoba menelusuri bukti di lokasi kejadian, manajemen dan pemilik Leon Club berinisial LN menolak memberi akses CCTV, enggan memberikan keterangan, dan diduga menghilangkan bukti. Setelah kasus mencuat, Leon Club bahkan dijual kemudian ada dugaan rekaman CCTV saat kejadian turut dihilangkan untuk mempersempit ruang penyidikan yang mengindikasikan potensi kuat obstruction of justice. Pola serupa kerap terjadi dalam relasi kuasa industri hiburan Jakarta Selatan, di mana reputasi bisnis dan keuntungan ditempatkan di atas keselamatan perempuan.
PENYELIDIKAN KEPOLISIAN YANG LAMBAN: UNDUE DELAY YANG MENYEBABKAN CR KEMBALI MENJADI KORBAN PROSES PERADILAN YANG BURUK
Dalam proses pencarian keadilan, CR sempat membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan, namun ditolak. Hingga akhirnya Laporan CR diterima Polda Metro Jaya pada 25 September 2025 dengan Nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual, sebagaimana Pasal 4 jo. Pasal 6 huruf b, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU TPKS — rangkaian tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual, mencakup unsur eksploitasi seksual serta tindakan pemaksaan kontrasepsi, dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun. Hingga dua bulan setelah laporan diterima, proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat belum memanggil saksi-saksi kunci seperti BYN dan LN, dan belum menelusuri secara serius dugaan penghilangan CCTV.
Lambannya penyidikan bukan hanya bentuk maladministrasi, tetapi pelanggaran serius terhadap hak korban atas akses keadilan dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam UU TPKS, khususnya hak korban untuk mendapatkan penanganan cepat, tidak diskriminatif, dan bebas reviktimisasi. Undue delay ini bertentangan dengan SOP Unit PPA Polri yang mewajibkan penyidik melakukan langkah-langkah proaktif, termasuk pemanggilan cepat saksi-saksi kunci, pengamanan bukti, serta memberikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada korban. Keterlambatan ini menunjukkan kegagalan institusional dalam memastikan prinsip due diligence negara: ketika penyidik tidak segera bertindak, negara turut bertanggung jawab atas penderitaan lanjutan korban. Keterlambatan tersebut juga memperbesar risiko hilangnya bukti, mempersempit ruang pembuktian, dan menambah beban psikologis CR yang telah mengalami trauma berat.
Lebih jauh, penundaan berbulan-bulan dalam kasus kekerasan seksual—yang secara normatif harus ditangani dengan mekanisme percepatan—merupakan bentuk viktimisasi sekunder yang dilarang oleh UU TPKS. Hak korban untuk mendapatkan perlindungan, kepastian proses, dan pemulihan justru diabaikan akibat kelalaian aparat penegak hukum. PBHI menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya masalah teknis penyidikan, tetapi pelanggaran struktural terhadap hak asasi korban serta kegagalan negara memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum nasional maupun standar HAM internasional.
PERAN SIGNIFIKAN KOMNAS PEREMPUAN DALAM PEMERKOSAAN CR: STANDAR PERSPEKTIF PELINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN PEMERKOSAAN DAN TRIGGER MECHANISM KASUS PEMERKOSAAN YANG DITANGANI KEPOLISIAN
PBHI bersama CR secara resmi telah mengajukan laporan dan permohonan perlindungan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 28 November 2025. Pelaporan PBHI bersama CR ke Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana lembaga ini berfungsi sebagai trigger mechanism yang memaksa Kepolisian bergerak lebih akuntabel. Respons Komnas Perempuan, yang menyatakan akan menerbitkan Surat Rekomendasi dan mendorong percepatan penanganan di Unit PPA Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kasus ini kini berada dalam radar pengawasan nasional. PBHI mendesak Komnas Perempuan untuk menggunakan mandatnya secara penuh agar kasus CR menjadi preseden pemenuhan hak korban, bukan bukti berulangnya kegagalan institusi penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Komnas Perempuan harus memastikan penyidikan berjalan sesuai standar perlindungan korban dan mengawal proses agar negara tidak kembali mengabaikan perempuan yang mencari keadilan.
PERINGATAN KERAS KLUB DI JAKSEL: TEMBOK BESAR PENGHALANG KEADILAN KORBAN PERKOSAAN AKIBAT RELASI KUASA BISNIS DAN POPULARITAS (PEMILIK DAN PELAKU)
PBHI menilai pola kekerasan seksual di klub-klub Jakarta Selatan bukan kasus tunggal, melainkan fenomena struktural. Pada saat aparat sibuk dengan penindakan narkoba di kawasan yang sama, ternyata tidak diikuti inspeksi terhadap kondisi kritis keamanan bagi perempuan sehingga kerap terjadi kasus kekerasan seksual secara masif.
Aspek keamanan perempuan diabaikan total. Kasus CR mengikuti pola yang sama seperti berbagai kasus di ruang hiburan, di mana korban rentan dieksploitasi, bukti mudah hilang, dan pelaku serta manajemen saling melindungi. Fenomena ini tidak berdiri sendiri; operasional klub-klub bertahan karena didukung jejaring kekuasaan dan modal besar yang membuat pengawasan pemerintah tumpul, izin usaha mudah diberikan, dan pelanggaran dibiarkan terjadi berulang. Lingkungan tanpa kontrol ini menciptakan ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual—merasa terlindungi oleh jaringan bisnis, koneksi, dan lemahnya mekanisme penindakan. Padahal, kasus serupa kerap terjadi, termasuk dugaan pelecehan oleh publik figure Gofar Hilman (2022), pelecehan pengunjung di Roots Bar Surabaya (2025), eksploitasi pekerja perempuan di Klub Morena Batam, dan pelecehan DJ di Riau. Bahkan kasus di luar negeri, seperti di klub Kolkata, India, menunjukkan bahwa pola ini tidak hanya terjadi di Indonesia.
Pengabaian penegakan hukum menumbuhkan persepsi publik bahwa klub adalah “safe house” bagi pelaku kekerasan seksual: ruang aman dari hukum, diawasi longgar, dan mudah memanipulasi bukti. PBHI menegaskan perlunya Satgas Khusus Penanganan Kekerasan Seksual di Klub, serta inspeksi menyeluruh standar keamanan perempuan dalam perizinan usaha tempat hiburan untuk mencegah kejadian serupa berulang.
Tindakan Pemprov DKI saat mencabut izin Alexis, bukan karena narkoba, tetapi eksploitasi seksual dan perdagangan manusia sebagai preseden, harus dijadikan acuan inspeksi dan penindakan tegas klub dalam kasus Kekerasan Seksual (KS), yang kian mewabah namun tidak pernah dituntaskan secara hukum dan perijinan.
Oleh sebab itu, Kami mendesak agar:
- Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya):
- segera mengusut tuntas kasus CR dalam tempo yang cepat, termasuk memanggil pihak yang turut melanggengkan tindakan pelaku (Saksi, Pemilik klub dll) yang menghalangi penyidikan dengan memberikan keterangan yang palsu hingga menghilangkan barang bukti yang mempersulit pengusutan kasus tindak kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap CR,
- membuka kembali dan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual lain di klub yang belum selesai; dan
- segera membentuk Satgas Khusus Penanganan Kekerasan Seksual dan melakukan penyidikan ketat dan terukur terhadap klub, tidak hanya berfokus pada narkoba tapi juga kasus kekerasan seksual, guna memastikan klub yang aman dan layak bagi semua jender, khususnya perempuan.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) segera menindaklanjuti laporan CR dan memberikan kepastian serta rasa aman kepada korban melalui pemantauan proses hukum yang ketat dan pemberian pendampingan holistik (psikologis dan hukum).
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan standar perlindungan korban dijalankan, termasuk pemulihan psikologis dan pendampingan hukum, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk percepatan penyidikan;
4. Dinas Pariwisata serta Dinas perijinan usaha yang terkait lainnya segera melakukan inspeksi dan evaluasi perijinan terhadap klub dengan bekerja sama dengan Kepolisian, Komnas Perempuan dan lembaga negara lainnya, sekaligus menindak tegas termasuk mencabut ijin usaha klub yang melanggengkan kasus kekerasan seksual dan melindungi pelaku kekerasan seksual.
Jakarta, 09 Desember 2025
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Julius Ibrani (Ketua PBHI)
Dewi Christabella (Tim Advokasi)
