Koalisi Masyarakat Sipil.
Siaran Pers
“BOP bentuk Hegemoni Trump dan Menolak 16, 7 Triliun untuk BOP”
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) pada 22 Januari 2026 sesaat menghadiri pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) di Davos Swiss. BOP sendiri merupakan organisasi yang dinisiasi oleh Presiden Donald Trump yang dalam Pasal 1 Piagam itu, BOP merupakan organisasi internasional yang artinya lepas dari PBB.
Merujuk pada Piagam badan ini, Dewan Perdamaian adalah “sebuah badan internasional yang dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump”. Dari sini, nampak bahwa badan ini tidak sesuai dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang mengedepankan prinsip dan nilai demokrasi serta kesetaraan. Keberadaan Trump sebagai pimpinan Dewan justru membuat Badan ini menjadi sangat otoriter dan tertutup, apalagi Ketua Dewan memiliki peran dan kewenangan yang sangat besar terhadap organisasi.
Terdapat sejumlah masalah dalam subtansi yang diadopsi secara unilateral oleh Trump dalam BOP ini. Pertama, BOP diklaim sebagai upaya guna perdamaian dan rekonstruksi Gaza akan tetapi tidak satupun pasal dalam piagamnya secara spesifik menyebutkan soal Palestina dan keterlibatan Palestina dalam soal Gaza. Selain itu, tidak terlihat secara nyata dan fakta upaya BOP untuk mengajak Palestina untuk ikut serta dalam rencana perdamaian dan reknstruksi Gaza pasca-perang. Kedua, kekuasaan absolut berada dalam satu tangan yang tidak lazim dalam praktik organisasi dan hukum internasional. Peran sentral Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat dan ketua (chairman) menjadikannya figur sentral dari BOP yang tak tergantikan meski ia sudah tidak lagi menjadi presiden (Pasal 3(2)) Piagam BOP.
Kedua, keanggotaan organisasi ini ditentukan oleh pembiayaan yang tidak kecil, yaitu 1 Juta Dollar AS sebagai kontribusi keangotaan permanen. Yang cukup disesalkan, Indonesia langsung memilih menjadi anggota permanen, padahal dalam badan ini kita dapat memilih menjadi anggota biasa dengan keanggotaan selama 3 tahun.
Komimten 16,7 triliun untuk sebuah badan yang tidak jelas aturan mainnya dan di dominasi Trump tentu menjadi masalah serius buat kita sebagai sebuah bangsa. Ditengah bangsa ini sedang mengalami kesulitan ekonomi yang serius serta menghadapi berbagai bencana ekologi yang membutuhkan dana besar, pemerintah dengan mudahnya berkomitmen pada badan yang tidak jelas bentuknya dan aturan mainnya itu.
Koalisi memandang keikutsertaan Indonesia dalam BOP justru mengaburkan dukungannya atas kemerdekaan Palestina yag telah menjadi sikap sejak Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945. Ketidakjelasan kerangka perdamaian oleh Presiden Trump melalui BOP ini justeru merupakan bentuk penjajahan melalui hegemoni AS terhadap Palestina serta berlawanan terhadap sejumlah resolusi-resolusi yang telah diadopsi PBB berkait dengan pendudukan Israel di Palestina. Sebaliknya, BOP memberikan kepercayaan diri kepada Israel untuk tidak mendukung berdirinya sebuah Palestina yang merdeka dan berdaulat. Dengan kata lain, keberadaan Indonesia dalam BOP justeru memunggungi kontitusi khususnya Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
Koalisi memandang seharusnya sikap Indonesia mendukung ICC (international Criminal of Court) yang telah menetapkan Netanyahu sebagai penjahat perang untuk dapat di adili dalam peradilan internasional dan bukan malah bergabung dalam BOP. 70.000 ribu warga Palestina meninggal akibat serangan Israel ke Palestina atas perintah Netanyahu. Dalam konteks itu, bergabungnya Indonesia dalam BOP telah melupakan kejahatan perang dan kemanusiaan yang di lakukan Netanyahu sehingga Indonesia secara perlahan tapi pasti masuk dalam jebakan Trump dan Netanyahu.
Koalisi menolak penggunaan APBN Indonesia untuk berkontribusi dalam BOP yang belum secara jelas membeberkan perdamaian dan rekonstruski di Gaza. Biaya 1 Juta Dollar yang sama dengan Rp 16, 7 Triliun tersebut sebaiknya dipergunakan untuk menaikan taraf hidup rakyat Indonesia khususnya dalam bidang Pendidikan, Kesehatan dan membuka lapangan pekerjaan baru.
Koalisi mendesak DPR untuk menolak usulan pemerintah jika penandatangan keterikatan Indonesia dalam BOP tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 11(2) UUD 1945. Tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi secara resmi melalui mekanisme hukum domestik maka dapat diartikan BOP tidak menciptakan kewajiban hukum serta tidak memiliki dampak bagi politik dalam negeri dan hukum nasional.
Jakarta, 5 Februari 2026
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
(Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan).
CP:
- Ardi Manto Adiputra (Imparsial)
- Julius Ibrani (PBHI)
- M. Isnur (YLBHI)
- Dimas Arya (KontraS)
- Daniel Awigra (HRWG)
- Al Araf (Centra Initiative)
- Bhatara Ibnu Reza (DE JURE)
8, Usman Hamid (Amnesty Internasional)
