Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
“BEKINGI JUDI, MEMBUNUH JURNALIS INVESTIGASI BESERTA KELUARGANYA, PERADILAN PENUH REKAYASA:
AKUMULASI MATINYA HAK ASASI DAN SUPREMASI SIPIL AKIBAT MILITERISASI”
Jakarta, 16 Januari 2026 – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras fakta-fakta yang terungkap melalui rekaman visual yang beredar luas di ruang publik pada saat pemeriksaan saksi dalam Persidangan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mempertontonkan secara terang keterlibatan aktif personil militer dalam jejaring kejahatan perjudian dan kekerasan yang menyebabkan nyawa melayang. PBHI memandang bahwa skandal memuakkan ini bukanlah sekadar penyimpangan perilaku individu atau persoalan “oknum” semata, melainkan manifestasi nyata dari komersialisasi kekuatan bersenjata yang tumbuh subur di tengah kebijakan negara yang kian militeristik.
Dalam pengamatan PBHI, pertumbuhan militer dalam ranah kekerasan dan keterlibatan militer dalam bisnis gelap judi merupakan dampak sistemik dari pembiaran negara terhadap perluasan peran TNI di ranah sipil yang tanpa disertai mekanisme akuntabilitas hukum yang setara. Saat ini, kita sedang menyaksikan proses privatisasi kekuatan koersif negara, di mana seragam dan senjata yang dibiayai oleh pajak rakyat justru dialihfungsikan menjadi alat pengamanan (security provider) bagi kepentingan mafia dan bisnis ilegal.
Kejahatan Judi sebagai Produk Eksploitasi Kekuasaan di Ruang Sipil
PBHI menyoroti sudut pandang mendasar yang sering luput dari perhatian bahwa keterlibatan militer dalam bisnis judi adalah bentuk penyalahgunaan Monopoli Kekerasan Negara demi keuntungan pribadi. Penempatan militer aktif di berbagai jabatan sipil dan objek vital telah menciptakan persepsi di kalangan aparat bahwa mereka memiliki “wilayah kekuasaan” yang kebal dari hukum sipil. Dalam industri perjudian, personil militer digunakan sebagai instrumen intimidasi dan pelindung untuk mematikan fungsi penegakan hukum oleh Kepolisian. Ini adalah pelanggaran berat terhadap Pasal 30 UUD NRI 1945, di mana instrumen pertahanan yang seharusnya menghadapi ancaman eksternal, justru ditarik ke dalam pusaran ekonomi gelap untuk melawan ketertiban hukum domestik.
Potret buram eksploitasi kekuasaan ini juga dipertontonkan secara terang dalam tragedi Way Kanan, di mana senjata negara digunakan anggota TNI untuk membantai tiga anggota Polri demi melindungi gelanggang judi di wilayah Register 44/45. Tragedi berdarah ini bukti empiris adanya privatisasi kekuatan untuk mengamankan praktik pemanfaatan lahan BUMN PT Inhutani V secara ilegal dan korup yang selama ini tertutup rapat oleh barikade militeristik. Penembakan terhadap penegak hukum sipil di atas lahan Register yang sarat akan kepentingan perjudian ini menjadi lonceng kematian bagi supremasi sipil, sekaligus menelanjangi wajah asli rejim militerisme yang membiarkan prajuritnya keluar dari barak untuk menjadi algojo sekaligus mafia, sebuah keberulangan kekerasan yang dipastikan akan terus memakan tumbal selama ruang sipil masih dipenuhi oleh bayang-bayang militerisme. Belakangan, pimpinan perusahaan terseret kasus korupsi besar di KPK.
Peradilan Militer sebagai Bunker Impunitas dan Sandiwara Yudisial
Mengapa oknum militer begitu berani menantang hukum sipil secara terbuka? Jawabannya terletak pada eksistensi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai tembok besar penghalang supremasi sipil. PBHI menegaskan bahwa peradilan militer adalah satu-satunya kebijakan era rejim otoriter militer Orde Baru yang tidak tersentuh reformasi hingga saat ini, maka dari itu menjadi mekanisme pemutihan dosa (whitewashing mechanism) bagi para pelaku kejahatan berseragam tentara. Proses persidangan yang dilakukan secara internal oleh rekan sejawat (esprit de corps) tidak hanya tertutup dari pengawasan publik, tetapi juga sarat dengan rekayasa prosedur untuk meringankan hukuman. Selama sistem ini dipertahankan, negara secara sadar memelihara kasta hukum yang berbeda di Republik ini, yang secara langsung menghancurkan prinsip Equality Before the Law (kesetaraan di hadapan hukum). Di mana militer tidak tersentuh hukum karena lebih tinggi dari hukum, sementara sipil menjadi korban yang terus terinjak dan tertindas.
Pengkhianatan Terhadap Mandat Reformasi 1998 dan Konstitusi
Mandeknya agenda Reformasi Sektor Keamanan, khususnya terkait revisi UU Peradilan Militer, adalah bentuk pembangkangan negara terhadap ketetapan hukum. PBHI mengingatkan kembali mandat TAP MPR No. VII/2000 yang secara tegas memerintahkan agar prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum di luar pidana perang. Ketiadaan kemauan politik (political will) dari Presiden dan DPR untuk merevisi UU No. 31/1997 selama puluhan tahun adalah bukti bahwa negara melakukan “reservasi cuci dosa” korps militer TNI daripada bertanggung jawab atas kejahatan berat HAM di masa lalu, dan tunduk pada hukum sipil pasca reformasi demi menghormati hak asasi dan keselamatan warga negara. Sebuah preseden buruk yang dapat menciptakan adagium baru, “ Pisau yang Tajam ke Sipil, Tumpul ke Militer”.
Berdasarkan pertimbangan di atas, PBHI mendesak dengan segera agar:
- Presiden RI dan DPR RI untuk segera Revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan memastikan militer tunduk pada hukum sipil di ruang sipil. Setiap anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum dan sipil (judi, penganiayaan, korupsi) wajib dan harus diadili di Peradilan Umum demi keadilan yang transparan dan akuntabel!
- Menteri Pertahanan RI untuk melakukan evaluasi terhadap Panglima TNI agar tidak menggunakan retorika “oknum” dan segera melakukan pembersihan institusi secara menyeluruh, termasuk anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan sipil wajib dipecat secara tidak hormat dan diserahkan kepada penyidik Kepolisian RI agar diproses hukum secara pidana sipil, bukan sekadar sanksi etik di internal militer.
- Komnas HAM untuk segera melakukan pemantauan luas terhadap eskalasi kekerasan dan intimidasi militer di ruang sipil yang kian masif di bawah rezim saat ini, serta menetapkan upaya pembungkaman informasi terkait keterlibatan aparat dalam kejahatan sebagai pelanggaran HAM serius.
Jakarta, 16 Januari 2026
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
