Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memandang keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) bukan lagi sebagai pencapaian diplomatik, melainkan sebuah “Teater Kemunafikan” yang mencederai martabat bangsa. Langkah evaluasi total terhadap posisi Indonesia di dalam BoP menjadi krusial untuk memastikan bahwa negara tidak terjebak dalam pusaran legitimasi terhadap aktor-aktor internasional yang memiliki rekam jejak berlumuran darah. Keanggotaan ini telah bertransformasi menjadi sebuah anomali moral yang secara frontal menabrak arah kompas konstitusi kita.
PBHI mengidentifikasi adanya indikasi kuat bahwa BoP dihuni oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat termasuk praktik genosida. Duduknya Indonesia dalam satu meja dengan para pelaku kejahatan kemanusiaan ini menciptakan persepsi “Acquiescence” atau pembiaran yang sangat berbahaya. Negara seolah-olah memberikan “stempel perdamaian” kepada para penjahat internasional, sebuah tindakan yang tidak hanya kontradiktif dengan norma universal, tetapi juga menghina jutaan korban kejahatan kemanusiaan yang suaranya sedang dibungkam oleh mesin-mesin perang di balik meja BoP tersebut.
Sebagai organisasi yang secara konsisten mengawal supremasi hukum dan pemajuan hak asasi manusia, PBHI berdiri teguh mendukung cita-cita Indonesia sebagai “Negara HAM”. Kami meyakini sepenuhnya bahwa Indonesia memiliki fondasi luhur untuk menjadi mercusuar keadilan bagi dunia. Namun, dukungan kami terhadap idealita ini justru menuntut kejujuran untuk mengakui bahwa keberadaan Indonesia di dalam BoP saat ini adalah sebuah kontradiksi. Kita tidak bisa mengklaim sebagai pembela kemanusiaan jika di saat yang sama kita berbagi kursi dan bersahabat dengan rezim-rezim yang secara sistematis menghancurkan eksistensi manusia melalui genosida.
Tanggung jawab konstitusional untuk melakukan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999, adalah mandat absolut yang tidak bisa ditawar dengan pragmatisme politik luar negeri. Setiap partisipasi Indonesia dalam dewan internasional wajib melewati filter etis dan hukum yang ketat. Tanpa itu, diplomasi kita akan kehilangan ruh dan hanya menjadi sekadar alat pencitraan elit yang mengorbankan integritas penegakan hukum yang telah dibangun dengan penuh perjuangan di dalam negeri.
PBHI menilai bahwa narasi politik luar negeri “Bebas Aktif” sedang mengalami pendangkalan makna jika hanya dipahami sebagai netralitas yang buta. Indonesia harus memiliki keberanian moral untuk menarik garis demarkasi yang jelas terhadap pihak-pihak yang abai terhadap martabat manusia. Perdamaian global yang berkelanjutan mustahil dicapai jika fondasinya dibangun di atas meja kompromi dengan mereka yang melakukan eksploitasi dan pembantaian massal.
Evaluasi ini bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan sebuah ujian terhadap kedaulatan moral Presiden Republik Indonesia. Keanggotaan dalam BoP berisiko menyeret Indonesia ke dalam praktik “Peace-Washing”, yakni pembersihan rekam jejak buruk para pelanggar HAM global melalui label perdamaian. Indonesia harus membuktikan bahwa komitmennya terhadap HAM bukan sekadar komoditas diplomatik yang bisa diperdagangkan, melainkan jati diri hukum nasional yang berani berdiri tegak menolak segala bentuk impunitas internasional sebelum Indonesia kehilangan legitimasi di mata rakyat sendiri.
Berdasarkan analisis di atas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan TUNTUTAN sebagai berikut:
- Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk Segera Mengumumkan Pengunduran Diri Indonesia dari Keanggotaan Board of Peace (BoP). Langkah ini merupakan mandat moral dan hukum guna menghentikan keterlibatan Indonesia dalam aliansi yang melegitimasi aktor-aktor pelanggar HAM berat dan pelaku genosida. Indonesia tidak boleh menjadi “stempel” bagi pemutihan dosa kemanusiaan di tingkat global.
- Menuntut Pemerintah untuk Menghentikan Praktik “Peace-Washing” dan Komodifikasi Isu HAM.Diplomasi luar negeri Indonesia tidak boleh dijadikan alat pencitraan elit untuk menutupi hutang keadilan di dalam negeri. Pemerintah harus berhenti menggunakan panggung internasional sebagai perisai terhadap kritik atas stagnasi penegakan HAM domestik, termasuk dalam kasus kekerasan aparat terhadap pembela HAM dan warga sipil.
PBHI menekankan bahwa martabat manusia dan mandat konstitusi tidak dapat ditukar dengan posisi diplomatik maupun kepentingan politik pragmatis. Jika Indonesia tetap memilih bertahan di dalam Board of Peace bersama para penjahat kemanusiaan, maka Indonesia secara sadar telah memilih untuk menjadi bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi perdamaian dunia.
JAKARTA, 28 April 2026
Kahar Muamalsyah
Ketua PBHI

