Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Dewan Pertahanan Nasional Gantikan Wantanas: Langkah Militerisasi Kebijakan Strategis
16 Desember 2024, Presiden membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan melantik Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian. Pembentukan DPN di bawah pemerintahan Prabowo menuai kritik tajam karena dianggap menyalahi amanat Pasal 15 UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang membatasi peran DPN sebagai penasihat presiden di bidang pertahanan. Sementara itu, Pasal 3 Peraturan Presiden tentang DPN memberikan kewenangan tambahan yang ambigu, yaitu melaksanakan tugas lain sesuai arahan presiden. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan tentang batas kewenangan DPN dan berpotensi menciptakan ruang penyalahgunaan kekuasaan.
DPN juga memperlemah mekanisme representasi sipil. Pasal 5 ayat (4) Perpres tentang DPN mensyaratkan pelibatan pakar/ahli dan masyarakat sipil. Namun, implementasinya patut dipertanyakan, terutama karena komposisi anggota tetap DPN didominasi oleh Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI tanpa perwakilan sipil yang memadai. Minimnya partisipasi sipil tidak hanya mengurangi transparansi pengambilan keputusan strategis, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan kemunduran menuju pola represif seperti Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Orde Baru. Struktur yang berada di bawah kendali langsung presiden dengan kewenangan yang luas dapat digunakan untuk menjustifikasi tindakan represif terhadap masyarakat sipil dengan dalih pertahanan dan keamanan nasional.
Fungsi terkait DPN sebelunya dijalankan oleh Dewan Ketahanan Nsional (Wantanas), namun Pihak istana menyatakan bahwa pembentukan DPN berbeda dengan Wantanas, yang menjalankan fungsi serupa namun melibatkan koordinasi dengan Polri dan unsur lainnya. Sebagai gantinya, Wantanas akan dihapus, dan sumber daya manusia, anggaran, serta asetnya akan dialihkan ke Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini berpotensi memperkuat dominasi Kementerian Pertahanan atas pengambilan keputusan strategis, tetapi melemahkan koordinasi lintas sektor yang sebelumnya menjadi peran utama Wantanas. Langkah ini juga menutup ruang bagi aktor non-militer untuk terlibat dalam formulasi kebijakan pertahanan, yang bertentangan dengan praktik demokrasi di negara-negara demokrasi lain, di mana lembaga serupa melibatkan pengawasan sipil yang signifikan.
Konteks politik saat ini, dengan presiden berlatar belakang militer, semakin memperbesar kekhawatiran akan konsentrasi kekuasaan yang tidak seimbang antara aktor sipil dan militer. Belajar dari sejarah Indonesia masa Orde Baru, praktik serupa di masa lalu menunjukkan bahwa struktur dengan kewenangan ambigu sering kali menjadi instrumen represi.
PBHI menilai bahwa pembentukan DPN yang tidak transparan, minim pengawasan, dan mengarah pada militerisasi kebijakan strategis merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Dalam konteks HAM, struktur DPN membuka ruang pelanggaran terhadap kebebasan sipil, terutama jika kewenangannya digunakan untuk menjustifikasi tindakan represif. Untuk mencegah hal ini, penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali Perpres tentang DPN, memastikan pelibatan sipil yang substansial, serta membentuk mekanisme pengawasan independen yang dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut. Reformasi sektor keamanan yang telah dirintis sejak 1998 harus dijaga agar tidak tergerus oleh kebijakan yang memperkuat dominasi militer dalam ranah sipil.
Jakarta, 17 Desember 2024
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
Julius Ibrani -Ketua BPN
Annisa Azzahra -Staff Advokasi
