Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
80 TAHUN TNI: “MENOLAK KEMBALI KE BARAK, PELANGGARAN DAN KEJAHATAN KIAN MARAK”
Jakarta, 5 Oktober 2025 — Hari ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 dengan tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, sebuah tema yang menggambarkan harapan profesionalisme, responsivitas, dan adaptabilitas TNI. Namun, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mencatat sebuah ironi kelam: TNI justru semakin menjauh dari profesionalisme dan justru menjadi alat kekuasaan. Bahkan TNI menjadi satu-satunya institusi yang gagal menjalankan mandat reformasi berdasarkan TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 dengan tidak kunjungnya mengubah UU Peradilan Militer dan membentuk UU Tugas Perbantuan.
Sudah seharusnya peringatan hari ini tidak boleh hanya menjadi momen seremonial namun harus menjadi refleksi keras terhadap alat utama pertahanan negara tersebut.
PENYELEWENGAN FUNGSI PERTAHANAN: DARI MULTIFUNGSI KE DISFUNGSI, SEMAKIN ANTI-HAK ASASI
Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.” Namun, alih-alih patuh terhadap Konstitusi dan mewujudkan fungsi pertahanan sebagaimana dimaksud PBHI justru menilai adanya penyelewengan fungsi pertahanan oleh TNI. Hal ini terlihat dari berbagai tugas baru TNI dengan dalih fungsi pertahanan, sebut saja misal: ketahanan pangan melalui program MBG, food estate, stabilitas pasokan dan harga pangan dan lainnya. Lebih luas lagi banyaknya jabatan sipil yang ditempati oleh prajurit aktif TNI tanpa melalui pensiun terlebih dahulu serta di luar jabatan yang boleh dikecualikan sebagaimana diatur di UU TNI. Penyelewengan tersebut menunjukkan adanya multifungsi dan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme sebagaimana mandat konstitusi.
Penyelewengan tersebut mengakibatkan berbagai pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi di tubuh militer. Sebut saja misal korupsi (kasus korupsi Basarnas, pengadaan satelit Kemhan), pelanggaran hukum, kejahatan di ranah sipil (misal kasus yang menyita perhatian: penyerangan terhadap warga sipil di Deli Serdang, penembakan 3 polisi terkait sabung ayam di Way Kanan, pembunuhan bos rental mobil hingga pembunuhan Kacab. Bank BRI). Naasnya berbagai persoalan tersebut kerap berujung pada impunitas sebab tidak kunjung direvisinya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Eksisnya undang-undang tersebut menyebabkan peradilan miiter menjadi tertutup, tak tersentuh dan masih kuat dalam semangat melindungi sesame korps (esprit d’ corps). Praktik buruk ini hanya berujung pada keberulangan berbagai pelanggaran hukum dan HAM sebab hampir tidak pernah ada proses peradilan yang berujung pada keadilan.
REVISI UU TNI DAN RUU KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER: PINTU MASUK JABATAN SIPIL UNTUK MILITER YANG INKONSTITUSIONAL
PBHI mencatat terdapat 2 (dua) pintu masuk undang-undang yang menjadi pintu masuk jabatan sipil untuk militer dan menjauhkan TNI dari profesionalisme.
UU Nomor 3 Tahun 2025 mengaburkan tugas sipil dan tugas militer. Sebelum dan terutama setelah perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025, peran TNI di luar tugas utama pertahanan dan keamanan semakin meluas dalam konteks OMSP. Perubahan ini bahkan mengubah mekanisme kontrol sipil yang demokratis di tugas OMSP—dari persetujuan DPR menjadi Peraturan Pemerintah—sehingga membuka jurang profesionalisme yang lebih dalam. Kabur dan tidak jelasnya rujukan ini juga menjadi alasan yang kerap digunakan untuk menempatkan prajurit aktif berbondong-bondong dalam jabatan maupun aktivitas sipil.
Alih-alih mengadopsi merit system sesuai dengan klasifikasi posisi, monitoring PBHI (Januari-Juni 2025) menunjukkan keterlibatan TNI dari hulu hingga hilir dalam program sipil seperti Makan Bergizi Gratis. Bahkan, setidaknya 38 aktor TNI, 32 di antaranya di area perkotaan, terlibat sejak produksi, distribusi bahkan evaluasi. Akibatnya berbagai pelanggaran hak atas keamanan terjadi karena dilarangnya peserta didik memprotes, mendokumentasikan bahkan keracunan terjadi.
Keterlibatan ini, termasuk dalam program ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur, adalah contoh nyata tugas yang berada di luar konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan melanggar prosedur undang-undang, menegaskan bahwa TNI telah menjadi alat kekuasaan di sektor-sektor sipil. Hal tersebut menjadi gambaran terhadap puncak gunung es dari dijauhkannya TNI secara sengaja terhadap tugas utamanya.
ANCAMAN BARU MILITERISASI RUANG SIBER: PAKET KOMPLIT OPERASI ILEGAL, DUNIA NYATA & DUNIA MAYA
Gejala kronis ini diperparah dengan ancaman militerisasi ruang siber melalui rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Surat Ditjen PP Kemenkum yang beredar luas pada 1 Oktober 2025 mengenai permintaan paraf RUU KKS ke berbagai lembaga—termasuk Babinkum TNI—menunjukkan adanya dorongan perluasan tugas TNI dalam penegakan hukum. Dimana TNI menjadi aktor baru penyidikan tindak pidana siber. RUU KKS secara eksplisit mencantumkan Penyidik TNI sebagai salah satu aktor dalam penyidikan tindak pidana bidang keamanan dan ketahanan siber (Pasal 56). Meskipun UU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan tugas baru untuk menanggulangi ancaman pertahanan siber, pelaksanaan tugas ini harus memiliki batasan tegas.
PBHI menegaskan, sesuai UU Peradilan Militer, Penyidik TNI hanya berwenang terhadap tindak pidana militer yang dilakukan oleh anggota TNI. TNI sama sekali tidak berwenang menangani tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil. Selain itu pencantuman Penyidik TNI dalam RUU KKS berpotensi menciptakan campur aduk peradilan sipil dan militer, yang secara langsung mengancam prinsip fair trial dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pemisahan yurisdiksi yang ketat antara peradilan militer dan peradilan umum adalah syarat mutlak negara demokratis untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan menutup potensi impunitas.
Berkaca dari kasus Ferry Irwandi, di mana Jenderal Dansatsiber TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk urusan pengintaian (surveillance) terkait isu politik dalam negeri. Pelibatan TNI dalam pertahanan siber harusnya terbatas pada cyber defense sektor pertahanan negara, bukan pada penegakan hukum tindak pidana umum apalagi yang bersifat politis.
Oleh karenanya berdasarkan catatan kritis di atas, PBHI mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera:
- Presiden dan DPR RI memanggil Panglima TNI dan mengevaluasi TNI yang telah melakukan penyelewenagan fungsi pertahanan TNI sebagaimana diatur di UUD NRI Tahun 1945.
- Panglima TNI menghentikan segala penyelewengan dan menarik prajurit yang bertugas di luar tugas utama TNI dalam konteks pertahanan negara sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945;
- Pemerintah, khususnya Ditjen PP Kemenkum dan Kemenkopolkam elakukan reviu dan pembahasan ulang terhadap RUU KKS untuk menghapus kewenangan penyidikan TNI terhadap tindak pidana umum.
- Komisi 1 DPR RI mengevaluasi kinerja TNI termasuk mengevaluasi proses penyusunan RUU KKS yang memperluas wewenang TNI dalam penegakan hukum dan bertentangan dengan UU TNI.
- DPR dan Pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer untuk menjamin profesionalisme, persamaan di hadapan hukum dan menjamin fair trial.
Jakarta, 5 November 2025
Narahubung:
Julius Ibrani (Ketua)
Gina Sabrina (Sekretaris)

