Kerangkeng Manusia Langkat: Menghukum Eksekutor, Membebaskan Aktor Intelektual, Menghapus Hak Korban atas Pemulihan
Rilis Pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) “Kerangkeng Manusia Langkat: Menghukum Eksekutor, Membebaskan Aktor Intelektual, Menghapus Hak Korban atas Pemulihan” Vonis bebas terhadap TRP, pelaku intelektual dalam tragedi Kerangkeng Manusia Langkat, yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp2,3 miliar untuk 11 korban berdasar perhitungan LPSK, berbanding terbalik dengan…
