DEMOKRASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI PARTISIPASI PUBLIK

Dalam rangka menjamin prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Negara yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Salah satu syarat sebuah negara disebut menganut sistem demokrasi adalah menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Bahwa konsepsi peradilan yang bebas dan tidak…