Negara Wajib melindungi Hak Konstitusional Warga Negara dan Menghentikan Upaya Kriminalisasi Terhadap Said Didu
Negara Wajib melindungi Hak Konstitusional Warga Negara dan Menghentikan Upaya Kriminalisasi Terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan…
