PANGGILAN UNTUK BERTINDAK
Women’s March Jakarta 2024: Akhiri Diskriminasi, Lawan Patriarki
Jakarta, 7 Desember 2024 — Women’s March Jakarta (WMJ) kembali beraksi di tahun 2024 untuk menyerukan menghentikan kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan ketidakadilan yang terus melumpuhkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tahun ini, WMJ 2024 mengusung tema “Akhiri Diskriminasi, Lawan Patriarki”.
“Tema ini diambil karena kita berefleksi bahwa di tengah hiruk-pikuk tahun politik, Pemilu dan Pilkada 2024, seharusnya menjadi tonggak perubahan menuju keadilan sosial. Namun, pada kenyataannya, pergantian kekuasaan tidak mengubah budaya politik yang bermakna, sebatas menjadi pertunjukan untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara dan memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan”, ucap Ally Anzi dari Jakarta Feminist.
Ally yang juga merupakan Koordinator WMJ tahun 2024, menegaskan bahwa di tengah situasi politik yang penuh kepentingan kuasa, kekerasan berbasis gender dan seksual tidak pernah menjadi prioritas bagi pemerintah. “Kekerasan seksual di institusi pendidikan, tempat kerja, hingga ruang publik adalah bukti nyata kegagalan sistem dalam melindungi masyarakatnya yang paling rentan.”, lanjutnya.
Di tahun 2024, Jakarta Feminist meluncurkan laporan penghitungan Femisida di 2023 yang mencatat mencatat 180 kasus femisida terjadi tetapi hanya sebagian kecil yang ditangani secara serius.[1] Sedangkan, angka Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual seperti pelecehan seksual juga masih sangat tinggi. CATAHU Komnas Perempuan pun mencatat di 2023 ada 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dikeluarkan oleh BPS di 2024, 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan selama hidupnya.
“Dengan tingginya angka kekerasan kita memiliki harapan besar dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun sayangnya Undang – Undang ini masih belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh karena lemahnya implementasi di lapangan. UU TPKS masih belum menyediakan ‘mekanisme’ apa yang bisa dilakukan” Ucap Tuani dari LBH APIK Jakarta yang juga merupakan kolaborator dalam WMJ 2024.
“Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum justru memperparah penderitaan korban melalui bias gender dan victim blaming.” Tambahnya. UU TPKS juga menjamin penanganan dan pemulihan kesehatan bagi korban kekerasan seksual, seperti akses terhadap kontrasepsi darurat dan aborsi. Sayangnya hingga saat ini korban belum dapat mengakses layanan aborsi karena belum adanya aturan turunan mengenai tatalaksana layanan aborsi atas indikasi dan stigma dari tenaga kesehatan yang dapat menyebabkan korban kekerasan seksual mencari praktek aborsi yang tidak aman dan membahayakan keselamatan.
Tantangan implementasi UU TPKS dalam konteks penegakan hukum yang masih menimbulkan kendala tidak terlepas dari permasalahan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia memang tidak akuntabel dan belum berperspektif korban. INFID, KPI dan ICJR pasca pengesahan UU TPKS,[2] memetakan sejumlah tantangan implementasi UU TPKS, diantaranya, terjadinya praktik laporan ditolak polisi karena dianggap kurang bukti bahkan juga ditemukan tidak adanya tindak lanjut dari laporan.
Maidina dari ICJR menambahkan, “Dalam laporan ini kita juga banyak menemukan penyelesaian di luar peradilan pidana yang tidak memperhatikan kepentingan korban seperti korban dipaksa berdamai dan tidak akuntabel di mana hanya dijalankan hanya oleh polisi tanpa kontrol/pengawasan dari institusi lain sekalipun sudah diatur dalam Pasal 23 UU TPKS, nyatanya Perpol 8/2021 tentang Restorative Justice tidak mengecualikan kekerasan seksual.” Maidina juga mengatakan selain perlakuan selama proses pemeriksaan yang tidak berpihak pada korban bahkan cenderung menyudutkan korban, masih banyak hak-hak korban yang belum terpenuhi, seperti risiko dituntut balik, tidak mendapatkan akses penerjemah, tidak adanya pemenuhan kebutuhan khusus (disabilitas), ketiadaan pendamping. Hal ini tidak terlepas dari masalah diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana di Indonesia. Sistem peradilan pidana yang dasarnya diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa KUHAP sedari awal flawed dan flouted (cacat dan dicemooh) serta rumusannya adalah kompromi kekuasaan antara Polisi, Jaksa dan Hakim (S. Lev, 1996).
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Maidina dan Tuani, Carahanna dari Sanggar Swara menambahkan, “Teman-teman ragam gender memiliki kerentanan berlapis dalam pengalaman kekerasan berbasis gender dan seksual. Diskriminasi yang dialami merupakan diskriminasi yang sistemis. Ada ratusan peraturan daerah berbasis moralitas melanggengkan diskriminasi khususnya terhadap teman-teman perempuan dan ragam gender lainnya.”
Kelompok rentan lainnya yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi adalah pekerja seks. Ada banyak situasi prostitusi di Indonesia yang erat kaitannya dengan eksploitasi dan perdagangan orang akibat kemiskinan struktural. Akan tetapi, pekerja seks justru dapat dikriminalisasi lewat Pasal 298 KUHP dan berbagai peraturan daerah diskriminatif yang melarang menjadikan pelacuran sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Lia dari Manuwani menyebutkan “Kebijakan diskriminatif terhadap pekerja seks bukan hanya merampas hak pekerja seks namun juga mengorbankan kehidupan anak dan keluarga untuk mendapatkan penghidupan yang layak.”
Orang yang hidup dengan HIV AIDS juga terus mengalami diskriminasi dalam berbagai sektor kehidupan. Tidak jarang, lowongan pekerjaan atau seleksi beasiswa mengharuskan seseorang bebas dari HIV dan AIDS. Perempuan dengan HIV AIDS lebih rentan menghadapi kekerasan, Hartini dari Ikatan Perempuan Positif Indonesia menjelaskan “Diskriminasi terhadap perempuan dengan HIV/AIDS tidak hanya terjadi di dunia kerja atau pendidikan, tetapi juga dalam akses layanan kesehatan. Banyak dari mereka menghadapi perlakuan yang tidak adil karena stigma, sehingga enggan mencari pengobatan atau dukungan yang mereka butuhkan.”
Dengan begitu banyaknya tindak diskriminasi dan kekerasan kepada perempuan dan kelompok rentan. Belum lagi ditambah dengan banyaknya peraturan diskriminatif di tingkat nasional dan daerah, tak ada satu peraturan yang benar-benar melindungi korban diskriminasi secara komprehensif. Padahal Negara seharusnya berkewajiban dalam melindungi dan mencegah perlakuan diskriminatif adalah dengan menyusun kebijakan yang mengakomodir penanganan kasus-kasus diskriminasi yang dialami oleh warga negara.[3] Namun, berdasarkan evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) di 2024, terlihat bahwa peraturan perundang-undangan yang sudah ada di Indonesia belum optimal dalam mengatur perlindungan dan pemulihan terhadap korban diskriminasi. Maka dari itu diperlukan suatu regulasi khusus yang mengatur mengenai pencegahan, penanganan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban diskriminasi (RUU Penghapusan Diskriminasi).[4] Kebijakan anti-diskriminasi yang komprehensif dibutuhkan agar penyelesaian kasus diskriminasi tidak luput memperhatikan kepentingan korban, termasuk melalui penerapan sanksi ekonomi (misalnya: pembayaran ganti rugi kepada korban).
Di tahun 2024, Rancangan Undang-Undang Penyiaran juga sempat masuk pada level pembahasan di DPR dan mendapatkan banyak kritik dari masyarakat sipil karena mempersempit ruang bagi masyarakat sipil baik di luring maupun daring. “Selain RUU Penyiaran, Undang-Undang ITE selama ini juga telah dijadikan senjata ampuh untuk membungkam suara korban kekerasan dan aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia. Kasus-kasus seperti kriminalisasi terhadap Fatia menjadi gambaran bagaimana hukum sering digunakan untuk melindungi kepentingan oligarki.” disampaikan oleh Nisa dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.
Tidak berpihaknya pemerintah kepada kelompok yang rentan juga ditunjukkan dengan tidak segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah melalui proses panjang sejak diusulkan tahun 2004. RUU ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, yang sering kali tidak memiliki perlindungan yang memadai, baik dari sisi kontrak kerja, upah layak, hingga perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Meskipun telah ada peraturan seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, banyak pihak menilai bahwa peraturan setingkat undang-undang diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi PRT.
Di sektor masyarakat adat, kebijakan eksploitatif seperti perampasan lahan dan pengambilalihan hutan adat semakin meminggirkan peran perempuan adat dan melumpuhkan pengetahuan lokal mereka. Ally menambahkan, “Maka dari itu, sejak Women’s March Jakarta 2017 hingga sekarang, kami terus mendesak untuk disahkannya RUU Masyarakat Adat untuk menghentikan ketidakadilan ini”.
Khalisah Khalid dari Greenpeace menambahkan, “Perempuan juga merupakan kelompok paling terdampak oleh krisis iklim, khususnya bagi perempuan masyarakat adat atau mereka yang tinggal di pedesaan. Mereka kehilangan akses terhadap sumber daya dasar seperti air, pangan, dan obat-obatan tradisional. Sayangnya, perempuan sering dikecualikan dari kebijakan mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan. Padahal, mereka adalah garda terdepan yang terdampak langsung oleh krisis ini.” Perubahan iklim telah mencatatkan rekor dampak yang tidak proporsional terhadap perempuan. BMKG mencatat bahwa tahun 2024 merupakan salah satu tahun terpanas dalam sejarah,[5] dengan dampak yang meluas pada perempuan dan anak perempuan di pedesaan.
Di tengah upaya melawan diskriminasi dan memperjuangkan hak kelompok rentan, peran anak muda sering kali diabaikan atau diremehkan. Merujuk pada penelitian yang dilakukan Pamflet Generasi di 2022,[6] Inayah dari Pamflet Generasi menyoroti beberapa tantangan yang masih relevan terkait isu Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Ia mengatakan, “Orang muda sering dianggap tidak kompeten dalam membicarakan HKSR di ranah publik untuk kepentingan advokasi dan kampanye”. Selain itu, meskipun di beberapa kesempatan orang muda di kampus mulai dipercaya mengelola isu kekerasan seksual, sayangnya kepercayaan ini sering hanya bersifat tokenistik dan kuota belaka, dengan implementasi yang tetap diskriminatif dan bahkan mengundang ancaman dari berbagai pihak, termasuk kampus itu sendiri. Inayah juga menambahkan bahwa, “akses informasi dan layanan HKSR juga masih menjadi tantangan besar, terutama bagi orang muda di wilayah-wilayah 3T”.
Bukan hanya di Indonesia, kekerasan berbasis gender terus menjadi alat utama dalam konflik politik dan ekonomi global, termasuk di Palestina, Myanmar, dan Papua. “Di Papua, pendekatan sekuritisasi dengan penerjunan prajurit di tanah kami melegitimasi beragam kekerasan dan diskriminasi yang nyata dihadapi masyarakat. Perampasan tanah adat menjadi proyek strategis dengan dalih pembangunan kian melanggengkan pelanggaran HAM yang akhirnya menghancurkan kehidupan masyarakat adat, terutama berdampak langsung kepada perempuan Papua karena hutannya telah dirusak”.
Maka dari itu WMJ 2024 mendesak para pihak pemangku kebijakan untuk:
Kepada Pemerintah dan Legislatif:
- Segera mengesahkan:
- RUU Penghapusan Diskriminasi Komprehensif,
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
- RUU Masyarakat Adat
- Merevisi:
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghapus elemen yang membungkam kebebasan berekspresi dan melindungi korban kekerasan
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjamin akuntabilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
- UU Bantuan Hukum dengan memperluas penerima manfaat agar dapat mengakomodir kelompok rentan dan jurnalis.
- Memastikan implementasi undang-undang yang berpihak kepada korban yaitu:
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),
- UU Kesehatan
- UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
- Mendorong reformasi kepolisian untuk menghadirkan akuntabilitas dan sensitivitas gender dalam setiap penanganan kasus, tidak hanya kekerasan berbasis gender
- Mendesak pemerintah Indonesia (dalam hal ini presiden) untuk menarik pasukan militer dari Papua.
Kepada Aparat Penegak Hukum:
- Mengakhiri bias gender dalam penegakan hukum dan menyediakan perlindungan yang memadai bagi korban dan saksi.
- Memastikan setiap laporan kekerasan berbasis gender ditindaklanjuti dengan serius dan adil.
Kepada Kementerian Lingkungan Hidup:
- Melibatkan perempuan dalam setiap proses kebijakan mitigasi perubahan iklim.
- Mengapresiasi komunitas perempuan yang aktif dalam gerakan lingkungan.
- Mengakui hak-hak dasar masyarakat adat.
Kepada Kementerian Kesehatan
- Memastikan informasi dan layanan HKSR mudah diakses oleh orang muda, termasuk menyediakan platform digital yang aman dan ramah pemuda, khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah urban dan memiliki keterbatasan akses.
Kepada Pemimpin Global dan Pemerintah Indonesia:
- Memutuskan kerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran HAM global
- Memperjuangkan penghentian kekerasan di Palestina, Myanmar, Papua, dan wilayah konflik lainnya melalui diplomasi internasional.
