RILIS PERS
Koalisi Masyarakat Sipil
Tegakkan Supremasi Sipil, Wujudkan Keadilan Sosial, Cegah Darurat Militer
Gejolak dan konflik sosial dalam masyarakat bisa disebabkan banyak faktor, termasuk karena adanya ketidakadilan secara ekonomi dan sosial, yang berdampak pada dalamnya kesenjangan. Kesenjangan yang dalam ini dapat berujung pada situasi krisis, apalagi ketika ketidakadilan tersebut dibarengi dengan konflik politik di level elit, serta tersendatnya ruang dan saluran aspirasi masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, kami menilai gejolak sosial yang terjadi belakangan ini, paling tidak disebabkan oleh faktor-faktor di atas. Gagalnya negara dalam memastikan keadilan warganya, serta sense untuk memahami penderitaan rakyat, telah mengakibatkan terjadinya gejolak sosial itu. Kebijakan negara yang tidak adil, seperti menaikan gaji dan tunjangan wakil rakyat, penarikan pajak yang berlebihan, ditambah masalah dalam penanganan aksi massa yang cenderung eksesif, telah menjadi pemicu terjadinya gejolak dan intensitas konflik.
Merespon situasi itu, rencana penerapan status darurat sesungguhnya tidak menjawab akar persoalan yang sesungguhnya. Penerapan status darurat jelas tidak diperlukan dan justru akan menambah masalah baru dalam masyarakat, termasuk risiko naiknya eskalasi konflik dan kekerasan. Aspek utama yang dibutuhkan dalam waktu dekat ini, adalah negara segera menghapus kebijakan yang tidak pro-rakyat, dan meminta maaf secara tulus pada masyarakat, karena gagal mendistribusikan keadilan kepada rakyat. Selain itu, negara juga perlu mengevaluasi penanganan demonstrasi damai, ke arah yang lebih persuasif, sebagai bagian dari saluran partisipasi yang sah, sekaligus implementasi dari kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.
Kaitannya dengan itu, pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang menyatakan bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu Polri dan Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum, merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru. Secara Konstitusional, militer—TNI semestinya hanya menjalankan fungsi pertahanan. Oleh karena itu, pernyataan Menteri Pertahanan tersebut tidaklah tepat, dan tidak sejalan dengan Konstitusi.
Ketentuan Pasal 30 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa, TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, dan Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Artinya, fungsi yang terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga penegakan hukum, sepenuhnya adalah wewenang dari kepolisian, bukan TNI.
Dengan demikian, pernyataan Menteri Pertahanan tersebut secara implisit memberikan perintah kepada TNI, untuk mengendalikan urusan keamanan dalam negeri. Padahal, urusan keamanan dalam negeri, sepenuhnya berada dalam kendali kepolisian. Pelibatan institusi lain dalam penanganan keamanan dalam negeri, termasuk TNI, harus memenuhi serangkaian prosedur rule of engagement (RoE), dan dalam praktiknya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
Lebih jauh, kami menilai kegagalan negara dalam memahami penderitaaan yang dialami oleh rakyat, juga dalam memenuhi dan mendistribusikan keadilan, ditambah kekhawatiran penerapan status darurat, yang berisiko pada tindakan yang lebih eksesif, justru dikhawatirkan akan berdampak pada berlarut-larutnya intensitas dan eskalasi konflik. Semestinya negara—pemerintah lebih memfokuskan diri untuk melakukan pembenahan dalam dirinya, dari perilaku-perilaku koruptif, kolusi, nepotisme, arogansi, feodalisme, dan pembentukan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat banyak.
Atas dasar hal tersebut, kami menolak secara tegas langkah-langkah yang mengarah pada penerapan status darurat, yang memungkinkan militer memegang kendali situasi keamanan dalam negeri, yang jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi. Presiden tidak seharusnya memanfaatkan situasi saat ini—konflik dan gejolak di masyarakat, untuk memperluas kewenangan militer di luar dari ketentuan yang sudah diatur oleh konstitusi. Penerapan darurat militer terlalu berisiko bagi demokrasi dan hak asasi manusia, dan akan semakin menggerus ruang kebebasan sipil. Lebih penting bagi Presiden, untuk segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang tidak pro-rakyat, sebagai bagian dari komitmen negara dalam pelaksanaan kewajiban terhadap hak asasi manusia.
Jakarta, 1 September 2025
Koalisi Masyarakat Sipil
(Imparsial, PBHI, HRWG, CENTRA Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, Walhi)
Narahubung:
- Ardimanto (Direktur Imparsial)
- Julius Ibrani (Ketua PBHI)
- AlAraf (Ketua Centra Initiative)
- Bhatara Ibnu Reza (Direkter De Jure)
- Wahyudi Djafar ( Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives)
- M. Islah (Walhi)
- Daniel Awigra (HRWG)
