Siaran Pers
“Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pendekatan Keamanan Manusia dalam Pemolisian”
Jakarta, 20 Desember 2024 – Dalam beberapa waktu terakhir, sorotan terhadap institusi kepolisian meningkat tajam. Hal ini dipicu oleh perilaku dan tindakan sejumlah oknum anggota kepolisian yang tertangkap melakukan pelanggaran disiplin dan etika, hingga tindak pidana. Kondisi tersebut telah menutupi berbagai capaian positif dalam reformasi Polri yang sudah berjalan. Kendati begitu, berbagai langkah penegakan hukum, disiplin profesi, maupun etika, yang dilakukan oleh institusi Polri, terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran dan/atau kejahatan, tentunya patut diberikan apresiasi. Langkah tegas tersebut perlu dipastikan transparansi dan akuntabilitasnya, termasuk menjamin keadilan korbannya.
Ironisnya, meski telah ada komitmen untuk memastikan adanya penegakan hukum, disiplin dan etika, sebagai upaya menjamin profesionalitas kepolisian, situasi di atas justru memunculkan wacana untuk mendorong kembali militerisasi kepolisian. Mengintegrasikannya ke dalam institusi militer atau kementerian tertentu. Hal ini dikhawatirkan akan membawa kembali Polri seperti pada era Orde Baru, dengan mengabaikan esensi tugas dan tanggung jawab konstitusional Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
POLRI, sesuai UU No. 2/2002, memegang tiga fungsi utama: penegakan hukum, ketertiban umum, dan pelayanan masyarakat. Namun, pelaksanaannya kerap terhambat oleh minimnya perspektif HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Walaupun kepolisian telah memiliki berbagai instrumen regulasi internal, yang dimaksudkan untuk memastikan pengadopsian HAM dalam pemolisian, namun secara praktik nampak belum termanifestasikan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan strategi baru pemolisian, sebagai penegasan dalam integrasi prinsip HAM, sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals atau SDGs), melalui integrasi dan penggunaan pendekatan keamanan manusia (human security).
Dalam diskusi publik “Pendekatan Keamanan Manusia dalam Pemolisian, Tantangan Polri Ke Depan,” menyoroti berbagai tantangan kepolisian saat ini, Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, mengingatkan, “kita seringkali lupa kepolisian pernah di bawah TNI lebih dari 38 tahun, di bawah kultur militer. Orde Lama mengutamakan perspektif security dibanding humanity, sedangkan di masa Orde Baru, kepolisian disubordinat di bawah ABRI, yang tugasnya menjadi alat politik kekuasaan”. Sayangnya, dalam perjalanannya, konfigurasi politik kerap tidak mendukung kepolisian yang profesional, humanis dan demokratik. Justru sebaliknya, kepolisian digunakan untuk kepentingan politik segelintir elit.
Sementara Eko Riyadi, Dosen FH UII sekaligus Direktur Pusham UII, menegaskan bahwa polisi harus menjadi instrumen kekuasaan—pemerintahan yang adil, bukan sekadar pendukung keamanan pemerintah. Democratic policing menekankan kepolisian sebagai institusi sipil yang humanis dan menghormati HAM. Selain itu, sebagai intitusi sipil, kepolisian juga harus mampu menjadi pelindung institusi-institusi demokrasi (protecting democratic institutions), yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip rule of law.
Kemudian Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menegaskan perihal pentingnya integrasi pendekatan keamanan manusia untuk mewujudkan pemolisian yang demokratis. Menurutnya, pendekatan keamanan manusia menawarkan strategi yang holistik bagi Polri, dengan menekankan penggunaan paradigma HAM dan pembangunan berkelanjutan. Keamanan manusia tidak hanya terkait aspek keamanan fisik, tetapi juga mencakup berbagai aspek lainnya, termasuk keamanan politik, keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan, keamanan individu, dan keamanan komunitas. Oleh karenanya, diperlukan perubahan grand design strategi kepolisian, dalam melaksanakan berbagai tugas dan fungsinya.
Berkaitan dengan wewenang penegakan hukum Polri, Sekjend PBHI, Gina Sabrina, menyoroti permasalahan kebijakan dan pengawasan, yang ditengarai menjadi faktor penyebab munculnya berbagai pelanggaran oleh anggota kepolisian, dalam pelaksanaan tugasnya. Misalnya dalam hal upaya paksa penangkapan dan penahanan, yang problemnya berakar dari rumusan yang diatur oleh KUHAP sendiri. Oleh sebab itu, penting menurutnya untuk segera mendorong perubahan KUHAP. Penggunaan senjata api dalam proses penyelidikan misalnya, harus dipastikan hanya dimaksudkan untuk tujuan melumpuhkan, bukan mematikan.
Di kesempatan yang sama, Mike Verawati, Sekjend KPI, mengapresiasi berbagai capain kepolisian dalam upaya memastikan perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan, melalui pengembangan berbagai regulasi dan struktur, khususnya terbentuknya Direktorat PPA-PPO Polri. Namun ditekankannya pula perihal pentingnya memastikan pendekatan yang memberikan rasa aman kepada korban dan kelompok rentan, yang sering kali diabaikan dalam praktik pemolisian. Dalam kasus kekerasan seksual misalnya, korban kadang mendapatkan perlakuan misoginis saat melapor. Diingatkan Mike, Polri perlu mendorong penerapan perspektif GEDSI (gender equality, disability, and social inclusion), sebagai pilar penting dari keamanan manusia, untuk mengejawantahkan komitmen Polri dalam melindungi kelompok rentan.
Menutup diskusi, Ghufron Mabruri, anggota Komisi Kepolisian Nasional, menyetujui perlunya menimbang penggunaan pendekatan keamanan manusia dalam pemolisian. Pendekatan ini, selain dapat menjadi sarana untuk memastikan profesionalitas Polri sebagai institusi sipil yang demokratis, juga menjadi basis bagi kepolisian untuk semakin adaptif dalam menghadapi berbagai dinamika tantangan yang terus berkembang. Polri harus meninggalkan konsep pendekatan keamanan tradisional yang lama, dengan mendorong perubahan paradigmatik melalui pendekatan keamanan manusia, yang akan menjaga, menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
Narahubung:
- Gina Sabrina – Sekjend PBHI
- Ardimanto Adiputra – Direktur Imparsial
- Mike Verawati – Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia
- Wahyudi Djafar – Direktur Eksekutif ELSAM
