SIARAN PERS
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
Disparitas Putusan terhadap PT Telkom (BUMN) & Alex Denni (Swasta): Ancaman terhadap BUMN & Mitra Swasta, Business Judgement Rules Sesuai Aturan Namun tetap Dikriminalisasi
Dalam beberapa kesempatan Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan target pencapaian pembangunan ekonomi Indonesia adalah sebesar 8% (dalapan persen) dengan memaksimalkan peningkatan kinerja dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebuah tantangan besar bagi seluruh Direksi BUMN selaku pengambil keputusan atas setiap aktivitas dan rencana bisnis yang mana keputusannya diharapkan dapat mendatangkan keuntungan dan berharap tidak mendapatkan hasil sebaliknya yaitu kerugian. Kerugian yang ditimbulkan oleh keputusan Direksi acap kali menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menuntut direksi tersebut secara pribadi baik secara pidana maupun perdata.
Kejadian tersebut menggambarkan betapa suatu keputusan yang diambil oleh direksi BUMN selaku organ perseroan merupakan hal yang sangat krusial. Dalam hal terjadi peristiwa yang demikian, doktrin business judgment rules seringkali digunakan sebagai bahan pembelaan agar direksi BUMN dapat terlindungi dan bebas dari tuntutan hukum.
Business Judgment Rules Dalam Ketentuan Hukum Perseroan Di Indonesia
Pertanggungjawaban jajaran Direksi dan Komisaris tersebut diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal tersebut berbunyi, anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika bersalah atau lalai menjalankan tugas pengurusan dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab.
Agar Direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi, maka dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT telah mensyaratkan Direksi tersebut agar memastikan tindakannya memenuhi unsur sebagai berikut:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 155 UU PT menerangkan pertanggungjawaban direksi atau komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya tidak mengurangi pertanggung jawabannya di bidang pidana.
Dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 97 ayat (3) Jo. Pasal 155 UU PT sebagaimana disebutkan sebelumnya, Direksi pada hakikatnya tidak dapat sepenuhnya berlindung dengan ketentuan business judgment rules hal ini dikarenakan apabila Direksi mengambil keputusan yang didalamnya mengandung unsur-unsur kesalahan atau kelalaian, dengan itikad tidak baik, serta adanya benturan kepentingan dan menimbulkan kerugian.
Kemudian bertolak dari doktrin business judgment rules, seorang Direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusan bisnisnya sepanjang keputusan itu tidak ada unsur kecurangan, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada konsep kesalahan yang disengaja.
Parameter tersebut menunjukkan Direksi yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan batas kewenangannya yang telah diberikan kepadanya oleh anggaran dasar secara pribadi akan bertanggung jawab secara hukum baik secara perdata dan pidana.
Kasus PT Telkom Tbk., (BUMN) dan Alex Denni (Swasta): Fakta Persidangan Menegaskan Telah Sesuai Business Judgment Rules
“Kami mencontohkan dalam kasus PT Telkom, Tbk, di mana Agus Utoyo (Direktur SDM & NISKUNG) dan Tengku Hedi Safinah (Asisten Kebijakan) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan Alex Denni, Direktur Utama PT. Parardhya Mitra Karti (PMK), selaku pihak turut serta melakukan perbuatan korupsi dari pihak swasta.”
“Namun, pada tingkat Banding dan Kasasi, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung karena pada pokoknya dinyatakan bahwa penyusunan ToR dan Justifikasi untuk menunjuk langsung PT. PMK untuk mengerjakan proyek Distinct Job Manual (DJM) tidak menyalahi ketentuan di Internal PT. Telkom Tbk., karena proyek DJM sangat dibutuhkan dan mendesak, para Terdakwa tidak ada indikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam proyek dimaksud maupun menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya pihak lain, proses negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah selaku perwakilan PT Telkom Tbk., adalah sah karena yang bersangkutan memiliki wewenang untuk melaksanakan negosiasi nilai proyek tersebut, dan tidak ada kerugian negera yang ditimbulkan, ” terang Julius Ibrani Ibrani, selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Julius Ibrani menerangkan putusan terhadap PT. Telkom Tbk., (Agus Utoyo dan Tengku Hedi Saifnah) bertolak belakang dengan putusan Alex Denni, dimana Alex Denni tetap dihukum hingga tingkat kasasi sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 163 K/Pid.Sus/2013 atas kasus yang diperiksa Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tahun 2006.
Padahal, fakta persidangan dan Putusan PT. Telkom Tbk., (Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah), membuktikan penerapan Business Judgment Rules telah sesuai dengan ketentuan UU PT dengan indikator. Julius Ibrani menguraikan,”indikator pertama yaitu penunjukkan langsung PT. PMK dimana Alex Denni sebagai Direktur Utama-nya untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menguraikan Usul dalam Justifikasi dan TOR untuk menunjuk PT. PMK sebagai sebagai konsultan yang ditandatangani oleh Terdakwa Agus Utoyo dan Saksi Tengku Hedi Safinah bukanlah merupakan penyalahgunaan wewenang baik oleh Terdakwa maupun oleh Saksi yang menandatangani Justifikasi dan TOR tersebut karena dalam hal proyek sangat dibutuhkan dan mendesak penunjukan langsung (tidak melalui tender) dibolehkan, hal mana dituangkan dalam justifikasi sebagaimana keterangan Saksi Woeryanto Soeradji, Ir. Subirman, Ahmad Kordinal dan Kristiono.
Kemudian, pekerjaan konsultan swasta telah bersifat spesifik dan mendesak. Spesifik karena hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang dapat mengerjakannya dan mendesak karena pentingnya penyusunan job description segera dilaksanakan sebagaimana keterangan saksi atas nama Kristiono, mantan Direktur Utama PT. Telkom Tbk., tahun 2002 – 2004,” terang Julius Ibrani dengan merujuk kepada Putusan Pengadilan Tinggi untuk Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Indikator kedua, proses negosiasi harga hingga ditandatanganinya Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi Analisa Jabatan adalah sah dan mengikat secara hukum. Julius Ibrani menegaskan,”Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah atas penugasan Agus Utoyo bersumber dari pelimpahan wewenang dari Sekretaris Perusahaan PT. Telkom Tbk.,
Kemudian, Perjanjian antara PT. Telkom Tbk., dan PT. PMK dimana perjanjian berasal dari PT. Telkom, Tbk ditandatangani langsung oleh pihak yang berwenang yaitu Sekretaris Perusahaan. Jelas dan nyata pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan dalam kasus ini,” tegas Julius Ibrani. “Di samping itu Majelis Hakim tingkat Banding untuk Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dalam pertimbangan putusan banding, menyatakan harga penunjukan langsung PT. PMK tidak kemahalan atau wajar dan dalam keadaan mendesak,” ungkap Julius Ibrani.
Indikator selajutnya yang ketiga yaitu tidak dilibatkannya Telkom MCC dalam Term of Reference (TOR) dan Justifikasi serta pelaksanaan Proyek DJM (Distinct Job Manual) bukan sebagai upaya penyalahgunaan kewenangan. Pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung tersebut menegaskan bahwa tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Indikator terakhir atau keempat, Julius Ibrani menjelaskan dalam pertimbangannya Majelis Hakim Tinggi PT Bandung juga telah mempertimbngkan dalam kasus ini baik Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah tidak terbukti dari tindakannya menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi dengan demikian dapat disimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara atau PT. Telkom, Tbk itu sendiri.
Merujuk pada indikator-indikator tersebut maka sudah sepatutnya proses pengadaan pekerjaan Konsultansi pembuatan Distinct Job Manual dan pemberdayaan SDM di lingkungan PT Telkom, Tbk yang menyeret Alex Denni dan 2 Pejabat Telkom lainnya yaitu Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, tidak digiring pada proses hukum bahkan sampai ke meja hijau.
Hal tersebut sebagaimana telah terbukti bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai dengan itikad baik, tanpa adanya kecurangan, tidak adanya konflik kepentingan, serta proses pengadaan dilakukan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan PT Telkom, Tbk. Keputusan Perusahaan PT Telkom, Tbk yang menunjuk PT PMK sebagai Konsultan pelaksana pekerjaan sudah sepatutnya harus dilindungi oleh hukum, bukan malah dikriminalisasi. Proses pemidanaan terhadap keputusan bisnis Perusahaan hanya akan menjadi ancaman terhadap pimpinan-pimpinan Perusahaan lain khususnya BUMN yang ingin berinovasi untuk memajukan perusahaannya.
Terjadi Rekayasa Dalam Kasus Alex Denni: Karut Marut Proses, Administrasi dan Substansi Perkara
Bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya Alex Denni dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun di Lapas Sukamiskin berdasarkan Mahkamah Agung RI Nomor 163 K/Pid.Sus/2013 atas kasus yang diperiksa Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tahun 2006.
Perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah dan Alex Denni, ternyata ditemukan banyak kejanggalan. Perkara Alex Denni tidak dapat dipisahkan dengan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan penyertaan (Pasal 55 KUHP) namun menimbulkan putusan yang berbeda dan bertentangan (disparitas), ternyata ditemukan banyak kejanggalan, baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara, hingga substansi putusan. Perbedaan komposisi majelis hakim dan jangka waktu pemeriksaan pada tingkat Banding dan Kasasi (terpaut 5 tahun: 2008 – 2013).
Selain itu, ternyata, tidak satu pun putusan di Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri), Banding, dan Kasasi yang diunggah di situs Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri (SIPP) kecuali Putusan Kasasi Alex Denni yang dieksekusi, artinya, ada 8 dari 9 Putusan (dari 3 Terdakwa) yang sengaja disembunyikan. Satu-satunya Putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung adalah Putusan Kasasi Alex Denni tahun 2013 yang menolak Bandingnya tahun 2012, yang diunggah tahun 2024 dan berbuntut dengan framing seolah-olah Alex Denni mangkir dari eksekusi selama lebih dari 11 tahun.
Secara substantif, terlihat juga kejanggalan bahwa fakta persidangan menyatakan tidak ditemukan kesalahan sehingga dua Terdakwa, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas, namun anehnya, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni tetap dinyatakan bersalah. Padahal, disparitas (Pertentangan) putusan ini jadi bukti adanya pelanggaran pada penerapan hukum atas Pasal 55 (Penyertaan) yang juga terdapat di kebijakan internal MA.
Substansi perkara pun menjadi hal yang disoroti pula karena terbukti tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap proses pengadaan pekerjaan karena penyalahgunaan wewenang telah dinyatakan tidak terbukti pada pemeriksaan perkara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah di tingkat banding dan kasasi maka sudah sepatutnya hal tersebut menggugurkan unsur melawan hukum terhadap Alex Denni. Dengan demikian pengadaan telah dinyatakan sah secara hukum dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Alex Denni terbukti telah selesai dengan baik.
Mahkamah Agung Harus Mitigasi Kesalahan Hakimnya Sendiri: Bentuk Kebijakan Anti-Disparitas Putusan Demi Keadilan
Oase di Tengah Badai Korupsi Sistemik dan Struktural yang mendarah daging di seluruh level (Sekretaris Mahkamah Agung, Pejabat Tinggi Non-Hakim, Hakim Agung, Panitera, Pengadilan Negeri, dll). Hal ini juga erat kaitannya dengan proses pemeriksaan perkara itu sendiri baik dari sisi proses, administrasi dan substansi perkara itu sendiri. Salah satu yang menjadi fokus Mahkamah Agung itu sendiri adalah adanya disparitas atau pertentangan hukum.
Mahkamah Agung sebenarnya telah memfokuskan dirinya untuk memitigasi adanya putusan-putusan yang saling bertentangan satu sama lain dalam suatu peristiwa pidana yang sama, dimana Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran yang diantaranya adalah Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012.
Seluruh Surat Edaran tersebut diharapkan dapat diterapkan secara sungguh-sungguh oleh seluruh Hakim di Indonesia ini, terlebih lagi dalam pemeriksaan perkara yang memiliki peristiwa hukum yang sama namun berkas perkaranya diperiksa secara terpisah (splitsing) seperti dalam kasus PT Telkom Tbk., (Agus Utoyo danTengku Hedi Safinah) dan Alex Denni (Swasta).
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung dalam kasus Alex Denni misalnya secara gegabah tidak mempertimbangkan seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan perkara PT Telkom Tbk.,(Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah) yang pada akhirnya Putusan atas permohonan Banding Alex Denni yang sangat merugikan. Padahal dalam SEMA No. 7 /2012 ada himbauan dalam perkara splitsing dengan bentuk penyertaan, panitera untuk mencatat dan menyampaikan ke hakim sehingga hakim dalam memutus melihat persesuaian antara satu putusan dengan putusan lainnya agar terjadi kepastian hukum dan keadilan.
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) oleh Alex Denni tidak dapat dipandang hanya sebagai upaya hukum pencari keadilan semata, tetapi harus menjadi titik tolak atau titik balik perubahan dan perbaikan struktural dan sistemik di Mahkamah Agung RI untuk dapat membenahi perilaku dan norma bagi seluruh hakim dan pejabat-pejabat di seluruh Indonesia terutama dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara-perkara splitsing dengan bentuk penyertaan.
Disparitas Putusan Antara PT Telkom Tbk., (Agus Utoyo Dan Tengku Hedi Safinah), Dan Alex Denni (Swasta), Adalah Ancaman Kriminalisasi Terhadap BUMN Dan Mitra Swasta
Pemerintahan Prabowo harus membenahi sistem penegakan hukum terhadap BUMN yang masih sering mengkriminalisasi Aksi Korporasi, baik terhadap BUMN maupun Mitra Swasta dengan upaya melibas sejumlah rekayasa kasus hukum yang menjadi ganjalan mewujudkan keadilan di masa depan. Terlebih lagi Presiden Prabowo di dalam berbagi kesempatan telah menyampaikan target pencapaian pembangunan ekonomi Indonesia adalah sebesar 8% (delapan persen), barang tentu dengan memaksimalkan kinerja BUMN.
Gebrakan pertama Presiden Prabowo untuk mendorong BUMN di Indonesia untuk maju dan berkembang adalah mewajibkan seluruh menterinya untuk mempergunakan mobil Maung buatan PT Pindad. Kebijakan tersebut tentu menjadi preseden baik agar BUMN dari berbagai sektor untuk meningkatkan produktivitasnya. Dorongan ini tentunya “membebankan” bagi direksi-direksi BUMN untuk mengambil keputusan yang dapat menguntungkan perusahaan. Akan tetapi, pengambilan keputusan juga bisa berpotensi datangnya kerugian bagi perusahaan karena adanya dinamika pasar.
Di samping itu, kasus Korupsi sistemik dan struktural Ronnald Tannur dapat dijadikan titik balik momentum baik dalam pembenahan oleh Pemerintahan Prabowo. Terlebih lagi dalam pengusutan kasus tersebut mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar “memegang” uang yang nilainya hampir 1 triliun rupiah yang diindikasi merupakan uang-uang yang diperoleh dan untuk mengatur sejumlah kasus di lingkungan Mahkamah Agung.
Perlindungan dan kepastian hukum serta keadilan memang wajib dipenuhi Negara dari tangan-tangan “jahil pencari keuntungan” dari orang-orang yang telah dirampas rasa keadilannya yang dapat menerpa pihak swasta, Direksi BUMN, dan masyarakat lainnya menjadi pekerjaan rumah yang wajib untuk dituntaskan oleh Pemerintahan Prabowo.
Hormat kami,
Jakarta, 25 November 2024.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
Julius Ibrani (Ketua)
