SIARAN PERS
ALIANSI MASYARAKAT REMPANG GALANG BERSATU (AMAR-GB)
Kebun Warga Rempang Digusur Paksa, Janji Tak Menggusur Hanya Kata Penghibur
BATAM, 2 MEI 2025- Pemerintah melalui Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City, menggusur tanah milik warga Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang di Pulau Rempang. Penggusuran kebun berisi komoditas Kelapa itu, dilakukan pada Jumat (2/5/2025) pagi.
Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, pemilik kebun tidak mengetahui penggusuran tersebut. Ia juga tidak memperoleh informasi atau pemberitahuan sebelumnya.
Kebun warga Tanjung Banon itu seluas 8.737 M2. Lahan milik warga bernama Naga ini, masuk dalam rencana penertiban oleh tim terpadu pada 17 April 2025, namun rencana penggusuran itu urung terlaksana. Selain lahan, ada juga rumah diatas lahan yg dikuasai warga Tanjung Banon lain seluas 503 M2 yang masuk dalam rencana penertiban.
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengecam penggusuran lahan milik warga Rempang untuk Proyek Rempang Eco City. AMAR-GB menilai penggusuran paksa secara sembunyi-sembunyi itu menandai pemerintah mengingkari janjinya, tidak akan melakukan penggusuran secara paksa.
Untuk itu, AMAR-GB mendesak Wali Kota Batam untuk:
- Hentikan penggusuran paksa terhadap tanah dan rumah warga Pulau Rempang.
- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menindak anggotanya yang melakukan penggusuran paksa terhadap lahan warga di Tanjung Banon.
- Lindungi masyarakat Rempang dan jamin keamanan serta ketenangan masyarakat.

