[RILIS PERS JARINGAN REFORMASI KEBIJAKAN NARKOTIKA]
Dukung Amnesti Tapi Tidak untuk Dieksploitasi
Pada Jumat, 13 Desember 2024, Menteri Hukum didampingi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Menteri Hak Asasi Manusia memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana sebagai solusi untuk mengatasi over kapasitas di Rutan dan Lapas.
Ada empat kategori narapidana yang memenuhi kriteria amnesti, yaitu: narapidana kasus ITE terkait penghinaan kepala negara, warga binaan yang mengidap penyakit berkepanjangan atau gangguan jiwa, dan pelaku makar tanpa senjata di Papua, serta pengguna narkotika yang semestinya direhabilitasi.
Rencana pemberian amnesti bagi narapidana yang memenuhi kriteria tersebut juga diharuskan untuk mengikuti program swasembada pangan dan menjadi Komponen Cadangan (komcad).
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya, seperti Imparsial, menyambut baik langkah pemberian amnesti yang mayoritas diberikan kepada pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi. Namun, perlu ditekankan proses yang akuntabel dan dalam kerangka regulasi yang memadai sehingga setiap tindakan pemerintah memenuhi asas kepastian hukum.
Pengacara Publik LBH Masyarakat (LBHM), Maruf Bajammal, menyampaikan kalau amnesti ini jangan dianggap bisa langsung menyelesaikan akar masalah dalam kasus-kasus narkotika yang menyebabkan overkapasitas di Rutan dan Lapas. Maruf menyebut, jika pemerintah serius ingin menyelesaikan permasalahan overkapasitas, harusnya melihat persoalan tersebut secara holistik.
“Dalam persoalan narkotika tidak bisa disederhanakan dengan amnesti, lalu selesai. Persoalan narkotika harus direspon dengan aturan hukum yang diperbaiki, dengan cara dekriminalisasi, dan harus melihat persoalan ini secara holistik, dari hulu ke hilir,” ungkapnya, Jumat, (20/12/2024), di kantor LBH Masyarakat.
“Inisiatif pemerintah untuk mengatasi masalah over kapasitas melalui amnesti perlu disambut baik. Namun, langkah ini harus diikuti dengan perubahan kebijakan yang mendasar dan berorientasi pada kesehatan, bukan semata solusi jangka pendek,” tambahnya.
Kebijakan narkotika perlu direformasi untuk mengatasi akar masalah. Saat ini, banyak pengguna narkotika dikategorikan sebagai pengedar karena undang-undang narkotika tidak proporsional. Dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kebutuhan pribadi menjadi langkah penting untuk mengurangi beban lapas dan rutan secara signifikan.
Koordinator Bantuan Hukum AKSI Keadilan Indonesia, Totok Yuliyanto, menjelaskan, banyak pasal yang sebenarnya telah salah sasaran dalam penegakan hukum narkotika. Pengguna narkotika saat ini lebih sering dijebloskan ke penjara dengan pasal tertentu, alih-alih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Menteri hukum dalam keterangan persnya menyampaikan rencana pemberian amnesti kepada narapidana kasus narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika. Namun, banyak pengguna narkotika tidak dikenakan Pasal 127, melainkan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 tentang penguasaan, pemilikan, atau pembelian narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 dan 5 tahun pidana penjara. Kelompok ini justru menjadi mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Totok.
Urgensi pendekatan kesehatan berupa rehabilitasi dalam memandang kasus-kasus narkotika sudah lama jadi perhatian dunia internasional. Sekalipun pemerintah menggalakan pendekatan rehabilitasi kepada pengguna narkotika, tapi fakta yang masih terjadi di Indonesia adalah rehabilitasi paksa, bukan sukarela. Pendekatan ini problematik, lantaran tidak semua pengguna narkotika layak untuk direhabilitasi.
Pengawas Rumah Cemara, Ardhany Suryadarma atau biasa disapa Achiel, menjelaskan pada tahun 2010, 2012 dan 2015, UNAIDS atau Badan PBB yang mengurusi persoalan HIV/AIDS, dan UNODC atau Badan PBB yang mengurusi persoalan narkotika dan tindakan kriminal, pernah menyelenggarakan konsultasi regional yang menghasilkan komitmen politik dari negara-negara anggotanya. Salah satu komitmen politik itu adalah menerapkan proses nasional yang mempercepat transisi dari perawatan rehabilitasi wajib menuju pelayanan perawatan ketergantungan narkotika yang berbasis masyarakat dan bersifat sukarela.
“Komitmen ini diadaptasi pada tahun 2018 oleh kelompok badan PBB yang beranggotakan 31 badan PBB, termasuk UNAIDS dan UNODC, yang mempromosikan reformasi pencabutan Undang-Undang kebijakan dan praktik yang mengancam hak asasi manusia, termasuk yang terkait dengan perawatan dan rehabilitasi paksa dengan mendekriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi,” jelas Ardhany.
“Jadi, secara global, sudah ada proses untuk mendorong pencabutan UU yang bersifat penghukuman terkait permasalahan narkotika untuk penggunaan pribadi. Dalam pertemuan regional itu juga disepakati kalau rehabilitasi paksa tidak etis, tidak berbasis bukti, dan tidak memiliki dampak yang baik terhadap kualitas peningkatan kesehatan masyarakat. Justru punya dampak yang sangat negatif terhadap penggunaan narkotika yang berulang dan residivisme kriminal. Jadi, dalam UU Narkotika saat ini, pilihannya hanya dua: mau penjara atau rehabilitasi paksa,” tambahnya.
Kemudian, keterlibatan mantan narapidana dalam program komcad mengancam hak sipil, mengingat mereka akan tunduk pada hukum pidana militer yang minim akses bantuan hukum. Langkah ini sekaligus meningkatkan kecenderungan militerisasi di sektor sipil.
Koordinator Program Hak Asasi Manusia Imparsial, Annisa Yudha, selaku perkailan dari Imparsial, mengkritisi rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana yang terbagi dalam empat kategori. Menurutnya, kebijakan ini terasa seperti “hadiah berhadiah” layaknya promosi televisi, di mana ada syarat dan ketentuan yang menyertainya. “Ini pengampunan dari presiden atau hadiah dari program pemerintah?” ujar Annisa, dalam menyoroti kontadisi antara political will untuk mengurangi overkapasitas di lapas dan rutan serta keharusan narapidana mengikuti program komcad dan swasembada pangan.
Annisa juga menyoroti akar masalah pada pembentukan Komcad yang diatur dalam UU PSDN. Ia menilai proses penyusunan undang-undang tersebut tidak transparan, tergesa-gesa, dan minim partisipasi masyarakat sipil. “Masalah sejak awal, dari urgensi hingga substansi UU PSDN, kini berdampak pada kebijakan turunan seperti ini.” tambahnya. Kritik ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa pemerintah berpotensi menyamakan diri dengan korporasi yang menawarkan “hadiah” dengan imbalan manfaat lebih besar.
Lebih lanjut, inisiasi pemberian amnesti tersebut menuai kritik tajam dari Staf Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra. Ia menyoroti syarat keterlibatan narapidana, selain sebagai komcad, proyek food estate dalam program swasembada pangan adalah langkah yang membatasi kebebasan narapidana. Menurutnya, amnesti seharusnya bebas dari syarat, namun skema ini justru memaksa mereka untuk terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan militer, yang melanggar hak individu dan hati nurani.
Annisa memperingatkan konsekuensi serius dari keterlibatan ini, termasuk tunduknya narapidana pada hukum militer yang tertutup dan sulit diakses bantuan hukum. Ia juga menyoroti sifat “wajib” komcad yang menjadi kontrak seumur hidup, di mana peserta dapat dipidana jika menolak panggilan negara. Dalam konteks swasembada pangan, narapidana dipaksa bekerja tanpa pilihan lain, hal itu melanggar Konvensi ILO No. 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa.
Ia menilai kebijakan ini sebagai upaya eksploitasi tenaga kerja narapidana untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja proyek nasional. Selain itu, kebijakan ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang semakin militeristik sengan mendekatkan masyarakat sipil ke dalam sistem militer terintegrasi, sebuah langkah yang dinilai berbahaya dan harus dihindari.
Untuk itu, JRKN memandang pemberian amnesti ini setidak-tidaknya harus berdasarkan sebagai berikut:
- Amnesti hanya bersifat “Obat Sementara” dalam menyelesaikan permasalahan overcrowding tempat penahanan (Rutan dan Lapas) namun akar permasalahannya adalah pendekatan punitif dalam kebijakan narkotika. Penting untuk melakukan perubahan secara menyeluruh dengan menggunakan pendekatan kesehatan;
- Kebijakan narkotika saat ini tidak bisa memisahkan antara pengguna dan pengedar, berdasarkan pendampingan beberapa kasus, banyak pengguna narkotika yang dikenakan tuduhan, tuntutan dan putusan sebagai pengedar narkotika sehingga mereka harus mendekam lebih dari 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah;
- Wacana mengenai persyaratan harus mengikuti program swasembada pangan dan/atau komponen cadangan (komcad), merupakan pertimbangan yang keliru karena mendorong terjadinya pemaksaan dan eksploitasi mantan warga binaan.
Komitmen politik ini didukung oleh the United Nations System Common Position on drug-related matters, yang diadopsi pada tahun 2018 oleh the United Nations System Chief Executives Board for Coordination, yang mewakili 31 badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk UNAIDS dan UNODC. Posisi bersama Badan Perserikatan Bangsa Bangsa mempromosikan reformasi dan pencabutan Undang Undang, kebijakan dan praktik yang mengancam kesehatan dan Hak Asasi Manusia, termasuk yang terkait dengan perawatan dan rehabilitasi paksa dengan mendekriminalisasi kepemilikan dan penggunaan zat untuk pemakaian pribadi, menerapkan sistem yang proporsional dan memberikan jaminan hukum serta perlindungan hukum dalam proses peradilan pidana.
Dalam kertas posisi tersebut dinyatakan bahwa “Perawatan dan rehabilitasi wajib tidak etis dan tidak efektif untuk meningkatkan hasil kesehatan dan keselamatan publik, serta memiliki dengan dampak negatif terhadap residivisme kriminal dan penggunaan narkotika yang berulang.
Dalam posisi itu juga menyatakan konsensus internasional mendukung penyediaan layanan sukarela yang komprehensif dan terpadu yang dilaksanakan di masyarakat yang berpusat pada individu dan mencakup layanan perawatan ketergantungan, kesehatan, pengurangan dampak buruk, serta dukungan sosial. Layanan ini harus didasarkan pada kewajiban hak asasi manusia universal dan bukti ilmiah.
Jakarta, 20 Desember 2024
Narahubung:
- Maruf Bajammal – LBHM
- Ardhany Suryadarma – Rumah Cemara
- Totok Yuliyanto – AKSI Keadilan Indonesia
- Annisa Yudha – Imparsial
- Annisa Azzahra – PBHI

