Program PBHI
Kerangka program diletakkan atas dasar visi dan misi dengan menggerakkan advokasi atau pembelaan hak-hak manusia yang berbasis pada pemantauan serta pemberdayaan anggota dan komunitas. Dengan kerangka ini PBHI berupaya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan atas tiga aspek, yaitu pemantauan, advokasi dan penguatan organisasi. Suatu advokasi hak-hak manusia yang efektif tidak mungkin ditempuh tanpa dukungan pemantauan yang meyakinkan dan basis organisasi yang kuat di mana potensi sumber daya anggota diutamakan.
Cakupan wilayah hak-hak manusia sangat luas, mulai dari kebebasan berpendapat sampai pada hak atas pangan dan perumahan. Namun supaya lebih realistis dan efektif, PBHI mencanangkan beberapa isu program yang semuanya dikaitkan dengan dampak terhadap reformasi hukum (legal reform). Tiga isu program yang dirangkum dalam Rencana Strategis 2007 – 2020 adalah: [a] Reformasi Sistem Peradilan, [b] Akses Keadilan, [c] Perlindungan, Peningkatan dan Pembentukan Pembela HAM, [d] Resolusi Konflik Sumberdaya Alam.
Program itu terdeskripsi dalam beberapa kegiatan seperti bantuan hukum (legal aid) dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, studi hukum dan kebijakan, investigasi dan dokumentasi, publikasi dan penerbitan, diskusi dan kampanye publik, lobi dan desakan, serta jaringan kerja. Setiap aktivitas ini dijalankan sebagai kerja kolektif dan menekankan partisipasi anggota dan komunitas.
Sekilas tentang PBHI
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah perkumpulan yang bersifat non-profit, didirikan pada 5 November 1996 oleh para pegiat HAM, seperti: Hendardi, Luhut MP Pangaribuan, Rocky Gerung, Soendjati, Maria Pakpahan dan tokoh lainnya.
PBHI merupakan organisasi dengan basis anggota (individu pegiat bantuan hukum dan kemanusiaan) untuk tujuan pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia baik melalui penanganan kasus, pendampingan dan pembelaan korban pelanggaran hak asasi manusia, pemberdayaan komunitas korban, penelitian dan pengembangan HAM maupun advokasi kebijakan nasional dan internasional.
PBHI bekerja bersama PBHI wilayah di 10 Provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan). Kongres VI PBHI diselenggarakan pada 5-7 November 2021 dengan mandat fokus kerja pada penguatan akar rumput (grass roots) melalui isu strategis: inisiasi dan perbaikan kebijakan HAM yang inklusif dan progresif, penguatan perlindungan pembela HAM dan pembela HAM perempuan, keadilan ekologis melalui perlindungan lingkungan hidup, perbaikan tata kelola sumber daya alam dan penuntasan kejahatan ekosida serta reformasi supremasi dan kebebasan sipil.
Kongres PBHI VI juga memilih Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI yakni Julius Ibrani yang kemudian menunjuk Gina Sabrina sebagai Sekretaris dan Regina JBF Astuti sebagai bendahara. Dengan fokus penguatan kelembagaan berupa pengarusutamaan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan kelompok rentan dan disabilitas, serta akuntabilitas.
