Pemberlakuaan pendekatan pemidanaan dalam upaya pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan memberikan
kewenangan yang besar bagi Negara dengan ketentuan yang sangat multi
tafsir, telah banyak dan/atau setidaknya berpotensi menimbulkan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia. Melalui kewenangan dan kebijakan
penyelesaiaan permasalahan narkotika, deretan korban salah tangkap,
rekayasa kasus, penggunaan kekerasan, korupsi di peradilan, stigmatisasi
oleh masyarakat dan hilangnya akses kesehatan bagi pengguna, serta
berbagai tindakan pelanggaran HAM lainnya, menjadi
sesuatu yang rutin terjadi.