Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
PENGANGKATAN TIM MAWAR di KEMHAN: WUJUD INGKAR JANJI JOKOWI DALAM PENUNTASAN PELANGGARAN HAM BERAT 1997-1998
Presiden Jokowi resmi menetapkan nama-nama Jabatan Pemimpin Tinggi Madya yang akan membantu Menteri Pertahanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Namun, ada 2 (dua) nama yang diangkat menjadi sorotan, masing-masing Brigjen Dadang Hendrayudha, menjabat sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Brigjen Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, pada 6 Desember 2019 Prabowo juga mengangkat Chairawan Kadasryah Nusyirwan, yang pernah menjadi Komandan Tim Mawar sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1869/M/XII/2019.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa nama-nama tersebut di atas (termasuk Prabowo) sangat tidak layak menjadi pejabat publik karena rekam jejaknya pernah tergabung dalam Tim Mawar yang khusus dibentuk untuk operasi penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997-1998. Melalui tim Kopassus ini, sebanyak 22 (dua puluh dua) aktivis diculik: 9 (sembilan) orang kembali dalam keadaan hidup dengan berbagai praktik penyiksaan yang dialami. Sedangkan 13 (tiga belas) lainnya: Yani Afrie, Sony, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Bima Anugerah, Widji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser belum kembali hingga saat ini.
Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta memang pernah digelar dengan hasil menjatuhkan putusan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 20 bulan penjara masing-masing untuk Brigjen. Dadang Hendrayudha dan Brigjen. Yulius Selvanus pada April 1999 selaku Kepala Unit I dan Kepala Unit II Tim Mawar, namun vonis tersebut sangatlah tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Persidangan juga gagal untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat. Selain itu publik juga tidak tahu-menahu kelanjutan perkara tersebut karena putusannya tidak dipublikasikan secara terbuka hingga ternyata karier militer keduanya masih berjalan hingga menjadi jenderal.
Keputusan-keputusan presiden tersebut (termasuk pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan) seharusnya dibatalkan Presiden Jokowi, jika memang dirinya berkomitmen menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden tidak boleh memberikan tempat bagi siapapun yang mempunyai rekam jejak di masa lalu sebagai pelanggar HAM berat untuk menempati jabatan publik. Hal ini juga justru semakin menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, malah menambah dan memperpanjang penderitaan keluarga korban.
Padahal tahun 2014 ketika masih berkampanye sebagai calon presiden, pada penjabaran visi keempat Nawacita, Jokowi telah berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat, termasuk berjanji untuk menemukan Widji Thukul apabila terpilih menjadi presiden. Pada 2019 juga berjanji serupa pada misi keenam dan program aksi keempat. Namun hingga kini hal itu hanya sebatas janji politik saja tanpa ada realisasi.
Selain itu juga penting untuk melihat penggantian warga sipil menjadi tentara sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan. Padahal sejak reformasi beberapa pos di Kementerian Pertahanan lazim diisi oleh pejabat sipil. Penggantian ini semakin menguatkan trend militerisasi di masyarakat setelah sebelumnya Kemenhan menggulirkan rencana membentuk komponen cadangan yang sangat bermasalah.
Atas dasar hal tersebut, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Menuntut presiden mengevaluasi menteri pertahanan yang membuat beberapa kebijakan yang kontraproduktif dalam pemajuan HAM dan proses reformasi sektor keamanan serta dugaan keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang.
- Menuntut Presiden untuk mencopot seluruh pihak, yang tergabung dalam Tim Mawar yang terbukti terlibat dalam tindakan penghilangan paksa 1997-1998, dari jabatan publik;
- Menuntut Presiden menuntaskan seluruh kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan sebagai bentuk komitmen negara agar peristiwa serupa tidak terulang kembali;
- Mendesak Presiden dan DPR untuk mereformasi peradilan militer dengan cara mengganti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
- Mendesak Mahkamah Agung untuk mempublikasikan seluruh putusan terkait penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998;
- Menolak militerisasi pejabat teras di Kementerian Pertahanan.
Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
CP:
LBH Jakarta, Public Virtue Institute, Imparsial, SETARA Institute, Pil-Net, ELSAM, PBHI, Amnesty Internasional, LBH pers, ICW
Narahubung:
Nelson LBH Jakarta (081396820400)
Julius Ibrani PBHI (081314969726)
Iksan SETARA (082286389295)
Hussein Imparsial (081259668926)