Pada tanggal 12-13 November 2016, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani, mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kunjungan lapangan di Sri Lanka bersama dengan jaringan CSO, sebagai bagian dari 7th Asian Human Rights Defender Forum. Pada kesempatan itu, Julius bertemu dan berdiskusi dengan warga sekitar tentang situasi dan kondisi kehidupan secara umum dan kemudian secara khusus tentang masalah pemenuhan dan/atau pelanggaran hak-hak dasar.
Dari diskusi-diskusi tersebut, setidaknya terdapat tiga isu umum yang menjadi permaslaahan. Pertama, kemiskinan. Kedua, kepemilikan dan aksestabilitas terhadap kebutuhan dan layanan dasar, dan ketiga, pemulihan. Ketiga masalah ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Poin paling kritis ialah perihal mekanisme pemulihan. Hampir semua pelanggaran hukum seperti penambangan batu ilegal dan pembangunan hotel yang melanggar izin formal, termasuk kerusakan lingkungan, tidak pernah ditanggapi dengan baik sebagaimana mestinya, atau secara hukum.
Seperti halnya pelanggaran HAM yang terjadi, kekerasan dan kriminalisasi tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada penyelenggara masyarakat, upah yang tidak adil atau rendah dan fasilitas yang tidak memadai, tidak ditanggapi oleh Komnas HAM yang berpihak pada masyarakat, seperti tidak adanya pengacara untuk bantuan hukum bagi masyarakat. Selanjutnya, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tidak dipublikasikan secara luas oleh media massa.
Kebanyakan jurnalis yang menulis dan mempublikasikan tentang situasi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, mengalami kekerasan dan diberhentikan oleh perusahaan media massa tempatnya bekerja. Sebab, sebagian besar pemilik media massa, juga berafiliasi dengan kekuatan politik dan kerabat pemerintah. Kesimpulannya, situasi kemiskinan yang dihadapi masyarakat karena kurangnya kepemilikan dan aksesibilitas terhadap kebutuhan dan layanan dasar, menutup peluang untuk perubahan atau perbaikan, yang disebabkan oleh solusi yang tidak efektif dan tidak menguntungkan. Hampir seperti lingkaran setan yang tak berujung.
Cermin Refleksi untuk Indonesia
Dalam aspek penegakan HAM (Hak Asasi Manusia), di Indonesia pun hingga saat ini masih belum memperlihatkan kesungguhan dalam implementasi asas-asas penegakan HAM. Hal tersebut dapat dilihat dari munculnya berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih kerap terjadi hingga hari ini. Berbagai contoh kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 2021-2022 diantaranya:
- Pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik agraria (persoalan mafia tanah).
- Intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan (perusakan berbagai tempat ibadah).
- Hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul (pemidanaan terhadap para Pembela HAM yang menyuarakan kritik pada pemerintah).
- Akses masyarakat atas keadilan.
- Perisitiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di bumi Papua.
- Upaya kriminalisasi, represivitas aspirasi publik oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia.
- Upaya kriminalisasi masyarakat dalam beberapa pasal karet draf RKUHP.
- Pelanggaran HAM Berbasis Digitalisasi Pelayanan Publik (kebocoran data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi).
Dan sederet kasus lain, serta berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang tak kunjung terungkap hingga hari ini.