Memperingati hari anti penyiksaan internasional, pada 28-29 Juni 2021 yang lalu PBHI bekerjasama dengan The Human Rights Monitor (Imparsial) dan Yayasan Tifa menyelenggarakan pelatihan advokasi penyiksaan untuk pemberi bantuan hukum. Pelatihan ini diikuti secara intens oleh 25 orang peserta dari seluruh perwakilan Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia. Pada hari pertama pelatihan diisi dengan materi mengurai konsep penyiksaan oleh Zainal Abidin dan strategi penanganan kasus penyiksaan oleh Totok Yuliyanto di hari pertama. Di hari kedua, peserta difokuskan untuk melakukan pelatihan secara mandiri dan interaktif yang dipandu oleh fasilitator dan co-fasilitator di masing-masing grup kecil. Pada agenda pelatihan pertama, Putri Kanesia dari Asia Justice and Rights memberikan pengantar dan kiat-kiat agar pemberi bantuan hukum dapat mengidentifikasi penyiksaan terhadap klien. Berikutnya yakni pelatihan menyusun strategi penanganan kasus oleh Yosua Octavian Simatupang dari LBH Masyarakat dan Gina Sabrina dari PBHI yang memfasilitasi peserta untuk menyusun strategi kampanye untuk mendorong advokasi penyiksaan. Setelah mendengarkan pengantar dari para fasilitator, disajikan sebuah kasus agar peserta dapat mengidentifikasi penyiksaan, menyusun strategi penanganan kasus dan strategi kampanyenya. Para peserta dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok kecil yang masing-masing kelompoknya difasilitasi oleh para co-fasilitator. Setelah selesai menyelesaikan diskusinya, para peserta kembali ke ruang utama untuk mempresentasikan hasil diskusinya dan diberikan feedback oleh fasilitator. Walaupun dilaksanakan di tengah pandemi dan keterbatasan tatap muka, para peserta mengaku sangat puas dan terbantu dengan adanya pelatihan advokasi penyiksaan ini. (GS)

Share this post