Sambil menunggu penuntasan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, pemerintah didesak agar “berani dan tegas” memberi sanksi tegas kepada penyedia layanan yang terbukti menyebabkan kebocoran data pribadi masyarakat.
Tuntutan ini disuarakan seorang praktisi hukum setelah kasus dugaan kebocoran data pribadi masyarakat kembali terulang.
Akhir pekan lalu, data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia, diduga mengalami kebocoran.
Dilaporkan 26 juta riwayat pencarian sekaligus nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan IndiHome bocor dan dibagikan gratis di situs gelap.
Sementara, seorang ahli hukum siber mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini mendesak untuk segera disahkan, karena dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat.
Mengapa Kemenkes digugat PBHI?
Kasus dugaan kebocoran data pribadi masyarakat masih terjadi, dan pemerintah kembali digugat secara hukum, karena dianggap tidak memberikan perlindungan.
LSM Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN, Jakarta, kepada Kementerian Kesehatan terkait aplikasi PeduliLindungi.
Mereka menganggap, pedoman yang mengatur peluang kerjasama kepada penyedia platform aplikasi ini membuka peluang kebocoran data pribadi masyarakat, khususnya rahasia kondisi kesehatan pribadi.
“Saya harap pedoman itu dibatalkan, sehingga tidak ada dasar lagi untuk kerja sama antara pemerintah dengan swasta,” kata Nelson Simamora, kuasa hukum ketua umum PBHI Julius Ibrani.
“Karena bukti-buktinya sudah jelas, ada pelanggaran data pribadi yang kami sampaikan di persidangan,” tambahnya.
Nelson mengatakan, apabila gugatan ini dimenangkan, akan mendorong pemerintah agar melindungi hak masyarakat atas data pribadinya.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kesehatan atas gugatan ini.
Proses persidangan masih berlangsung dan ditargetkan sudah ada keputusan pada akhir bulan depan.
Sumber: https://www.bbc.com/indonesia