Pendampingan Kasus Kriminalisasi Buruh KASBI

“Berdasarkan seluruh Keterangan Saksi, Alat Bukti Surat yang ada, kami Tim Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi; dan Para Terdakwa Bukanlah Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan (error in persona) atau ORANG yang melakukan tindak pidana Pengeroyokan.” ungkap Kuasa Hukum dalam Pledoi berjudul “JANGAN KRIMINALISASI BURUH YANG BERJUANG DEMI HAK ASASI…