upaya pengusutan atas kematiaan Munir hanya menjadi tontonan peradilan yang tidak menyentuh substansi, jauh dari hakekat pengungkapan kasus hukum yang menghadirkan keadilan sejati, sehingga pelaku, otak pembunuhan dan seluruh jaringan kepentingan yang bekerja tak pernah terungkap dan terus menerus menjadi fakta gelap.
Akan tetapi seperti kita tahu, tidak hanya pada Kasus Pembunuhan Munir, pada kasus-kasus lain yang berdimensi publik, harapan publik agar Presiden menunjukkan langkah nyata selalu berbuah argumen bahwa Presiden “Tidak akan mengintervensi” terhadap aparat penegak hukum dan proses hukum. Kata-kata “tidak akan mengintervensi” memang terdengar bijak, namun kata-kata tersebut dapat bermakna dan merupakan pembodohan serta penyesatan publik, karena :
Pertama, Proses hukum harus didukung dengan keinginan dan kekuatan poltik, khususnya terhadap kasus-kasus berdimensi publik dan pelakunya diduga atau setidak tidaknya patut diduga berasal dari mereka yang dekat dengan kekuasaan
Kedua, Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden memiliki perangkat dibawah koordinasi dan kepemimpinannya di mana peran dan fungsinya memiliki keterkaitan dengan proses hukum. Mulai sejak Peraturan Undang-Undang tersebut dibentuk, hingga pada pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh berbagai lembaga seperti: Kepolisian dan Kejaksaan, serta lembaga-lembaga yang memiliki pengaruh kuat terhadap proses hukum seperti Intelijen.
Ketiga, Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan sudah seharusnya lebih memahami Konstitusi, yang memberikan pembatasan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, namun tugas untuk membawa permasalahan hukum dan meminta putusan merupakan tanggung Jawab Presiden;
Berdasarkan hal tersebut di atas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, sebagai organisasi yang memiliki visi Terwujudnya negara yang menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia, dengan ini menyatakan :
Meminta Presiden untuk tidak diam, bersembunyi di balik argumen tidak akan melakukan intervensi dan bersikap pasif terhadap pengungkapan kasus pembunuhan Munir;
Melakukan evaluasi, koordinasi, mendorong percepatan, serta merumuskan pertanggung-jawaban dan langkah-langkah radikal terhadap proses pengungkapan kasus pembunuhan Munir
Memposisikan pengungkapan kasus pembunuhan Munir dan sejumlah kasus serupa dan atau kasus lain seperti juga kasus Udin di Yogyakarta yang berlarut larut, sebagai pembuktian dan langkah nyata atas komitmen Presiden dalam penegakan hukum dan HAM.
Jakarta, 8 September 2011
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua