Rehabilitasi-rekonstruksi gedung Pasar Inpres Pasar Raya Padang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan hak keperdataan pedagang pada gedung Pasar Inpres berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Daerah Kota Padang dengan pedagang. Proses rehabilitasi-rekonstruksi juga tidak dapat meniadakan hak keperdataan pedagang sebagai korban gempa. Oleh karena itu, agar hak keperdataan maupun hak pedagang sebagai korban gempa tidak dilanggar, maka proses rehabilitasi-rekonstruksi harus dengan melibatkan pedagang sebagai korban gempa.
Pelibatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Brimob dalam penyelesaian masalah rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah yang terjadi di Pasar Raya Padang adalah persoalan antara pedagang yang memiliki hak keperdataan selaku korban gempa dengan Pemerintah Daerah Kota Padang, bukan konflik bersenjata. Sehingga keberadaan TNI dan Satbrimob untuk mengamankan kebijakan Pemko Padang yang telah melanggar hak-hak pedagang harus ditolak.
Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan pemagaran paksa gedung Pasar Inpres I, II dan III Pasar Raya Padang dengan melibatkan aparat TNI, Polri dan Satpol PP yang berujung jatuhnya korban dari pihak pedagang merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, pemagaran paksa yang dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2011 bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 1432 H tersebut juga melukai perasaan umat Islam yang sedang menjalan Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, tindakan tersebut haruslah dikecam.
Pemerintah Kota Padang pada awal Agustus 2011 berkomitmen untuk menyelesaikan masalah rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang melalui proses musyawarah dengan pedagang korban gempa. Namun dengan kejadian tanggal 31 Agustus 2011, komitmen tersebut ternyata tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Padang secara konsisten. Hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Kota Padang telah berbohong dan tidak memenuhi janjinya untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. Oleh karena itu, baik tindakan represif yang telah terjadi maupun kebohongan yang telah dilakukan harus dipertanggungjawankan oleh Pemerintah Daerah Kota Padang.
Bahwa upaya yang dilakukan pedagang dalam rangka mempertahankan hak-haknya sebagai korban gempa berdasarkan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana merupakan hak konstitusional. Oleh karena itu, perjuangan para pedagang sesuai peraturan perundang-undangan sudah benar adanya dan menurut akal sehat haruslah didukung.
Demikian kami sampaikan.
Padang, 5 September 2011
Masyarakat Peduli Pedagang Korban Bencana Pasar Raya Padang