Kedua, tradisi tindakan hukum terhadap aparat penegak hukum yang telah nyata-nyata menyalah gunakan kewenangan, dengan memposisikan kesalahan tersebut seolah-olah berdiri sendiri, terpisah dari kepentingan aktor-aktor kekuasaan politik maupun kekuasaan modal, serta melokalisir menjadi penyimpangan dan atau kejahatan oknum-oknum.
Sementara di sisi lain, kasus Gayus HP Tambunan yang sejak awal mencuat telah menjadi kontroversi dan nyata-nyata melibatkan jaringan kejahatan yang berada di balik lembaga resmi penegakan hukum, tidak pernah dimaknakan bahwa ada design besar kejahatan terorganisir yang berdampak pada kerugian negara, yang patut diduga telah bekerja jauh sebelum kasus Gayus HP Tambunan terbongkar dan menjadi sorotan publik.
Oleh karena itu terhadap kasus Gayus HP Tambunan yang telah nyata-nyata menjadi monumen busuk penegakan hukum di negeri kita, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan pernyataan sikap:
Pertama, mendesak kepada Presiden RI melalui otoritas dan kewenangan kepemimpinannya untuk mengkonsolidasi serta mendorong aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus Gayus secara menyeluruh, terbuka, serta menghadirkan keteladanan atas tindakan hukum yang tegas dan tak pandang bulu, terhadap siapapun yang langsung maupun tidak terlibat di dalam mata rantai kejahatannya.
Kedua, mengingat bahwa dampak, modus, dan jaringan kejahatan yang dilakukan oleh Gayus HP Tambunan menyajikan fakta dan indikasi atas fakta terlibatnya kepentingan politik, apparatus penegak hukum dan kekuatan kapital di negeri kita, maka terhadap penuntasan kasus Gayus HP Tambunan tak harus dibayangi kegamangan politik yang kemudian bersembunyi di balik kekhawatiran intervensi, campur tangan, maupun ketidak percayaan kepemimpinan atas proses, mekanisme dan aparat penegak hukum.
Ketiga, sebagai langkah strategis KPK harus di dorong untuk segera mengambil alih penanganan dan penuntasan kasus Gayus HP Tambunan, terutama dalam upaya membongkar seluruh jaringan kejahatan yang langsung maupun tidak berada di balik kasus Gayus HP Tambunan.
Jakarta, 10 Januari 2011
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia – PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua